Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemerintah Tolak Demokrat KLB Deli Serdang, AHY Puji Jokowi Kubu Moeldoko Legawa

Thursday, April 1, 2021 | 13:52 WIB Last Updated 2021-04-01T06:52:35Z

 


JAKARTA (DutaJatim.com) -  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) secara resmi menolak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko. Hal itu karena masih banyak syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh kubu Moeldoko.


Penolakan hasil KLB Partai Demokrat itu disampaikan langsung oleh Menkum HAM, Yasonna H. Laoly dalam konferensi pers daring  didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (31/3/2021). "Dengan demikian Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " kata Yasonna.


Yasonna menyatakan hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak Demokrat KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain belum ada DPD, DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.  Selain itu Pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 


Salah satu yang diminta untuk disahkan oleh kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, adalah perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.  Namun, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak bisa masuk dalam ranah  AD/ART Partai Demokrat seperti yang dimintakan oleh pihak Moeldoko. "Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tidak sesuai dengan UU Parpol, silakan digugat di pengadilan," katanya.


Yasonna mengatakan,  kubu AHY saat mengajukan kepengurusan ke Kemenkum HAM juga soal perubahan AD/ART dan itu sudah disahkan.  Maka, jika memang kubu Moeldoko menilai AD/ART partai yang saat ini berlaku tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dia menyarankan agar diselesaikan di pengadilan. Karena yang dilakukan kementerian yang dipimpinnya adalah hukum administratifnya.


"Kalau ada perselisihan itu urusan pengadilan, UU Parpol, perselisihan lewat pengadilan. Karena dari AD/ART yang diberikan kepada kami yang disahkan kepengurusannya tahun lalu Pak AHY juga perubahan AD/ART, sudah terdaftar di kita," jelasnya.


Bantah Lambat


Terkait putusan tersebut, Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan, bahwa persoalan di dalam internal Demokrat dari sisi administrasi negara telah selesai.  “Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara telah selesai, berada di luar urusan pemerintah,” kata Mahfud melalui konferensi pers secara virtual tersebut.


Mahfud membantah Pemerintah lambat mengambil keputusan soal kisruh internal partai berlogo Mercy tersebut. Ia menyebut, Pemerintah, khususnya Kemenkum HAM, masih harus mempelajari dokumen yang diajukan Demokrat kubu Moeldoko selama seminggu.


“Ketika ada gerakan namanya KLB belum ada laporan apa pun. Kalau kita melarang bertentangan dengan UU. Begitu mereka melapor, Pak Moeldoko dan Pak Jhoni Allen melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai ketentuan hukum, kemudian diberi waktu dikembalikan ke yang bersangkutan untuk dilengkapi. Persis seminggu ini kita umumkan. Jadi ini tak terlambat tapi sudah cepat. Jadi kalau yang ribut-ribu itu belum masuk dokumen baru masuk Senin kemarin,” katanya.


Kemenkum HAM resmi mengonfirmasi telah menerima dokumen hasil KLB Partai Demorkat pada Senin (16/3/2021) lalu, atau sekitar dua pekan pasca KLB tersebut digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).  Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, mengatakan, dokumen itu berisi susunan kepengurusan dan AD/ART Demokrat.  Beberapa hari kemudian, Menkum HAM Yasonna meminta kubu Moeldoko melengkapi berkas. Yasonna menyebut pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang karena sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkum HAM.


"Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu, karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," ujar Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).


Demokrat hasil KLB sendiri kemudian resmi mengumumkan beberapa nama yang masuk jajaran kepengurusan pada Selasa (23/3/2021).  Selain nama Moeldoko yang terpilih secara aklamasi, ada nama-nama lain yang menduduki kursi elite partai. Sebagian besar di antara mereka adalah eks partai Demokrat yang dipecat oleh AHY.  Dalam daftar tersebut, ada nama kader senior Marzuki Alie yang mejadi Ketua Dewan Pembina. Kemudian, Jhoni Allen Marbun, menjabat sekretaris jenderal. Lalu Max Sopacua, pendiri Partai Demokrat, kebagian kursi Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.


Nama lain yang kebagian kursi jabatan di Partai Demokrat versi KLB adalah Ahmad Yahya. Pria ini didapuk sebagai Ketua Mahkamah Partai Demokrat.  Selain beberapa nama tersebut, ada nama mantan bendahara umum Partai Demokrat era Ketum Anas Urbaningrum (2010-2013) yang sebelumnya santer disebut akan masuk kepengurusan. Namun, Nazaruddin belum dikonfirmasi masuk kepengurusan. "Bendahara tidak dijabat Nazaruddin," kata Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, Kamis (25/3/2021).


