Agus Mulyadi |
PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pamekasan, Senin (14/12/2020) menggelar Launching Aplikasi Pendataan Tempat Usaha (Si-Patuh), di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Pamekasan. Kegiatan itu diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan dan sejumlah undangan terkait lainnya.
Kepala DPM-PTSP Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan launching Si-Patuh ini berawal dari kesulitan lembaga yang dipimpinnya untuk memiliki data yang valid terkait dengan ijin usaha di Pamekasan, baik ijin usaha perdagangan, bidang pendidikan maupun bidang usaha kesehatan.
Untuk memiliki data yang valid, kata Agus, pada tahun 2020 ini bekerjasama dengan Fakultas Teknik Universitas Madura, membuat aplikasi Si-Patuh. Bersama surveyor yang ditunjuk, lalu melakukan pendataan terhadap ijin usaha bisnis, pendidikan dan bidang kesehatan. Maka terkumpullah data sementara sekitar 4.600 tempat usaha.
“Harapannya kedepan dengan memiliki data yang akurat valid dan praktis, menjadi sumbangan bagi kami kepada masyarakat khususnya calon investor yang akan berinvestasi di Pamekasan. Selain itu juga data itu sumbangan bagi Pemda, artinya ketika pemerintah daerah membutuhkan maka bisa memanfaatkan data yang ada yang sudah valid dan kengkap,” katanya.
Yang menarik, lanjut Agus, dari 4.600 jenis usaha itu, sekitar 1.500 diantaranya usaha lembaga pendidikan mulai dari dair PAUD, TK, SD SMP, ternyata yang memiliki izin lengkap khususnya izin mendirikan bangunan dan sertifikasi layak fungsi terhadap bangunanya sebelumnya masih 10 % , sementara 90 % nya masih belum.
Lalu ketika ada peraturan Menteri Pendidikan tahun 2013 yang mewajibkan kepada lembaga pendidikan harus memiliki IMB, maka para pengelola sekolah lalu berlomba lomba mendaftarkan izin ke dinas penenaman modal.
“Alhamdulillah sekarang sudah sekitar 30 % yang sudah memiliki izin operasional pendidikan,” tandasnya.
Yang cukup disiplin, kata Agus, usaha bidang kesehatan baik Puskesmas maupun apotik. Apotik atau toko obat maupun Puskesmas, karena ada kewajiban untuk mengurus semua izin terkait dangan status akreditasi, mereka berusaha serius ngurus semua perijinannya mulai ijin lokasi ijin lingkungna ijin IMB dan ijin operasional kelembagaan.
Khusus untuk usaha café dan rumah kost yang jumlahnya terus meningkat dan mencapai ratusan, kata Agus, yang berijin lengkap itu tidak sampai 50 %. Padahal, pihak DPMPTSP telah serius menghimbau agar para pengusaha itu mengurus ijin usahanya. Banyak usaha café yang hanya mendaftar di OSS (Online single submission), tetapi masih belum ijin komitmen.
Ijin komitmen itu, lanjut Agus, dari PUPR kalau memenuhi syarat dilokasi itu memang boleh ditempati bidang usaha maka keluarlah IKTR (informasi kesesuaian tata ruang). Setelah itu dari BLH soal kelola ijin lingkungan. Setelah itu baru ke DPKP Dinas Perumahan keluarlah IMB dan sertifikasi layak fungsi. Perijinan perijinan inilah, yang sering oleh pengelola usaha tidak dipenuhi.
“Artinya kelengkapan tidak hanya ijin OSS tapi ijin komitmen, jadi itulah masalah yang terjadi di Pamekasan, kesadaran masyarakat sangat rendah sekali uuntuk bidang usaha. Padahal tidak boleh beroperasi kalau belum ada ijin komitmen. Selama ini kami selalu menginformasikan mana tempat usaha yang berijin dan tidak berijin, ini terkait dengan pembinaan dan penindakan oleh Satpol PP,” katanya.
Agus Mulyadi menambahkan dengan pendataan yang dilakukan, kini masyaraklat juga bisa mudah untuk dapat informasi terkait dengan berapa banyaknya tempat tempat usaha, sehingga ketika mau berinvestasi mereka sudah mengetahui tentang jenis investasi apa dan dimana lokasinya.
Agus berjanji kedepan DPMPTSP akan kembangkan lagi aplikasi lain, tidak hanya memuat tempat usaha yang berijin dan non berijin, tetapi akan dilengkapi dengan peta pontensi investasi di Pamekasan lengkap dengan perincian bidang investasinya. Misalnya bidang pertanian, peternakan dan lain sebagainya, sehingga masyarakat luar Madura bisa melihat data di aplikasi tersebut. (mas)
No comments:
Post a Comment