Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Anggota Dewan Ramai-ramai Gadaikan SK: Kembalikan Utang Caleg?

Tuesday, September 10, 2019 | 18:37 WIB Last Updated 2019-09-10T11:38:00Z


SURABAYA (DutaJatim.com) - Para anggota DPRD di sejumlah daerah mengambil pinjaman kredit di bank usai pelantikan dengan menjaminkan surat keterangan (SK) sebagai anggota DPRD-nya. Tentu saja tidak semua anggota Dewan, tapi diduga jumlah mereka yang utang di bank ini cukup banyak. Misalnya anggota DPRD Jatim, DPRD Surabaya, DPRD Kediri, dan sejumlah lain.

 Konon, sebagian di antara mereka, pinjam bank untuk bayar utang biaya caleg. Benarkah? Kabar yang terakhir ini belum jelas. Tapi yang sudah pasti adalah banyak anggota Dewan kompak gadaikan SK.

Bahkan anggota DPRD Jatim yang baru dilantik pada Sabtu 31 Agustus 2019 lalu mendapat tawaran pinjaman dari Bank Jatim. Tiap anggota bisa menggunakan SK anggota dewan sebagai jaminan pinjaman. Mereka bisa mendapatkan pinjaman maksimal sebesar Rp1,8 miliar.

Yang menarik guna memberikan penawaran, sejumlah petugas Bank Jatim terlihat wara-wiri di beberapa ruangan fraksi DPRD Jatim sejak Kamis (5/9/2019) lalu. Sejumlah anggota DPRD membenarkan hal itu. Dan itu  sah-sah saja. Ada yang beralasan  untuk memudahkan jaminan pemotongan gaji dan alasan lainnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Anik Maslachah membenarkan adanya sosialisasi program "gadai SK" di Bank Jatim tersebut.

“Jadi mereka masih sebatas sosialisasi. Sementara untuk jumlah anggota yang akan pinjam kredit belum pasti," katanya.

Saat dimintai komentar soal ini, 
Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya Baktiono mengatakan itu hal biasa dan sah.

"Saya kira tidak apa-apa, wong itu sah kok. Tidak masalah. Ya ada yang mengambil, ada yang tidak. Dan sampai masa bakti beberapa periode juga tidak ada masalah. Karena aturannya jelas, mekanismenya jelas, tanggungjawabnya jelas, jadi tidak ada masalah,"  kata anggota DPRD Surabaya 5 periode Selasa (10/9/2019).

Namun Baktiono membantah soal berita bahwa kredit pinjaman itu dengan cara mengagunkan surat keputusan (SK) ke bank.  SK itu, kata dia,  merupakan jaminan untuk memudahkan pembayaran.

"SK itu sebagai jaminan bahwa itu nanti akan dipotong (gaji) lewat bendahara di DPRD Surabaya. Jadi tidak perlu yang bersangkutan membayar sendiri. Kan itu untuk memudahkan pembayaran. Kalau SK itu milik pribadi. Tidak ada SK dijaminkan itu tidak ada," jelas Baktiono.

Sedangkan untuk aturan pengajuan peminjaman kredit, terang Baktiono, anggota dewan yang akan mengajukan hanya cukup memberikan surat pemberitahuan saja kepada ketua fraksi masing-masing. Surat itu biasanya hanya berisi pemberitahuan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota fraksi.

"Iya, fraksi mengetahui saja yang bersangkutan pinjam. Tidak ada, tapi hanya ada surat mengetahui bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota fraksi," terang politisi PDIP itu.

Menurut Baktiono, di luar pengajuan surat pemberitahuan itu, pihaknya mengaku tidak akan mengintervensi untuk keperluan dan berapa yang akan dipinjam. Sebab hal itu mutlak si peminjam.

"Kalau biasanya terserah yang bersangkutan untuk apa peminjaman itu kita juga tidak tahu. Kita tidak ikut campur. Itu kan pribadi masing-masing. Kita tidak bisa intervensi untuk apa-apanya. Karena itu urusan pribadi," tegasnya.

"Itu tergantung kedua belah pihak. Antara peminjam dan meminjami. Dan tidak ada yang dirugikan selama ini karena jelas, ada jaminannya, ada asuransinya, ada lain-lain,"  katanya. (tbn/det)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update