Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mengapa Ahok Diberi Kursi Komut dan Bukan Dirut Pertamina?

Saturday, November 23, 2019 | 19:21 WIB Last Updated 2019-11-23T12:21:46Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akhirnya ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero). Kader PDIP ini akan bertugas setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina digelar Senin (25/11/2019) mendatang. 

Seperti sebelumnya, pro-kontra mewarnai penunjukan Ahok sebagai komisaris utama Pertamina ini. Polemik mulai soal posisinya sebagai kader PDIP yang dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan hingga soal gajinya sebagai komut Pertamina. Sejumlah orang yang pro-Ahok,juga menyoal, mengapa dia tidak ditempatkan di posisi direktur utama yang lebih strategis?

Soal posisinya sebagai kader parpol, PDIP menilai Ahok tak harus mundur. Sedang Partai Gerindra menganggap yang bersangkutan seharusnya mundur dari partai.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan Ahok tidak perlu mengundurkan diri dari partai ketika menjabat Komisaris Utama BUMN PT Pertamina mulai Desember mendatang. "Kalau posisinya sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori pimpinan dewan pimpinan partai. Sehingga tidak harus mengundurkan diri," kata Hasto Kristiyanto di Depok, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/11/2019).

Namun Hasto menegaskan, meski Ahok kader PDIP, tidak berarti nanti partai politik melakukan intervensi atas pengelolaan BUMN. Sebab BUMN  milik negara yang ditunjuk untuk mencapai tujuan bernegara. "Karena itu tidak boleh ada intervensi kepentingan politik praktis di dalam pengelolaan BUMN," katanya.

Sedang soal penolakan Serikat Pekerja Pertamina terhadap Ahok menjadi komisaris utama, kata dia, tidak sepatutnya dilakukan. Sebab, sesuai undang-undang BUMN pihak mana pun dilarang campur tangan di dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis. "Ini termasuk penempatan direksi dan komisaris organ BUMN," ujarnya.

Namun Wakil Ketua Umum Gerindra, yang juga Ketua BKSAP DPR, Fadli Zon, menilai, seharusnya Ahok mundur. Bahkan, Fadli merasa heran dengan terpilihnya Ahok menjadi komisaris utama PT Pertamina. Fadli mempertanyakan kemampuan Ahok.

"Tapi biar masyarakat yang menilai. Hanya saja kalau saya menilai, kayak nggak ada orang lain saja. Kenapa? Apa sih hebatnya dia? Menurut saya sih biasa-biasa saja. Bahkan, itu menimbulkan reaksi dari tokoh-tokoh atau orang-orang dan masyarakat yang selama ini kontra terhadap Ahok menjadi tidak suka," kata Fadli Zon saat ditemui di Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019).

Fadli mengatakan, penunjukan Ahok menjadi Komut Pertamina membuktikan kedekatan Presiden Jokowi dengan Ahok. Fadli menganggap Jokowi dan Ahok merupakan teman sejati.
"Saya kira ini refleksi kedalaman hubungan Pak Jokowi dengan Ahok. Sebagai teman sejati. Bukan teman politik atau teman biasa," katanya.

Fadli menganggap kehadiran Ahok di Pertamina berpotensi menimbulkan kegaduhan. Kompetensi Ahok juga dipertanyakan oleh Fadli.

"Pasti gaduh. Sebab seharusnya mencari orang profesional, emangnya dia ahli minyak? Dia kan bukan ahli minyak. Hebatnya apa dia di Pertamina," katanya.

Berbeda dengan Fadli, pengamat energi yang juga Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menilai Ahok sebenarnya lebih cocok jadi direktur utama (Dirut).  Hal itu bila  melihat kapasitas Ahok yang pernah jadi gubernur DKI Jakarta. 

"Beliau memang bukan orang yang paham migas (minyak dan gas). Tapi kapasitas Beliau waktu menjadi gubernur, saya melihatnya lebih pas sebagai dirut," kata Mamit ketika dihubungi Sabtu (23/11/2019).

Mamit mengatakan, tugas utama Ahok membasmi mafia migas di Pertamina pasti kurang efektif jika hanya menjadi Komut. Pasalnya, tugas dari Komut sendiri hanya sebatas pengawas terhadap direksi Pertamina dan jembatan antara pemerintah dengan perusahaan pelat merah tersebut.

Namun Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga memberi alasan bahwa Erick mengusulkan Ahok menjadi Komut karena Ahok punya pengalaman yang baik dalam bidang pengawasan.  "Karena Beliau punya kemampuan pengawasan yang sangat baik. Makanya, diharapkan nanti Pak Ahok bisa melakukan pengawasan kepada teman-teman direksi untuk bisa mempercepat kinerja Pertamina," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Arya mengatakan, pemilihan Ahok sebagai dewan komisaris sejalan dengan rencana Kementerian BUMN untuk memperkuat pengawasan.  "Pak Erick Thohir memang kencang untuk urusan komisaris di depan untuk menangani atau memperkuat komisaris. Nanti komisaris perannya sangat besar, Pak Ahok akan jadi ketua kelas Komisaris Pertamina," jelasnya.

Soal Gaji Ahok 

Lalu berapa gaji dan total kompensasi yang nanti diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina? Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Aturan soal itu ada di Bab II, tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. 

Honorarium komisaris utama sesuai aturan itu sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Gaji Direktur Utama Pertamina sendiri diatur dalam pedoman internal yang dibuat oleh Menteri BUMN di mana besarannya ditetapkan setahun sekali pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar. Angka ini dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris". Laporan itu meyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan. 

Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS. Pada 2018, ada 11 orang direksi serta 6 orang komisaris. Dengan perhitungan pembagian rata, per orang mendapatkan kisaran Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per tahun. 

Sementara itu, mengutip Laporan Tahunan 2018 Pertamina, disebutkan struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Ketentuannya sebagai berikut: 

Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero). Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. 

Tunjangan Direksi: tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. 

Dewan Komisaris: Tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan. Fasilitas Direksi: Fasilitas yang diterima oleh direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum. Dewan Komisaris: Fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum. Tantiem/Insentif Kinerja Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri. Disebutkan bahwa struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota dewan komisaris dan direksi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (22/11/2019), Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Ahok akan menjabat Komisaris Utama PT Pertamina. "Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat. 

Erick menyebutkan, Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Sadikin yang menjadi Wakil Komisaris Utama. Selain Ahok dan Budi Sadikin, mantan Dirut PT Telkomsel Emma Sri Martini ditunjuk sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina. (wis/det/kcm/l6)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update