Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Khofifah: Muslimat NU Gandeng OJK dan BI Kembangkan Fintech Syariah

Sunday, November 1, 2020 | 16:27 WIB Last Updated 2020-11-01T09:27:41Z

 


KOTA BATU (DutaJatim.com) - Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa, menghadiri acara penutupan Rakernas dan Mukernas ke 74 Muslimat NU yang digelar di Kota Batu Minggu siang (1/11/2020). Rakernas dan Mukernas ke 74 Muslimat NU itu
menghasilkan sejumlah rekomendasi.


Salah satunya rekomendasi dari Menteri Desa PDT, Abdul Halim Iskandar yang disitir Khofifah yang juga Gubernur Jawa Timur itu. Mengutip pernyataan Menteri Desa, Khofifah menuturkan, agar Muslimat NU beriringan dengan program SDGs yang memiliki tujuan 17 item. 


"Oleh Pak Menteri ditambah satu item lagi jadi 18 item. Satu tambahan item, yakni mewujudkan desa ramah perempuan. Serta membangun sinergi dengan lembaga keuangan desa," ucap Khofifah usai menghadiri Rakernas dan Mukernas ke 74 Muslimat NU.


Menurut Khofifah, rekomendasi itu runtut dengan tema rakernas dan mukernas kali ini, yakni 'Revitalisasi Perangkat Muslimat NU'. Strategi lainnya yakni pengembangan fintech syariah. 


Untuk itu Muslimat NU Gandeng OJK dan BI Kembangkan Fintech Syariah.


Pengembangan tersebut beberapa kali dikaji secara webinar dengan menghadirkan beberapa narasumber dalam agenda bahtsul masail.


"Dalam konteks hari ini, bagaimana OJK memberikan pengawasan yang ketat agar masyarakat tidak terjerat rentenir," imbuh dia.


Melalui bahtsul masail, penggunaan fintech yang mulai bermunculan di era kontemporer dikaji dengan pendekatan ilmu fikih. Sehingga bisa memadukan dengan dinamika sosial yang terus berkembang di masyarakat. 


Karena itu, lanjut Khofifah, Muslimat NU mencari fikih yang konteksual untuk pemanfaatan jasa keuangan digital. Lantaran beberapa kaidah yang ada, seperti mahzab Syafi'i tak membenarkan melakukan transaksi tanpa tatap muka dan transparansi. 


"Tapi ada efisiensi dari fiqih modern yang kami kaji dari berbagai referensi. Dari sudut pandang mahzab Hanafi, fintech masih memungkinkan asalkan aman dan terpercaya sebagai azas melakukan transaksi keuangan," papar dia.


Hadirnya layanan inovasi digital dalam jasa keuangan sangat membantu dari segi efisiensi pelayanan keuangan. Sehingga, instrumen ini bisa dimanfaatkan oleh Muslimat NU dalam pengelolaan organisasi, khususnya pengembangan dan percepatan di bidang ekonomi organisasi.


"Maka kami akan terus membangun komunikasi dengan OJK dan BI agar fintech syariah bisa dikembangkan," imbuh mantan Menteri Sosial itu. (ndc)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update