Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bukan PSBB, Jokowi Minta Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa dan Bali

Wednesday, January 6, 2021 | 20:36 WIB Last Updated 2021-01-06T13:41:01Z

JAKARTA (DutaJatim.com) - Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan secara mikro di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang memenuhi kriteria. Pembatasan ini bukan berskala besar alias PSBB tapi secara mikro ini yang sebenarnya bukanlah istilah baru. Pada September 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menilai pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) lebih efektif untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. PSBM pun telah diterapkan di sejumlah daerah, salah satunya Jawa Barat.


Namun pemerintah tak secara gamblang menyatakan pembatasan baru yang dilakukan merupakan PSBM. Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto hanya menegaskan pembatasan kegiatan yang dilakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang itu dilakukan secara mikro sesuai arahan Jokowi.


"Nah, pembatasan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden," ujar Airlangga dalam jumpa pers Rabu (6/1/2021).


Sementara itu, untuk PSBM, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pernah menjelaskan perihal istilah tersebut. Menurut Wiku, PSBM memiliki lingkup wilayah yang lebih kecil dibanding PSBB.


"Selama ini kan PSBB itu berskala besarnya bisa diajukan gubernur atau bupati/wali kota, jadi skalanya bisa provinsi, bisa kabupaten, bisa kota. Nah, mikro lebih kecil dari itu, maksudnya tuh begitu, meskipun aturannya belum ada. Intinya, pelaksanaannya karena di satu wilayah besar tadi, misalnya kota, apalagi kotanya besar, itu kan sebenarnya bisa terdiri dari kecamatan, kelurahan, RW, RT," kata Wiku.


"Nah, jadi misalkan klaster, misalkan ada kasus klasternya pabrik dan itu di kecamatan tertentu, sudah, di situ saja, nggak usah ke mana-mana. Maksudnya mikro itu, itu, biar cepat selesai, nggak kena yang lainnya, lainnya nggak ada masalah, nggak usah ikut," sambung dia.


Yang jelas kegiatan masyarakat dibatasi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) sangat ketat, mulai di perkantoran, tempat ibadah, restoran, hingga mal.


"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers usai rapat terbatas dipimpin Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri dan para gubernur yang disiarkan secara virtual di akun YouTube Sakretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).


Khusus untuk Jawa Timur, kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat akan diberlakukan di Surabaya Raya dan Malang Raya. Plt Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan pembatasan ini bukan seperti PSBB tetapi mendekati PSBB. "Baru dapat kabar tadi ditelepon Pak Wakil Gubernur (Emil Dardak, Red.) terkait keputusan di pusat, bahwa akan ada pembatasan 75% WFH. Artinya bukan PSBB seperti dulu, tapi hampir mendekati PSBB," kata Whisnu saat ditemui di Surabaya, Rabu (6/1/2021).  "Ini sebetulnya Surabaya juga harusnya kita berteriak bagaimanapun ini keputusan besar. Kita harus antisipasi," katanya.


Setelah mendapatkan kabar kebijakan pembatasan itu, Whisnu segera melakukan rapat internal dengan Satgas COVID-19 Surabaya dan dinas terkait. Sebab, menurutnya, kebijakan pemerintah pusat ini tidak hanya terkait COVID-19 saja. "Karena ini akan bicara lebih luas, tidak hanya masalah COVID kalau sudah pembatasan 75%," ujarnya.


Menurut Whisnu, perekonomian Surabaya sudah mulai beranjak naik ditandai daya beli masyarakat sudah mulai tumbuh. Masyarakat juga sudah mulai menerima keadaan di tengah pandemi Covid-19. 


"Tapi dengan adanya pembatasan skala 75% ini harus kita pikirkan matang-matang. Kesiapan kita, terutama bagaimana nanti yang terdampak lagi. Jadi pasti banyak warga yang dirumahkan, karena 75% berkantor, bagaimana gajinya dipotong 75%," jelasnya.


Whisnu pun harus memperhitungkan masyarakat yang terdampak kebijakan baru tersebut. Seperti bagaimana kemampuan Pemkot Surabaya untuk memberikan bantuan, khususnya bantuan nontunai untuk kehidupan masyarakat yang terdampak. Maka perlu dihitung secara global.


"Belum lagi ekonomi di bawah kayak warung-warung, rumah makan, pasti akan berdampak. Kegiatan sosial juga tidak boleh. Ini akan berdampak lebih panjang lagi. Tidak hanya bicara kegiatan sosial. Kemarin-kemarin pernikahan sudah mulai ada, artinya catering sudah mulai tumbuh, persewaan (alat pernikahan) ada yang menyewa, itu sudah mulai muncul lagi," katanya.


Dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang sangat ketat, kata dia, mereka akan mati lagi. "Saya belum bisa berkomentar banyak, artinya ini harus kita pikirkan lebih luas lagi. Tidak hanya bicara protokol kesehatan penanganan saja tapi bagaimana ekonomi di bawah tetap bergulir," kata Whisnu.


Kriteria Kota/Kabupaten


Namun demikian,  Airlangga Hartarto menegaskan,  pembatasan kegiatan ini tidak dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan diterapkan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah. Kriteria yang dimaksud adalah  tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.


"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga Hartarto.


Airlangga mencontohkan, di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta hingga Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan tersebut. Di DKI Jakarta, keterisian tempat tidur sudah mencapai di atas 70 persen. Kemudian, di Yogyakarta, jumlah kasus aktif sudah di atas rata-rata nasional.


"DKI Jakarta bed occupancy rate-nya di atas 70%, untuk Banten bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70%, Jawa Tengah bed occupancy rate di atas 70%, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional. Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70%, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70%, kemudian tingkat kematian juga di atas nasional," katanya.


Airlangga mengatakan nantinya penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.


Salah satu kebijakan itu tentang kapasitas kantor dan jam buka mal. Selain itu juga proses belajar mengajar para peserta didik di sekolah tetap dilakukan secara daring. Artinya, proses belajar mengajar tatap muka yang rencananya dimulai awal tahun ini terpaksa ditunda.


Untuk perkantoran, Pemerintah membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. "Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.


"Melakukan pembatasan terhadap jam buka pada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan. Pembatasan ini, kami tegaskan, bukan pelarangan," kata Airlangga dalam jumpa pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu (6/1/2021).


Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang terjadi di dunia, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dengan adanya varian baru virus COVID-19 yang cepat menular, kata dia, pemerintah sendiri telah melakukan langkah-langkah pengendalian di Indonesia, antara lain telah menerbitkan peraturan perjalanan WNA ke Indonesia seperti diumumkan oleh Menteri Luar Negeri antara tanggal 1 sampai 14 Januari 2021. 


Pemerintah, kata Airlangga, juga melihat bahwa untuk menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan sisi perekonomian, seiring dengan membangkitnya optimisme dan beberapa indikator positif perekonomian nasional yang kita lihat dari indeks, purchasing managers index kita sudah mencapai 51,3 konsisten meningkat. Kemudian nilai tukar rupiah beberapa hari ini meningkat ke Rp 13.899, dan ini lebih tinggi, lebih baik daripada pre-COVID di bulan Januari yang lalu.


"Kemarin bursa saham juga sudah mencapai 6.105 dan selanjutnya pemerintah juga sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi yang nanti dijelaskan oleh Pak Menteri Kesehatan, yang direncanakan dilakukan pada minggu depan sesudah mendapatkan emergency use authorization dari Badan POM dan juga memenuhi aspek kehalalan dari MUI. Seperti dilakukan di 39 negara yang telah melakukan vaksinasi, sehingga tentu dipandang perlu untuk melakukan pengendalian kenaikan kasus COVID melalui kegiatan-kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat," katanya.


Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker dan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satpol PP, aparat kepolisian dan TNI. Pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi, sehingga tentunya diharapkan kegiatan vaksinasi menambah kepercayaan masyarakat.


Tiga Masalah Utama


Sebelumnya, Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri dan para gubernur terkait penanganan pandemi COVID-19. Jokowi mengungkap ada tiga permasalahan utama yang perlu ditangani.


"Strategi kita dalam menangani pandemi ini tetap sama, yaitu, pertama, urusan penanganan kesehatan; kedua, masalah perlindungan sosial; ketiga, berkaitan dengan masalah pemulihan ekonomi," kata Jokowi dalam ratas yang disiarkan virtual di akun YouTube Satpres, Rabu (6/1/2021).


Jokowi menekankan kunci dalam menangani permasalahan itu adalah kerja keras. Dia lalu menyinggung beberapa negara yang melakukan lockdown karena penyebaran virus Corona yang masif.


"Dan kunci bagi pemulihan ekonomi adalah bagaimana kita bisa berusaha keras, bekerja keras dalam rangka bisa menghentikan dan mengendalikan COVID. Kita tahu dua hari lalu, tiga hari lalu Bangkok lockdown, Tokyo dinyatakan dalam keadaan darurat, London juga lockdown, kemudian juga di seluruh Inggris di-lockdown karena penyebaran COVID yang sangat eksponensial," lanjut Jokowi.


Untuk itu, dia meminta seluruh elemen, terutama kepala daerah, terus bekerja keras, terutama pengawasan disiplin protokol kesehatan. Jokowi menyebut saat ini tingkat disiplin protokol kesehatan terlihat rendah.


