Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Surabaya Diringkus Polda Jatim karena Menipu, Ngaku Bisa Masukkan ke Taruna Akpol

Saturday, October 23, 2021 | 12:56 WIB Last Updated 2021-10-23T05:56:15Z


SURABAYA(DutaJatim.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, ungkap penipuan modus mengaku bisa meloloskan seleksi penerimaan Taruna Akpol 2021. Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember, yang ditipu oleh tersangka, 14 Oktober 2021.


Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial HNA (40) warga Surabaya. 


Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kepala Bidang Humas, menjelaskan, modus tersangka ini menjanjikan kepada korban bisa memasukkan seseorang ke Akademi Kepolisian (Akpol).


"Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (22/10/2021) siang.


Kata Gatot, tersangka ini sendiri adalah oknum dan bukan bagian dari 'Wantannas'. Sedangkan terkait aksi penipuan oleh tersangka, sudah banyak laporan yang diterima Polda Jatim.


"Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," sergahnya.


Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Jatim AKBP Ronald Purba, mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengaku bisa memasukkan peserta Seleksi Taruna Akpol TA 2021, dengan meminta sejumlah uang.


"Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," ungkapnya.


Kronologis pengungkapan ini, bahwa tersangka HNA, mengatakan kepada korban bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. 


Tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol 2021.


"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan pejabat Polri," katanya.


Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan, dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak diterima alias gagal.


"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. HNA mengembalikan pakai Bilyet Giro (surat utang), namun setelah dicairkan Bilyet Giro itu blong dan bahkan rekening sudah ditutup," jelasnya.


Atas peristiwa ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000, dengan rincian, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000.


Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI 18 Agustus 2021.


Sedangkan untuk tersangka sendiri akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4  tahun.(ima)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update