Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Relaksasi PPnBM Mobil Baru 1 Maret 2021: Dealer Tersendat Showroom Lesu

Thursday, February 18, 2021 | 13:24 WIB Last Updated 2021-02-18T06:26:02Z
Foto ilustrasi: Penjualan Mobil Bekasi di WTC Mangga Dua (CNBC Indonesia)


SURABAYA (DutaJatim.com) -  Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor baru yang diberlakukan 1 Maret 2021 sudah berdampak kepada bisnis otomotif. Sejumlah dealer di Surabaya mengatakan, pembelian mobil baru agak tersendat. Begitu pula dengan showroom mobil bekas yang keadaannya lebih parah lagi.


Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor baru. Hal tersebut dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.  Relaksasi ini berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap.  "Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021). 


Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen. Besaran insentif fiskal terkait akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Insentif penurunan tarif PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor di bawah 1.500 cc, 4x2, termasuk sedan, dan punya kandungan lokal 70 persen.


Saat dihubungi  Ferdianto dari Auto 2000, mengatakan, permintaan mobil baru, terutama yang mendapat insentif, dapat dikatakan stagnan. “Mungkin saja, anggota masyarakat yang sudah mempunyai rencana membeli ditahan dulu. Menunggu kebijakan itu diberlakukan yang katanya mulai 1 Maret,” katanya, Rabu (17/2/2021) siang. 


Hal senada dikatakan oleh Marketing dari UMC Surabaya. “Penjualan mobil, khususnya jenis Ertiga, agak tersendat. Sangat bisa jadi, alasannya karena menunggu kebijakan insentif diberlakukan,” katanya.


Sementara itu, keadaan di showroom mobil bekas tak kalah lesunya. Sejak pandemic Covid-19, penjualan mobil bekas turun hingga 60%. Kalau ditambah dengan adanya kebijakan relaksasi PPnBM  untuk mobil baru 1.500 cc ke bawah dengan berbagai ketentuannya, dipastikan harga mobil bekas akan turun lagi. Sebenarnya sejak informasi relaksasi ini berhembus lebih dari sebulan lalu, pasar mobil bekas sudah lesu,” kata Samhari, Owner Sam Motor, Rabu (17/2/2021).


Menurut dia, sebagian besar showroom di Surabaya dapat dikatakan stagnan. “Mau kulakan, tidak tahu harga ke depannya. Mau menjual taka ada yang membeli. Saya sudah menelepon ke sejumlah teman, sekarang wait and see. Terutama untuk mobil yang 1.500 cc. Semua showroom dapat dikata menunggu,” katanya lagi.


Menurut Sam, begitu panggilan akrab pengusaha mobil ini, beberapa hari ini cukup banyak anggota masyarakat akan menjual mobil bekas. Terutama jenis Avanza dan Ertiga, tetapi showroom belum berani untuk kulakan. Apalagi harga jual yang ditawarkan ‘cukup tinggi’. Bertolak pada kenyatan ini, showroom memilih diam.


Bagaimana dengan mobil bekas yang cc-nya di bawah 1.500? Tentang ini, Sam mengatakan sudah pasti kebijakan ini akan berdampak secara keseluruhan. Artinya, mobil bekas 1.300 cc hingga mobil 1.000 cc akan terkena dampak kebijakan ini. “Saya prediksi semua mobil bekas pasca 1 Maret nanti akan turun. Jenis yang paling menyolok sudah pasti yang 1.500 cc," katanya.


Pemilik showroom Jaya Motor di Serpong, Tangerang, Cahyo Setiawan, juga mengatakan senada. Dia mengatakan, kemungkinan kebijakan itu efeknya terhadap penjualan mobil bekas bisa terjadi, mengingat harga mobil baru akan lebih murah.  “Pasti (akan terdampak) karena harga mobil baru akan turun, pasti akan ada efeknya untuk harga mobil bekasnya,” ucapnya. Namun Cahyo belum bisa memastikan berapa angka penurunannya.


