Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mudik Lebaran Boleh Sebelum 6 Mei, Ayo Berangkat...!

Thursday, April 15, 2021 | 14:18 WIB Last Updated 2021-04-15T07:18:02Z

 

Silakan mudik sebelum 6 Mei. (CNBCIndonesia)

JAKARTA (DutaJatim.com) - Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H untuk periode 6-17 Mei. Sebelum waktu itu, masyarakat ternyata masih diizinkan melakukan perjalanan antar-daerah untuk mudik Lebaran. Bahkan polisi bakal membantu memperlancar perjalanan para pemudik.


Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono, saat ditemui di Cirebon, Jawa Barat, menyebut, polisi akan membantu memperlancar pemudik yang melakukan perjalanan sebelum 6 Mei. "Kalau mau mudik awal silakan saja," kata Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan Rabu 14 April 2021.


Artinya tidak ada larangan warga melakukan perjalanan, termasuk mudik, sebelum 6 Mei. Sedang pada 6 - 17 Mei, ada aturan yang melarang perjalanan mudik Lebaran. Namun warga yang melakukan mudik sebelum 6 Mei diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.


"Setelah tanggal 6 Mei tidak boleh mudik. Kita akan sekat. Saya sampaikan juga sebelum tanggal 6 Mei kita melakukan operasi keselamatan. Tujuannya sosialisasi agar tidak mudik di tanggal 6 sampai 17 Mei," katanya seperti dikutip dari Antara.


Istiono mengatakan, Polri menggelar Operasi Keselamatan sebelum tanggal 6 Mei 2021. Operasi tersebut dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.


Terkait penyekatan jalur mudik ke luar wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan setidaknya 24 titik penyekatan. Lokasi penyekatan tersebut terdiri dari jalan tol, jalan tikus, sampai terminal bus antarkota.


Dari 24 lokasi penyekatan jalur mudik tersebut, 8 di antaranya merupakan titik pos pengamanan. Sementara 16 lainnya adalah jalur tikus yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah sekitar.


8 lokasi pos pengamanan yang akan dibuat oleh Polda Metro Jaya:


Jalan Tol:


1. Tol arah Cikampek

2. Tol arah Merak


Jalan Arteri Non-tol:


1. Harapan Indah, Kota Bekasi

2. Jatiuwung, Kota Tangerang

3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi


Terminal Bus:


1. Pulogebang

2. Kampung Rambutan

3. Kalideres


16 Jalur Tikus yang Bakal Disekat:


Polres Kota Tangerang:


1. Lippo Karawaci

2. Batu Ceper

3. Jatiuwung

4. Ciledug

5. Kebon Nanas


Polres Tangsel


1. Puspiptek

2. Bitung


Polres Depok


1. Cibinong, Jati Jajar

2. Jalan Raya Ramby Kuning


Polres Bekasi Kota


1. Sumber Arta

2. Patung Garuda

3. Bentargebang


Polres Bekasi Kabupaten


1. Cibarusah

2. Kedung Waringin

3. Setu

4. Pebayuran.


Mudik Lokal

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan bahwa petugas tidak melarang pengemudi yang melintas posko penyekatan apabila daerah yang dituju masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.


Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.


Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis, contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.


"Nanti ada wilayah aglomerasi. Aglomerasi itu misalnya Semarang, lalu ini di Bekasi ke Jakarta, atau Tangerang itu boleh (melintas) wilayah aglomerasi, seperti di Solo, Klaten itu boleh," kata Rudy.


Meski begitu, petugas akan tetap menghentikan pengemudi yang melintas untuk mengecek dokumen-dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan tujuan dan tempat tinggal pengemudi tersebut.


Rudy menjelaskan bahwa masyarakat antar-kota itu perlu diberi akses untuk melintas lantaran banyak kegiatan yang terjadi tak bertumpu pada satu wilayah perkotaan saja.


"Karena ada kaitan orang kerja di situ," jelas dia.


Kemudian selama masa pelarangan mudik nanti pun tempat wisata dapat terus beroperasi. Hanya saja, wisata itu diperuntukkan bagi masyarakat lokal di wilayah tersebut.


"Termasuk wisata juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen," tandas dia.


Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebelumnya mengungkap beberapa wilayah aglomerasi yang masuk dalam pengecualian larangan mudik.


Yakni, kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Selain itu, kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain itu, kawasan Bandung Raya; kawasan Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi;


Kawasan Jogja Raya; kawasan Solo Raya; kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Selain itu, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. (det/cnni)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update