Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

#Tangkap Dewi Tanjung Menggema, Akankah Polisi Tangkap Mantan Pemain Sinetron Itu?

Sunday, December 29, 2019 | 18:29 WIB Last Updated 2019-12-29T13:03:15Z



JAKARTA (DutaJatim.com) - Polisi didesak segera menangkap politisi PDIP yang juga mantan artis sinetron Dewi Tanjung. Bahkan saat ini tagar #TangkapDewiTanjung trending topic di media sosial setelah laporan  politikus Dewi Tanjung--- yang melaporkan Novel Baswedan dengan dugaan berbohong soal kasus penyiraman air keras --ke polisi terbukti palsu. Dewi Tanjung disebut menyebarkan hoax alias berita bohong. Lalu mengapa polisi harus menangkap Dewi Tanjung? 

"Ya, karena pihak Novel Baswedan sudah melaporkan Dewi Tanjung ke polisi sehingga laporan itu harus ditindaklanjuti. Apalagi sekarang terbukti dia bohong dengan tertangkapnya dua pelaku penyerang Novel. Kalau pihak lain polisi cepat menangkap, mestinya ini juga bisa segera ditangkap. Polisi kan tidak boleh tebang pilih," kata salah seorang pendukung Novel Baswedan, Minggu 29 Desember 2019.

Dewi Tanjung sebelumnya pernah langganan jadi pemeran antagonis dalam sinetron. Namun dia dikenal  bukan karena aktingnya melainkan lantaran sikap kontroversialnya.

Salah satunya  Dewi tiba-tiba menuduh Novel Baswedan telah membuat rekayasa atas kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Bahkan dia melaporkan Novel ke polisi.

Pihak Novel tidak tinggal diam. Tim Advokasi Novel Baswedan lalu melaporkan balik Dewi Tanjung atas dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya. Salah satu tetangga Novel, Yasri Yudha Yahya (42), turut serta dalam pelaporan tersebut.

Yasri mengaku melihat secara jelas mata dan wajah Novel pasca-penyiraman air keras. "Kenapa saya harus melaporkan? Karena pada saat itu saya orang pertama yang membawa korban dan saya mengetahui persis bagaimana wajahnya (luka) ketika itu," ucap Yasri di Polda Metro Jaya, Minggu (17/11/2019) lalu.

Usai penyiraman, Yasri dan warga sempat menyiramkan air beberapa kali ke wajah Novel sebagai pertolongan pertama. Mereka lakukan itu di tempat wudhu masjid Al Ihsan.

"Saya tahu persis, matanya (Novel) tidak ada bola hitamnya. Itu (matanya) semuanya putih," katanya.

Warga lantas membawa Novel ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk mendapatkan perawatan medis. Yasri menegaskan pihaknya melaporkan balik Dewi  karena empati terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Anda bayangkan, kira-kira mau tidak merekayasa (peristiwa) merusak matanya sendiri? Novel sudah cacat seumur hidup. Wajarkah bila rekayasa?" kata Yasri yang tinggal di Jalan Deposito, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berjarak dua rumah dari kediaman Novel.

Staf Divisi Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andi Muhammad Rezaldi menyatakan pasal penjeratan terhadap Dewi Tanjung yakni Pasal 220 KUHP.

"Barang siapa yang mengadukan bahwa diketahui hal itu bukan tindak pidana, maka dia dapat dijerat pengaduan palsu," ujar Andi.

Barang bukti laporan selain pemberitaan di media massa, ialah hasil pemeriksaan mata Novel oleh pihak Rumah Sakit Jakarta Eye Center serta pernyataan dari kepolisian ihwal peristiwa tersebut.

Laporan bernomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum bertanggal 17 November 2019. Kerugian yang dilaporkan berupa imateriil.

Sebelumnya Dewi Ambarwati atau akrab disapa Dewi Tanjung memang melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong soal penyiraman air keras.

Mantan Caleg DPR RI dari PDIP yang tak lolos ke Senayan ini melapor lantaran menganggap sakit yang diderita Novel hanya rekayasa. Beberapa kejanggalan, menurut perempuan itu, yakni hasil rekaman CCTV, bentuk luka, kepala yang diperban namun malah mata buta.

"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada di situ reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).

Dewi juga meragukan hasil rekam medis Novel selama dirawat di Singapura. Sehingga ia meminta kepada tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel. Dia mengaku pelaporan itu murni atas nama pribadi, tidak ada instruksi dari pihak PDIP.

Pasal yang dikenakan kepada Novel yakni Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Ketika dimintai tanggapan perihal pelaporan oleh Dewi, ia anggap ngawur.

Novel menilai perempuan itu mempermalukan dirinya sendiri. "Kata-kata orang itu jelas menghina lima rumah sakit, tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura," ujar Novel, Kamis (7/11/2019).


Laporan politikus PDIP Dewi Tanjung juga bertolak belakang dengan temuan tim pencari fakta yang dibentuk Tito Karnavian saat menjabat Kapolri. Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur yang juga kuasa hukum Novel Baswedan mengatakan, tindakan Dewi sudah di luar nalar dan batas kemanusiaan.

 “Ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan,” kata Isnur.   

Tidak hanya itu, kasus ini juga telah diselidiki Komnas HAM dan direspons Presiden Joko Widodo dengan memerintahkan Polri menuntaskan pengungkapan kasus ini, meski sampai 2,5 tahun belum juga berhasil diungkap. Namun, Dewi tiba-tiba melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran “berita bohong” soal sakit yang diderita dia. Karena itu polisi harus menindaklanjuti laporan pihak Novel Baswedan tersebut.

“Sebenernya, kan, laporann Dewi itu melecehkan kerja-kerja penyidikan kepolisian yang selama ini dilakukan juga,” kata Isnur seperti dikutip dari Tirto.id. 

Padahal, kata Isnur, berbagai fakta dan bantahan sudah disampaikan langsung oleh Novel termasuk pimpinan KPK. Bahkan, selama ini pemerintah secara resmi memberikan bantuan untuk pengobatannya. Lalu, kata Isnur, Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolri juga telah menyaksikan langsung kondisi Novel tak lama setelah kejadian. 

“Secara tidak langsung pelapor [Dewi] sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar,” kata dia. 

Menurut Isnur, seharusnya pihak kepolisian bisa membuat laporan model A terkait hoaks Dewi, tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Laporan model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

 “Iya, pidana delik laporan, polisi bisa membuat laporan model A dan polisi seharusnya tidak memproses laporan Dewi,” kata Isnur. 

Karena itu wajar tagar #tangkapdewitanjung menggema. Polisi harus mengusut tuntas kasus Dewi Tanjung sebab bila tidak pasti masyarakat menuduhnya tebang pilih dalam penegakan hukum. (tid/der)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update