Sartono, pemilik showroom mobil bekas Kurnia Motor di Jakarta, mengatakan berbeda. Kebijakan insentif PPnBM, ,kata dia,  tidak akan berdampak pada penjualan mobil bekas.  "Saya pastikan itu tidak akan berdampak. Karena masyarakat adalah membeli kendaraan yang bisa langsung dipakai,” ujarnya seperti dikutip dari GridOto.com.  “Jadi kalau harus menunggu dua sampai tiga minggu tentunya akan sangat lama, mereka butuhnya cepat bisa dipakai,” ucapnya.


Selain itu, harga mobil baru masih dianggap terlalu tinggi, meski ada penurunan harga karena pembebasan PPnBM ini. "Daya beli masyarakat masih belum pulih. Jadi memilih harga mobil bekas yang lebih terjangkau," kata Sartono.  


Dari Jakarta, Presiden Direktur Mobil88, Halomoan Fischer Lumbantoruan, mengatakan pedagang mobil bekas harus melakukan penyesuaian harga dengan adanya insentif penurunan PPnBM mobil baru. Sebab, bila tidak, maka akan sulit untuk menjual mobil bekas.


"Kalau harga mobil bekas tidak turun maka akan begitu (penjualan mobil bekas sulit). Tapi untuk awal penurunan harga mobil bekas, kita akan repot karena kita kan beli mobil dengan harga tinggi sebelum ada kebijakan ini. Sebulan akan repot," kata Fischer.


Fischer mengatakan, kebijakan pemerintah akan berimbas setelah mobil baru dijual dengan harga lebih murah karena ada insentif tersebut. Setelah itu, tentunya penjual mobil bekas harus melakukan penyesuaian harga agar tetap bisa menarik pembeli dan tidak kalah saing dari diskon harga mobil baru.


Ia berharap jika penurunan harga tetap dilakukan, maka tetap ada keuntungan yang dihasilkan. Oleh sebab itu, penurunan harga mobil bekas nanti diharapkan bisa di bawah 10 persen, sehingga masih bisa mendapatkan keuntungan. Penjual mobil bekas, katanya, akan melihat kondisi terlebih dahulu mengenai model mobil yang mendapatkan insentif dan harga baru, sebelum memutuskan besaran penurunan harga.


"Kalau mengenai rugi, saya belum bisa jawab karena kita harus melihat seberapa banyak turunnya nanti. Harga pasti akan turun, tapi saya harap tidak banyak dan inginnya di bawah 10 persen jadi masih bisa untung," ungkap Fischer.


Barang Mewah

Konsumen otomotif tak lama lagi bisa membeli mobil baru sejumlah tipe dengan harga yang lebih murah dari biasanya.  Harga mobil baru beragam tipe kendaraan bermotor akan turun mulai Maret 2021 setelah pemerintah menyetujui pemberian insentif pajak 0 persen untuk mobil baru, mulai dari low MPV, low SUV, hingga sedan. Insentif tersebut berlaku untuk pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas mobil baru yang akan diterapkan bertahap mulai Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.


“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujar Airlangga. “Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” katanya.


Di segmen MPV murah, hampir semua kontestan akan mendapat relaksasi pajak 0 persen tersebut. Misalnya Toyota Avanza yang saat ini dihargai mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T).  Dengan PPnBM Avanza sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 200,2 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta.  Ini hitungan kasar  agar lebih mudah dianalogikan oleh konsumen. 


Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan, harga yang ditawarkan kepada konsumen sudah terbebani lagi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pemerintah daerah yang nilainya berbeda-beda tiap provinsi di Indonesia. Jadi, dengan estimasi hitungan di atas, kita tinggal mengurangi harga jual dengan PPnBM, yakni Rp 200,2 juta dikurangi Rp 20,020 juta hasilnya didapat Rp 180,180 juta. Kemudian, berdasarkan perhitungan yang sama, Avanza tipe teratas harganya menjadi Rp 208,125 juta.


Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkapkan, pihaknya akan gencar memproduksi mobil setelah adanya kebijakan penurunan PPnBM mobil maksimal 1.500 cc.  Ketua 1 Gaikindo, Yongki Sugiarto, mengatakan, optimisme tersebut karena permintaan akan mobil tipe sedan dan 4x2 itu diperkirakan melonjak setelah insentif pajak tersebut diterapkan pemerintah mulai 1 Maret 2021.


Dia memperkirakan, melalui insentif tersebut untuk Maret 2021 saja, setelah diberlakukannya pemotongan PPnBM tahap pertama 100 persen dari tarif, bisa mendorong penjualan mobil hingga 60 ribu tipe sedan dan 4x2. " Kalau 1 Maret diturunkan jadi okelah tapi Maret kita harap bisa loncat ke 60 ribu," katanya secara virtual, Rabu, 17 Februari 2021.


Angka itu dikatakannya akan sangat baik dibandingkan penjualan pada Januari 2021 yang hanya 53 ribu saja.  Namun hal itu masih rendah dibanding penjualan saat sebelum adanya COVID-19 yang sebanyak 85-90 ribu.  "Karena produksi mulai digenjot lagi, nah mulai Maret, April, Mei kita harap loncat ke 70-80 ribu, sehingga kita mendekati angka normal tadi 85-90 ribu per bulannya," tegas Yongki.


Sebagai informasi, industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar. Di sisi lain, sektor otomoif jadi salah satu industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja.


Karena itu pemerintah memutuskan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM mobil. Pemerintah mengharapkan pemberian insentif berupa PPnBM 0 persen ini diharapkan mampu meningkatkan kembali pembelian dan produksi kendaraan bermotor.

Adapun PPnBM dengan skema pajak ditanggung pemerintah sebagai berikut 

- Periode I Maret-Mei 2021 diskon 100%

- Periode II Juni-Agustus diskon 50%

- Periode III September-Desember diskon 25%

Adapun jenis mobil yang dapat diskon pajak (PPnBM) sebagai berikut:

1. Sedan

Kategori kurang dari 1.500 cc PPnBM sebelumnya 30%, setelah ada diskon maka menjadi:

-Tahap I Jadi 0%

-Tahap II Jadi 15%

-Tahap III Jadi 22,5%

2. Mobil 4x2

Kategori Mobil 4x2 dari 1.500 cc PPnBM sebelumnya 10%, antara lain jenis hatchback, MPV, dan SUV setelah ada diskon maka:

-Tahap I Jadi 0%

-Tahap II Jadi 5%

-Tahap III Jadi 7,5%

Kebijakan ini memang terbilang mengejutkan lantaran sebelumnya usulan Kementerian Perindustrian sempat ditolak Kementerian Keuangan lantaran insentif ini menurut Kementerian Keuangan tidak adil jika hanya berlaku untuk satu sektor industri.  Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers APBN Kita di Oktober 2020 juga menjelaskan bahwa kebijakan insentif industri otomotif sudah ada.


Prakiraan Harga


Mengutip dari Kompas.com, berikut kisaran harga mobil baru setelah pajak 0 persen atau pembebasan PPnBM.


