Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Buruh Mojokerto Desak Revisi UMK

Saturday, November 10, 2012 | 00:49 WIB Last Updated 2012-11-09T17:49:04Z


WALIKOTA BELUM TERIMA SURAT GUBERNUR

MOJOKERTO - Usaha buruh mendesak Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono agar mempertimbangkan UMK Kota sebesar Rp 940 ribu setara dengan usulan UMK Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 1.450.000 gagal terwujud. Perwakilan buruh yang ditemui Abdul Gani gamang, begitu mendengar rekomendasi dari Gubernur Jatim belum turun. "Kita minta ada langkah kongkrit dari pemerintah," desak Rudi salah satu perwakilan buruh, Kamis (8/11) kemarin.


Lebih lanjut Rudi mengatakan pihaknya meminta kepada walikota agar menggunakan wewenangnya untuk mengusulkan nominal UMK ke Provinsi agar setara dengan UMK kabupaten." Padahal hanya transport yang membedakan tapi kenapa jumlah nominalnya sangat njomplang," tegasnya.
Menjawab desakan perwakilan buruh, walikota Mojokerto Abdul Gani mengatakan hingga kini pemkot belum menerima surat dari Gubernur Soekarwo terkait revisi UMK Kota Mojokerto." Surat belum turun sehingga kita tidak bisa berbuat apa-apa. Nominal UMK masih tetap sesuai usulan dari survei KHL yakni Rp 940 ribu," katanya.


Meski mengetahui revisi dari gubernur belum turun, perwakilan buruh yang terus mendesak walikota agar mengambil kebijakan dengan mengusulkan nominal UMK setara dengan UMK kabupaten ke Gubernur akhirnya hanya mendapat janji." Jika revisi turun segera akan kita tinjau ulang dengan melibatkan buruh," ujar orang nomor satu di Pemkot ini.


Pertemuan yang dihadiri Kapolres Mojokerto Kota AKBP Iwan Kurniawan, Kepala Disnakertrans Pemkot Mojokerto Akhnan, dan Kabag Humas Pemkot Mojokerto Ruby Hartoyo itu akhirnya tidak membuahkan hasil apa pun.?? Desakan buruh akhirnya mendapat janji semata. Buruh tak yakin jika pemkot akan menerima revisi akan mengajak mereka. ??Usai pertemuan, perwakilan buruh kembali ke pertigaan Jampirogo, lokasi buruh memblokir jalur nasional By Pass.


Sebelumnya diberitakan, ribuan buruh dari berbagai elemen di Mojokerto memblokade jalan by pass di pertigaan Lengkong, Trowulan, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi kisaran Rp 1,5 sampai dengan Rp 2 juta. Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Samirin, mengatakan, akibat aksi blokade yang dilakukan oleh buruh ini menyebabkan kemacetan yang cukup panjang.


"Dari laporan yang kami terima, akibat aksi yang dilakukan oleh buruh ini membuat kamacetan arus lalu lintas yang cukup panjang terutama di jalan protokol di Kabupaten Mojokerto," katanya.
Ia mengemukakan, ribuan buruh yang memblokir Bypass Mojokerto, berpencar ke beberapa titik salah satunya di kawasan Lengkong, Kecamatan Trowulan yang merupakan pintu masuk Kota Mojokerto dari arah Madiun.


"Untuk mengatasi kemacetan yang disebabkan oleh aksi blokade buruh ini, petugas hanya bisa mengalihkan kendaraan pribadi dan juga kendaraan kecil saja, sementara kendaraan besar terpaksa harus berhenti," katanya. Ia mengatakan, dalam melakukan aksi para buruh beraksi dengan berkonvoi di jalanan dan memblokade Jalan By Pass yang dilaluinya serta mengakibatkan kemacetan panjang arus lalu lintas.


"Para buruh gabungan dari beberapa federasi dan elemen ini awalnya berkonvoi mulai dari Ngoro Industri menuju ke Kantor Pemerintah Kabupaten dan juga ke Kantor Pemerintah Kota Mojokerto," katanya. Ia mengatakan, petugas juga berusaha untuk mengalihkan kendaraan yang akan melintas di kawasan Mojokerto ke jalur lain guna menghindari kemacetan yang cukup panjng.
Dalam aksinya, massa mengepung kediaman pribadi Bupati Mojokerto menuntut supaya upah minimun kota/kabupaten (UMK) di Mojokerto dinaikkan menjadi Rp1,5 juta sampai Rp 2 juta. Massa buruh ingin UMK Mojokerto harus pada ring 1 yakni sama dengan Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. * rif/ara


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update