Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PPKM Darurat Kota Mojokerto Level 4, Ini Aturannya

Saturday, July 3, 2021 | 19:11 WIB Last Updated 2021-07-03T12:11:27Z

 


MOJOKERTO (DutaJatim.com) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan di Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto bersama TNI-Polri menggelar apel pasukan di Mapolresta Mojokerto dan lakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan, Sabtu, 3 Juli 2021.


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan akan menindak lanjuti secara serius penerapan PPKM Darurat di kota terkecil se Indonesia yang masuk dalam level 4 di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali ini. 


"Kita laksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat sesuai dengan instruksi bapak presiden di wilayah Jawa-Bali yang berlaku efektif mulai hari ini sampai 14 hari ke depan tanggal 20 Juli 2021," ungkap Ning Ita. 


Di dalam Surat Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021, tertera mengenai positivity rate (perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan). 


Ditargetkan testing per hari untuk Kota Mojokerto adalah 281. Hal ini untuk menurunkan angka positivity rate kurang dari 10 persen (<10%). 


"Ada target 1 juta vaksinasi per hari, dimana kuota untuk Kota Mojokerto adalah 1.000 vaksinasi per harinya," beber Ning Ita.


Ning Ita menambahkan saat ini diperlukan langkah-langkah yang sangat serius untuk benar-benar menekan penyebaran Covid-19. Pasalnya, Kota Mojokerto berada dilevel 4.


"Dikategorikan pada level 4, sehingga mengacu pada kondisi tersebut kita bersama perlu untuk fokus dan bertanggungjawab dalam menanggulangi wabah ini secara serius," cetusnya.


Terkait beberapa aturan PPKM Darurat di Kota Mojokerto, Ning Ita memastikan target PPKM Mikro adalah penyelamatan. Yakni, lebih ditekankan pada penyelamatan warga masyarakat dimana sebelumnya angka keterpaparan atau kesakitannya mengalami kenaikan secara grafik dalam dua pekan terakhir.


"Telah tercantum masing-masing klausul di masing-masing sektor, ada sektor esensial dan non-esensial. Ada sektor esensial berupa pemerintah, ada juga sektor kritikal memiliki aturan yang berbeda-beda," terangnya.


Sektor esensial sendiri meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work Form Office (WFO).


Sedangkan sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelayanan hanya boleh 25 persen saja pekerja yang WFO. 


Berbeda dengan sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman, serta penunjang, maupun sentra industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO. 


Untuk supermarket, pasar tradisional,  toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Sedangkan apotik dan toko obat diperbolehkan buka 24 jam non stop. 


"Sedangkan untuk pusat-pusat perbelanjaan kita menyediakan bahan kebutuhan dasar seperti swalayan, kita berikan jam buka sampai jam 20 (8 malam), namun yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen saja dan pengetatan protokol kesehatan," terang Ning Ita.


Terkait pelaksana kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima delivery/take away saja. Itupun hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB. 


"Tetap ada jam malam untuk kebutuhan dasar, makanan, kita membuka sampai jam 8 malam. Tapi tetap diingat semuanya take away, tidak diperkenankan untuk dine in. 100% take away," tegasnya. 


Sementara, pada sektor peribadatan, jamaah diperbolehkan maksimal hanya 20 orang. Selain itu, pihak pengelola masjid saja yang diprioritaskan mengikuti sholat jamaah.


"Untuk ibadah sholat kita bolehkan hanya untuk rawatib saja maksimal 20 orang dengan perubahan jarak 2 meter. Sedangkan untuk kebaktian sudah melakukan secara daring selama ini," tukasnya. 


Ning Ita menambahkan, terkait poin hajatan rupanya masih diperbolehkan dengan hanya maksimal 30 orang. Dimana dalam pelaksanaannya tidak diperbolehkan makan di tempat. "Kalau di Mojokerto itu istilahnya dengan berkatan. Jadi PPKM Darurat mulai berlaku pada tanggal 3-20 Juli di Kota Mojokerto. Dengan pelaksanaan sosialisasi tiga hari," katanya. (ndc)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update