1. Estimasi perubahan harga Toyota Avanza jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen

-Harga awal Avanza Rp 200,2 juta sampai Rp 231,250 juta

- Estimasi harga mobil baru Avanza pasca pajak 0 persen Rp 180,180 juta sampai Rp 208,125 juta


2. Estimasi perubahan harga Mitsubishi Xpander jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen

- Harga awal Rp 221,4 juta sampai Rp 278,9 juta

-Estimasi harga mobil baru Xpander pasca pajak 0 persen Rp 199,260 juta sampai Rp 251,010 juta


3. Estimasi perubahan harga Daihatsu Xenia jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen

-Harga awal Rp 196,750 juta sampai Rp 240,650 juta

-Estimasi harga mobil baru Xenia pasca pajak 0 persen Rp 177,075 juta sampai Rp 216,585 juta


4. Estimasi perubahan harga Nissan Livina jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen

- Harga awal Rp 208,3 juta sampai Rp 276,050 juta

- Estimasi harga mobil baru Livina pasca pajak 0 persen Rp 187,470 juta sampai Rp 248,445 juta


5. Estimasi perubahan harga Suzuki Ertiga jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen

-Harga awal Rp 210,5 juta sampai Rp 254,5 juta

- Estimasi harga mobil baru Ertiga pasca pajak 0 persen Rp 189,450 juta sampai Rp 229,050 juta


6. Estimasi perubahan harga Honda Mobilio jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen

-Harga awal Rp 207,5 juta sampai Rp 252,5 juta

- Estimasi harga mobil  baru Mobilio pasca pajak 0 persen Rp 186,750 juta sampai Rp 227,250 juta


7. Estimasi perubahan harga Wuling Confero jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen

-Harga awal Rp 154,8 juta sampai Rp 202,8 juta

-Estimasi harga mobil baru Confero pasca pajak 0 persen Rp 139,320 juta sampai Rp 182,520 juta


8.Perkiraan harga mobil baru Toyota Yaris jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen

-Harga awal Rp 266,250 juta sampai Rp 304,250 juta

-Estimasi harga mobil baru Toyota Yaris setelah insentif pajak 0 persen Rp 239,625 juta sampai Rp 273,825 juta


9.  Perkiraan harga mobil baru Honda Jazz jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen

-Harga awal Rp 255 juta sampai Rp 298,5 juta

-Estimasi harga mobil baru Honda Jazz setelah insentif pajak 0 persen Rp 229,5 juta sampai Rp 268,650 juta


10. Perkiraan harga mobil baru Toyota Vios jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen

-Harga awal Rp 311,950 juta sampai Rp 346,850 juta

-Estimasi harga mobil baru Toyota Vios setelah insentif pajak 0 persen Rp 218,365 juta sampai Rp 242,795 juta


11. Perkiraan harga mobil baru Toyota Rush jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen

-Harga awal Rp 257,7 juta sampai Rp 279,1 juta

-Estimasi harga mobil baru dengan insentif pajak PPnBM 0 persen Rp 231,930 juta sampai Rp 251,190 juta


12. Perkiraaan harga mobil baru Mitsubishi Xpander Cross jika mendapat insentif pajak PPnBM 0 persen

-Harga awal Rp 276,5 juta sampai Rp 299,5 juta

-Estimasi harga mobil baru dengan insentif pajak PPnBM 0 persen Rp 248,850 juta sampai Rp 269,550


12. Perkiraaan harga mobil baru Daihatsu Terios jika mendapat insentif pajak PPnBM 0 persen

-Awal Rp 214,450 juta sampai Rp 269,050 juta

-Estimasi harga mobil baru dengan insentif pajak PPnBM 0 persen Rp 193,005 juta sampai Rp 242,145 juta


13. Perkiraaan harga mobil baru Suzuki XL7 jika mendapat insentif pajak PPnBM 0 persen

-Harga awal Rp 236,5 juta sampai Rp 273,5 juta

-Estimasi harga mobil baru dengan insentif pajak PPnBM 0 persen Rp 212,850 juta sampai Rp 246,150 juta


14. Perkiraaan harga mobil baru Honda BRV jika mendapat insentif pajak PPnBM 0 persen

-Harga awal Rp 253,5 juta sampai Rp 296 juta

-Estimasi harga mobil baru dengan insentif pajak PPnBM Rp 228,150 juta sampai Rp 266,4 juta

( fan, l6, gid)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update