Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diluncurkan 22 September, SIM Baru Bisa Dipakai E-Money

Thursday, August 29, 2019 | 05:41 WIB Last Updated 2019-08-28T22:41:08Z


JAKARTA (DutaJatim.com)  - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan Smart SIM pada 22 September 2019 mendatang sejalan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara. Berbeda dengan SIM yang saat ini ada, Smart SIM dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik (e-money). Smart SIM juga bisa merekam identitas serta data forensik kepolisian.

Meski demikian, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi, mengatakan, pemilik SIM lama yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru mengganti SIM lama dengan Smart SIM. SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran e-money itu beredar di aplikasi pesan WhatsApp sejak Rabu (21/8/2019) lalu.

"Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang), jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM,” ucap Kakorlantas dilansir dari akun resmi NTMC Polri, Rabu (28/8/2019).

Pengguna SIM lama akan mendapatkan Smart SIM ketika melakukan perpanjangan. Sementara itu, pengguna baru dapat membuat SIM baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

"Jadi tidak ada yang berubah dari mekanisme pelayanan, sekuriti ditingkatkan, tidak ada juga yang berubah dari PNPB yang harus dibayarkan masyarakat. Jadi tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan," katanya.

Menurut Refdi, untuk proses permohonan, hingga prosedur atau syarat-syarat juga tetap sama, hanya saja akan dititik beratkan pada bagian uji teori. Sebab, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam berlalu lintas. "Prosesnya sama saja semuanya, hanya secara kualitas SIM-nya saja yang kita tingkatkan. Kita selalu berinovasi, dalam hal ini dalam waktu dekat akan ada Smart SIM yang benar-benar canggih," katanya.

Biaya SIM: 

- Penerbitan SIM A Rp 120.000 
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000 
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000 
- Penerbitan SIM C Rp 100.000 
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000 
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000 
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000 
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000 

(kcm/wis)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update