Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rp 14 M Anggaran DBHCT Bidang Kesehatan Sudah Habis di Triwulan Kedua

Monday, August 9, 2021 | 21:13 WIB Last Updated 2021-08-09T14:13:35Z


PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Jatah anggaran dana DBHCT untuk program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan ternyata sudah habis pada triwulan kedua tahun 2021 ini. Karena pada tahun anggaran 2021 ini Dinkes hanya mendapat jatah Rp 14 miliar dari total kebutuhan sekitar Rp 45 miliar.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan dr Marsuki mengatakan platform bagian DBHCT untuk Dinkes tahun anggaran 2021 ini hanya Rp 14 miliar dari total Rp 64 miliar anggaran DBHCT yang dikucurkan untuk Pemkab Pamekasan. Seharusnya anggaran untuk Dinkes sekitar Rp 45 miliar untuk kebutuhan 1 tahun angaran.

“Untuk anggarannya DBHCHT-nya itu sudah habis di triwulan kedua Juni lalu. Bulan Juni saja itu sudah mencairkan sekitar Rp 20 miliar lebih untuk yang PBID saja. Artinya bulan Juni sudah ada dana tambahan di luar DBHCHT, sehingga kekurangannya ada Rp 6,5 miliar dibiayai dari dana pajak rokok,”  kata dr Marsuki, Senin (9/8/2021).

Marsuki sangat setuju jika ada dana DBHCHT yang diploting  untuk OPD lain  yang tak terpakai untuk bisa dialihkan ke Dinkes untuk menutupi kekurangan anggaran itu. Dia mengaku telah koordinasi dengan pihak Dinas Pengelola Keuangan dan dijanjikan akan ada limpahan dari OPD lain karena dana yang tak terpakai.

Dinkes hingga kini, kata Marsuki, belum melakukan penambahan peserta karena dari  kepesertaan sekarang saja  belum mencukupi anggarannya, sekali pun sudah ditambah dengan pajak rokok belum cukup. Dengan ada tambahan dari pajak rokok maka dana yang terkumpul  menjadi sekitar Rp 29 miliar. Sementara kebutuhannya  mencapai Rp 45 miliar untuk satu tahun anggaran.

Jumlah peserta penerima program PBID  awal penetapan  sebanyak  90.959, sekarang mengalami penurunan. Penyebabnya pertama karena banyak pamong desa yang sudah dibiayai oleh desanya sendiri, sehingga dikeluarkan oleh PBID. Yang kedua ikut kerja keluar daerah dan ketiga karena adanya bantuan dana dari provinsi yang jumlah peserta mencapai 11 ribu orang kepesertaan.

“Sekarang jadi 90.306, berkurang sedikit, kalau yang provinsi itu sudah mulai dari tahun kemarin , untuk yang provinsi itu  ada syarat yang harus dipenuhi , jadi yang pronvinsi itu bahwa masyarakat yang miskin itu harus masuk data BPKM, misalnya ada masyarakat miskin baru mau daftar BPJS itu tidak bisa langsung masuk ke provinsi,” katanya. 

Meski tidak menambah kepesertaan, kata Marsuki, tiap bulannya ada tambahan kepesertaan yaitu bagi ibu peserta PBID jika melahirkan. Sebab otomatis anak bayi yang lahir itu tercover masuk anggota baru, sekalipun kadang masyarakat tidak mengetahui bahwa anak yang dilahirkan itu sudah masuk ke kepesertaan PBID.  

Marsuki mengungkapkan kalau sebelumnya pemerintah daerah menangani PBID saja dari kabupaten aja, sekarang ini untuk tahun 2021 ada dua yang yang harus dibiaya preminya, yakni PBID dan Pekerja Bukan Penerima Upah  (PBPU) kelas 3 yang mandiri. Mereka hanya membayar Rp 35 ribu dari Rp 42 ribu,  Rp 2.800 dibiayai kabupaten, sisanya dibiayai oleh pusat. (mas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update