Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pasutri Bos Pasar Turi Dibui di Medaeng

Thursday, September 19, 2019 | 22:43 WIB Last Updated 2019-09-19T15:43:57Z


SURABAYA (DutaJatim.com) - Bos pusat perbelanjaan Pasar Turi, Henry J. Gunawan, dan istrinya, Inneke Anggraeni, akhirnya harus meringkuk di sel  Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Kedua orang itu dibui setelah terjerat kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Berkas perkara  tahap II pasangan suami istri pengusaha itu dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Negeri Surabaya. Kedua orang itu datang didampingi kuasa hukumnya Kamis 19 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya sekitar pukul 15.15 WIB keduanya turun dari ruangan penyidik tahap II di Kantor Kejari Surabaya. Kedua orang itu dikawal oleh polisi dan petugas Kejari Surabaya lalu dibawa ke mobil tahanan. Setelah itu keduanya dibawa ke Rutan Medaeng.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya.

"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya. Tersangkanya atas nama HJG dan IA. Keduanya disangkakan dengan pasal 266 KUHP pemalsuan akte, memberikan keterangan palsu, memberikan keterangan tidak benar di dalam akta otentik," kata Farriman kepada wartawan saat ditemui di Kejari Surababaya, Jalan Sukomanunggal, Kamis (19/9/2019).

Keduanya dijebloskan ke penjara  dengan alasan objektif dan subjektif, yakni  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, ada kekhawatiran dari JPU jika keduanya akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Dan informasi dari penyidik bahwa dua kali tersangka tidak memenuhi panggilan untuk penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan. Ditahan di Rutan kelas 1 surabaya untuk dua puluh hari ke depan," lanjut Farriman.

Farriman mengatakan pihaknya akan segera merampungkan surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Secepatnya kami selesaikan dan kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Saat ditanya apakah kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Farriman mengaku tidak.

"Informasi dari Penuntut Umum belum ada pengajuan penangguhan penahanan," kata Farriman.

Henry sendiri saat ditanya wartawan hanya bungkam. Dia langsung masuk ke bus tahanan yang kemudian membawanya pergi  ke Medaeng.

Henry Gunawan dan istrinya ditahan usai Polrestabes Surabaya menerima laporan terkait utang piutang sebesar Rp 34 miliar. Setelah Henry dan istrinya menandatangani perjanjian selanjutnya terungkap kasus ini.

Belakangan terungkap jika Henry dan istrinya baru menikah pada 9 November 2011. Namun fakta tersebut tidak sesuai dengan akta perjanjian yang dibuat pada 6 Juli 2010 di mana Henry mengaku sudah menikah dengan istrinya. Merasa ditipu, Henry dan istrinya dilaporkan oleh Direktur Graha Nandi Sampoerna ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan memalsukan keterangan otentik. (fat/det)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update