"Oleh sebab itu kita betul-betul harus kerja keras, kerja mati-matian agar 3T, 3M itu betul-betul bisa kita lakukan di lapangan. Sekali lagi di lapangan, karena dari survei yang kita lakukan sekarang ini motivasi disiplin terhadap prokes masyarakat itu berkurang, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, ini berkurang. Oleh sebab itu, saya minta para gubernur agar menggencarkan kembali masalah yang berkaitan dengan kedisiplinan prokes," tuturnya.


Presiden Jokowi juga memaparkan rincian jumlah vaksin Corona yang telah dipesan oleh Indonesia. Totalnya ada 329,5 juta vaksin yang sudah dipesan.


"Perlu saya sampaikan mengenai jumlah dosis vaksin yang telah kita pesan, yang firm order. Artinya jumlah totalnya yang sudah firm order itu 329.500.000 vaksin. Pengaturannya akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Saya minta kesiapan-kesiapan kita dalam rangka menuju vaksinasi ini betul-betul agar dicek dan dikontrol oleh para gubernur," katanya.


Presiden Jokowi akan menjalani vaksinasi Corona pertama tanggal 13 Januari 2021. Jadwal vaksinasi Jokowi itu diungkap oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin (BGS).  "Penyuntikan pertama akan dilakukan pada Rabu depan (13/1) di Jakarta oleh Bapak Presiden," ujar Menkes BGS dalam keterangan tertulis dari Puspen Kemendagri.


Hal ini disampaikan BGS dalam rapat koordinasi Kesiapan Vaksinasi COVID-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Mengenai vaksinasi COVID-19, BGS berharap kepala daerah turun untuk melihat proses vaksinasi yang dilakukan kepada tenaga kesehatan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.


"Kemudian pada saat penyuntikan tenaga kesehatan, tolong kepala daerah, Bapak/Ibu Gubernur, turun untuk membangkitkan confidence ke masyarakat," ujar BGS.


Pihak Istana pun menyatakan bahwa jenis vaksin yang akan disuntikkan ke Presiden Jokowi adalah vaksin Sinovac buatan China. Penyuntikan itu sendiri masih menunggu emergency use of authorization (EUA) dari BPOM.


Rekor Lagi


Sementara itu, kasus positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah. Tercatat hingga 6 Januari 2021 bertambah 8.854 kasus, sehingga akumulasi sebanyak 788.402 orang.


Penambahan ini merupakan rekor tertinggi, di mana sebelumnya mencapai rekor tertinggi pada 3 Desember 2020 lalu yakni sebanyak 8.369 kasus.  Penyumbang tertinggi pertama yakni DKI Jakarta 2.402 kasus, Jawa Barat 1.470 kasus dan Jawa Tengah 1.023 kasus.


Jumlah ini merupakan hasil tracing melalui pemeriksaan sebanyak 67.908 spesimen yang dilakukan dengan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).  Selain itu, juga dilaporkan kasus yang sembuh dari Covid-19 kemarin tercatat bertambah 6.767 orang. Sehingga total sebanyak 652513 orang sembuh.


Sementara jumlah yang meninggal kembali bertambah 187 orang. Sehingga meninggal menjadi 23.296 orang. Saat ini sebanyak 70.029 orang menjadi suspek Covid-19. Saat ini kasus tersebar di 510 kabupaten kota di 34 provinsi.  (hud/det/okz)


PENERAPAN "PSBB" JAWA-BALI 11-25 JANUARI 2021
----------------------------------------------------
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

- Kegiatan belajar-mengajar secara daring.

- Sektor esensial yang sudah diketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

- Melakukan pembatasan terhadap jam buka pada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 19.00.

- Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,

- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
--------------------------------------------------------

Daftar Daerah Jawa & Bali yang Alami Pengetatan:

1. Jawa Timur

-Surabaya Raya
-Malang Raya

2. DKI Jakarta

Seluruhnya

3.Jawa Barat (Bodetabek)

-Kota Bogor
-Kabupaten Bogor
-Kota Depok
-Kota Bekasi
-Kabupaten Bekasi

4.Banten

-Tangerang Raya
-Kota Tangerang
-Kabupaten Tangerang
-Kota Tangerang Selatan

5.Jawa Barat

-Kota Bandung
-Kabupaten Bandung Barat
-Kabupaten Cimahi

6.Jawa Tengah

-Semarang Raya
-Solo Raya
-Banyumas Raya

7.Yogyakarta

-Kabupaten Gunung Kidul
-Kabupaten Sleman
-Kulonprogo

8.Bali

-Kota Denpasar
-Kabupaten Badung


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update