Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Giliran Bupati Indramayu Ditangkap, Mengapa Mereka Suka Korupsi dan Tak Takut Dibekuk KPK?

Tuesday, October 15, 2019 | 11:15 WIB Last Updated 2019-10-15T04:15:01Z


SURABAYA (DutaJatim.com) - Nauzubillah min zaliq. Kami berlindung kepada Allah SWT dari perkara buruk ini. Dari jerat korupsi, yang merampok duit rakyat tanpa henti.

Kami berlindung kepada Allah SWT dari pejabat-pejabat gila yang masih saja keranjingan korupsi padahal mereka sudah ditangkapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Betapa tidak, baru saja--saya ulangi lagi--baru saja Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, ditangkap KPK di Lampung Utara. Beritanya sudah disebar lewat media. Semua pejabat pun tahu, ditangkap KPK itu tidak enak. Dijebloskan ke penjara juga sangat tidak enak. Tapi mengapa bupati lain masih saja berani korupsi? Dan akhirnya juga ditangkap KPK?

Agung Ilmu Mangkunegara dan tiga orang lainnya serta satu orang perantara diamankan di Lampung Utara pada Minggu (6/10/2019). Lalu sembilan hari kemudian, masih saja ada Bupati yang mendapat giliran dibekuk KPK. Dialah Bupati Indramayu, Supendi, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/10/2019) dini hari tadi. 
Dia ditangkap sekitar  pukul 03.00 WIB dan hingga saat ini masih diperiksa intensif di gedung KPK Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Supendi ditangkap bersama  empat orang lain yakni staf dinas PUPR berinisial F, ajudan Bupati Indramayu, sopir Bupati, serta pengusaha yang diketahui bernama Carsa.  Keempat orang tersebut diamankan KPK di dua lokasi terpisah. Lokasi penangkapan pertama berada di rumah Supendi di daerah Kecamatan Bongas, serta di kediaman milik staf dinas PUPR di Perumahan Margalaksana Indah 2 Kelurahan Margadadi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

Setelah menangkap lima orang itu KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR serta Pendopo Kabupaten Indramayu. Selanjutnya KPK menangkap tiga orang lain sehingga total delapan orang dibekuk KPK.

"Saat ini lima orang yang dibawa ke Gedung KPK, termasuk Bupati, sedang proses pemeriksaan intensif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019) siang.

Yang membuat bangsa ini sedih, beberapa hari sebelumnya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara juga terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Lampung Utara. OTT Bupati Lampung Utara dan Indramayu ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK. Sepanjang 2019, dalam catatan Kompas.com, terdapat sejumlah kepala daerah yang ditangkap oleh komisi anti-rasuah. 

Siapa saja mereka? 

BUPATI MESUJI

Bupati Mesuji, Khamami, beserta 8 orang lain kena OTT pada 23 Januari 2019. OTT tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 1,28 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100.000 yang terikat dan disimpan di dalam kardus. 

Uang tersebut merupakan fee untuk Khamami dari empat proyek di wilayah Kabupaten Mesuji. Keempat proyek tersebut terdiri dari dua proyek yang dikerjakan PT JPN dengan nilai total Rp 12,95 miliar dan dua proyek yang dikerjakan PT SP senilai Rp 2,71 miliar. 

Tak hanya Khamami, KPK juga menetapkan, adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Setelah melakukan OTT, KPK menyegel Kantor Bupati Mesuji dan PT Suci Budinusa yang bergerak di bidang penyedia infrastuktur, terletak di Jalan Harun II Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung. 

Selain melakukan penyegelan, KPK juga menangkap AS, yang diduga pimpinan perusahaan, dan mengamankan kardus yang berisi barang bukti. Selanjutnya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap. 

GUBERNUR KEPRI

Tim penindakan KPK menggelar OTT di wilayah Kepulauan Riau pada 10 Juli 2019. Saat itu, KPK menangkap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono; serta pihak swasta, Abu Bakar. 

Selain menangkap perangkat daerah, KPK juga mengamankan uang senilai 6.000 dollar Singapura. Penangkapan kepala daerah beserta perangkatnya ini dilakukan terkait suap izin reklamasi seluas 10 hektar di wilayah Kepri. 

Namun, lokasi lahan yang berada di Piayu Laut, Tanjung Sei Beduk, Batam tersebut ternyata belum memperoleh izin hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Dendi Gustinandar mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengeluarkan alokasi lahan di kawasan tersebut. 

BUPATI KUDUS

Akhir Juli 2019 mengamankan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil pada 26 Juli 2019. Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan pernah meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta. 

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, kasus ini berawal dari pembicaraan Bupati Kudus yang meminta Staf Khusus Bupati untuk mencarikan dana sebesar p 250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 170 juta. 

Uang tersebut merupakan bagian dari uang Rp 250 juta yang diberikan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan kepada Tamzil demi memuluskan kariernya. Bukan hanya kepala daerah saja yang terkena, calon kepala dinas juga turut terseret dalam kasus yang terkait pengisian jabatan ini. 

Peristiwa ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, Tamzil sempat dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004. Agus Soeranto juga pernah mendekam di penjara sebelumnya. Keduanya dipenjara di LP Kedungpane. 

BUPATI MUARA ENIM

Awal September 2019 KPK melakukan OTT di Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam operasi itu, KPK menangkap menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah Rp 13,4 miliar dari Robi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk paket pekerjaan tahun anggaran 2019. Adapun nilai proyeknya sekitar Rp 130 miliar. 

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT di Jakarta yang menjaring lima orang yakni Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III I Kadek Kertha Laksana; pengelola money changer bernama Freddy Tandou, orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njoto Setiadi bernama Ramlin. 

BUPATI BENGKAYANG

Pada 4 September 2019, KPK menangkap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot dalam OTT. Selain Gidot, KPK juga mengamankan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Obaja serta tiga orang lain. Saat operasi, komisi anti-rasuah tersebut menyita uang senilai ratusan juta rupiah. 

Uang itu merupakan hasil suap terkait proyek di Pemerintahan Kabupaten Baengkayang, Kalimantan Barat. "Ada uang ratusan juta juga yang kami amankan sebagai barang bukti. Ada transaksi terkait proyek di Pemkab Bengkayang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (det/kcm)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update