Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gedung Astranawa Dieksekusi, Cak Anam Siapkan 'Pasukan' untuk Melawan

Sunday, November 10, 2019 | 22:28 WIB Last Updated 2019-11-10T15:28:12Z


SURABAYA (DutaJatim.com) - Sengketa 
lahan dan Gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya, mencapai puncaknya Rabu 13 November 2019 depan. Hari itu merupakan pelaksanaan eksekusi lahan dan gedung Astranawa berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.

Dalam surat itu dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.

Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim atas mantan ketua PKB Jatim, Choirul Anam (Cak Anam) terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa.

Saat dikonfirmasi, Cak Anam — sapaan akrab Choirul Anam — membenarkan telah menerima surat pemberitahuan eksekusi Astranawa dari PN Surabaya tersebut. Dia pun menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan. Cak Anam mengaku sudah menyiapkan "pasukan" untuk menghadapi eksekusi tersebut.

"Kalau Rabu mereka ke sini, saya akan pertahankan. Kalau dia paksakan dengan kekerasan, kita juga akan keras,” kata Cak Anam kapada wartawan di Surabaya, Minggu (10/11/2019) sore.

Cak Anam mengaku  sudah  menyiapkan kawan-kawannya untuk mempertahankan Astranawa. Sebab Cak Anam merasa lahan dan gedung itu bukan milik PKB.

"Kalau memang dia memaksakan kehendak, saya juga akan paksakan kehendak, kita tolak, karena memang itu bukan miliknya,” tandas Cak Anam.

Kalau bukan milik PKB, kenapa bisa menang sampai tingkat kasasi? “Ya karena kekuasaan dan duit. Ini bukan bagian saya, mestinya bagian KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus telusuri itu, kok bisa menang?” katanya.

Uniknya lagi, kata Cak Anam, putusan mulai tingkat pertama hingga kasasi memenangkan PKB yang hanya bermodal Surat Persetujuan (SP) No 024/VIII/YKP/SP/2000 dari Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto Sumoprawiro (Cak Narto).

“Ini satu-satunya bukti kepemilikan PKB, surat persetujuan wali kota Surabaya nomor 024. Tapi di sini ditunjukkan tanah ini terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut. Ini (Astranwa) di Kecamatan Gayungan,” katanya.

Surabaya, kata Cak Anam, dibagi dalam lima wilayah administrasi. Yakni pusat, selatan, utara, timur, dan barat. Rungkut masuk wilayah Surabaya timur, sedangkan Gayungan di wilayah selatan.

“Wilayahnya beda. Lho kalau mau dieksekusi dengan dasar ini (SP No 024/VIII/YKP/SP/2000) ya di Rungkut sana. Kalau yang di sini betul-betul milik saya, ini kepemilikan sah,” kata Cak Anam.

Risma "Mingkem"


Terkait status wilayah administrasi antara Kecamatan Gayungan dan Kecamatan Rungkut, Surabaya, menurut Cak Anam, sebenarnya hal itu sudah ditanyakan ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.

“Saya dua tahun kirim surat ke Risma untuk tanyakan ini, beda enggak antara Gayungan dan Rungkut. Karena ini YKP (Yayasan Kas Pembangunan) Surabaya, dia kan yang jawab. Tapi mingkem (diam) dia enggak jawab dua tahun. Mestinya dia kan jawab beda,” ujarnya.

Tak hanya sekali, dalam dua tahun tersebut Cak Anam bahkan mengaku berkirim surat sampai tiga kali. Termasuk mendatangi Pemkot Surabaya, 26 Juni 2018 untuk menanyakan ke Risma secara langsung.

“Sudah saya datangi ke Pemkot, tapi Risma ndak ada, kemudian ke bagian hukum. Nah bagian hukum itu minta sertipikat. Lha ini kan (soal) informasi publik, beda enggak Rungkut dan Gayungan. Dia jawab beda aja enggak mau,” katanya geram. (bjc)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update