Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Insentif Sektor Properti, Bebas PPN Beli Rumah Baru

Monday, March 1, 2021 | 17:23 WIB Last Updated 2021-03-01T10:23:35Z

 


JAKARTA (DutaJatim.com)  - Pemerintah memberikan insentif lagi berupa pembebasan pajak. Setelah membebaskan PPnBM pembelian kendaraan mobil baru, kali ini giliran sektor properti mendapat pembebasan pajak.

Terkait hal itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2021. Peraturan itu mengatur diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian hunian baik rumah tapak maupun rumah susun.

"Ini tujuannya untuk stimulate orang agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun," kata Sri Mulyani  dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).


Pemerintah membebaskan PPN 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu diterapkan juga diskon PPN 50% untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Namun ada beberapa syarat, pertama huniannya harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. 

"Artinya tidak bisa untuk hunian yang baru jadi tahun depan," katanya.

Kedua, insentif ini diberikan maksimal hanya untuk 1 unit hunian untuk 1 orang. Selain itu hunian itu tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (dtf)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update