Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Predator Seks Anak Bandung Divonis Bui Seumur Hidup

Tuesday, February 15, 2022 | 13:01 WIB Last Updated 2022-02-15T06:07:46Z

BANDUNG (DutaJatim.com)  - Pria yang didakwa memerkosa santrinya sendiri, Herry Wirawan, akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. 


Keluarga para korban sebelumnya meminta agar Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman mati sebab perbuatannya sangat keji. Herry yang mengaku ustad pun dijuluki predator seks anak. 


Vonis hukuman seumur hidup bagi Herry ini dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim seperti dikutip dari detik.com.


Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.  Dalam persidangan tersebut, Herry sendiri hadir langsung di persidangan. Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis.


Vonis terhadap Herry Wirawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati.  Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus tersebut diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Tuntutan jaksa itu meliputi hukuman mati,  hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia,  hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta,  pembubaran yayasannya termasuk Madani Boarding School,  penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.


Puluhan saksi dihadirkan selama persidangan Herry Wirawan. Dalam keterangan para saksi, Herry tak membantah dan membenarkan keterangan para saksi.  Hal itu setidaknya terungkap saat persidangan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022). Dalam sidang tersebut, semua terungkap saat majelis hakim membacakan uraian saksi.


Dalam uraiannya terungkap, ada 13 korban yang diperiksa di pengadilan. Akan tetapi, hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi itu. Namun disebutkan bila keterangan saksi itu dibenarkan oleh Herry Wirawan. "Terhadap keterangan korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ucap Yohanes saat membacakan putusan.


Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi. Sama seperti keterangan anak korban, hakim tak menjelaskan isi dari keterangan namun keterangan saksi anak dibenarkan oleh Herry.  "Anak saksi 4 dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak saksi terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan," kata hakim.


Selain anak korban hingga anak saksi korban, selama sidang juga ahli dihadirkan ke muka persidangan. Mulai dari ahli pidana hingga psikolog. 


Herry Wirawan diketahui merupakan pemilik Madani Boarding School di Bandung. Selain itu, Herry merupakan pengelola Yayasan Manarul Huda Antapani.


Ia memerkosa belasan santrinya hingga hamil dan melahirkan. Kecaman dari berbagai pihak muncul atas perbuatan kejinya itu. Kasus ini mencuat di akhir 2021. Dia juga jebolan salah satu universitas di Kota Bandung. Herry diketahui sudah memiliki seorang istri dan tiga anak.


Herry diketahui juga menggunakan simbol-simbol agama untuk melancarkan aksi kejinya. Ia juga memanfaatkan kekuasaannya sebagai pimpinan pondok pesantren untuk mempedaya korban.


"Ini menjadi alasan pemberat kami, terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi terdakwa mewujudkan niat jahatnya," kata  Kajati Jabar Asep N Mulyana. (det/wis)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update