Dengan penolakan ini, Partai Demokrat secara resmi masih dipimpin oleh Ketua Umum AHY hasil Kongres 2020, didampingi ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), selaku Ketua Majelis Tinggi Partai. 


Sebelum acara jumpa pers,  Menko Polhukam, Mahfud MD, sempat bicara soal kedekatannya dengan SBY dan Moeldoko. "Pak SBY dan Pak Moeldoko adalah sahabat saya yang saya kenal sebagai pejuang-pejuang yang penuh dedikasi untuk kemajuan Indonesia. Kami bertiga juga punya sahabat lain, yakni hukum," kata Mahfud di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Rabu (31/3/2021).


Menanggapi putusan itu, AHY dan jajaran pengurus Partai Demokrat hasil Kongres V PD tahun 2020 menyambut dengan gegap gempita.  AHY pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menunaikan janjinya untuk menegakkan hukum secara benar dan adil.

"Untuk itu, atas nama segenap pimpinan, kader dan simpatisan Partai Demokrat, saya sampaikan terima kasih kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo yang telah menunaikan janjinya menegakkan hukum sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang inkonstitusional," ucap AHY dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta, Rabu (31/3/2021).


AHY juga menyampaikan terima kasih kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Menkum HAM Yasonna H Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.  Putra sulung Presiden ke-6 RI ini juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala perhatian doa dan dukungannya selama ini kepada partai politik sebagai mitra berdemokrasi hingga para tokoh masyarakat.


"Kepada seluruh ketua DPD dan ketua DPC sebagai pemilik suara yang sah yang telah menjaga integritasnya dalam mempertahankan kedaulatan kehormatan dan eksistensi Partai Demokrat di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota. Terlebih terima kasih dan penghormatan kepada Ketua dan anggota Majelis tinggi partai Dewan pertimbangan dewan kehormatan dan Mahkamah partai, serta para sahabat pimpinan Ketua dan anggota fraksi Partai Demokrat DPR RI, DPRD provinsi DPRD kabupaten dan kota," kata Direktur Eksekutif The Yudhoyono Institute ini.


Lapang Dada


Lalu bagaimana respon kubu Moeldoko?  Jubir DPP PD kubu Moeldoko, Ilal Ferhard, mengatakan, kubunya menerima apa pun hasil pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham. Terhadap hasil diterima atau ditolaknya hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, kubu Moeldoko akan berlapang dada alias legawa.


"Memang dari awal pasca-KLB berlangsung, kami dari kubu Pak Moeldoko, sebagai ketua umum kami, mengatakan apa pun yang terjadi, apa pun putusan-putusan oleh Kemenkumham, jelas kami menerima dengan lapang dada," kata Ilal.


Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku tidak pernah mengemis untuk mendapat pangkat dan jabatan. Hal itu ia sampaikan terkait keputusannya menerima jabatan ketua umum Partai Demokrat versi KLB.  "Saya tidak pernah mengemis untuk mendapat pangkat dan jabatan. Apalagi, menggadaikan yang selama ini saya perjuangkan," kata Moeldoko dalam video yang diunggah melalui akun Instagram-nya, @dr_moeldoko, kemarin. 


Mantan panglima TNI pada era kepemimpinan Presiden SBY itu menegaskan, dirinya bukanlah orang yang berpolitik dengan cara mencari perhatian, mencuri kesempatan, serta mengorbankan jiwa nasionalisme dan Pancasila.  "Saya konsisten. Saya rela mempertaruhkan leher saya untuk terus menegakkan Pancasila dan berkibarnya Merah Putih. Tetapi, jika ada yang berusaha merusak ke-Indonesiaan kita, saya akan berdiri memimpin untuk meruntuhkannya," ucapnya. 


Moeldoko mengatakan, keputusannya menjadi ketua umum Partai Demokrat merupakan hak politik sebagai warga sipil.  Ia menuturkan, selama aktif di kemiliteran, ia bertugas mengawal stabilitas dan demokrasi. Moeldoko pun mengklaim berhasil mengawal stabilitas demokrasi saat Pemilihan Umum 2014. 


Ketika itu, dia masih menjabat sebagai panglima TNI. "TNI bermain di ruang sempit, tetapi dengan seni kepemimpinan, situasi itu saya hadapi. Dan pada pemilu 2014 semuanya telah berjalan dengan baik," kata dia. 


Ia juga meyakini prajurit TNI tidak akan terprovokasi dengan konflik yang terjadi saat ini. "Karena selama saya memimpin, saya selalu menanamkan kebajikan juga kesejahteraan dan profesionalisme, dan tidak pernah saya membuat prajurit merintih, dan seluruh prajurit tahu tentang itu," ujar Moeldoko. 


Dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), Moeldoko ditunjuk sebagai ketua umum. KLB digelar oleh kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).  (det/kcm/hud)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update