Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Stafsus Presiden Bergaji Rp 51 Juta/Bulan, Pantaskah?

Friday, November 22, 2019 | 19:41 WIB Last Updated 2019-11-22T12:41:28Z


JAKARTA (DutaJatim.com) -  Pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) disorot karena dinilai terlalu banyak. Istilahnya kegemukan. Selain wakil menteri yang jumlahnya bertambah, paling mutakhir staf khusus Presiden juga bertambah.

Bukan hanya itu, gaji staf khusus yang besar juga jadi sorotan publik. Mendapat kritikan, Istana Presiden pun angkat bicara soal gaji staf khusus presiden yang mencapai Rp 51 juta/bulan. Istana menyatakan gaji sebesar itu sepadan dengan pekerjaan stafsus yang menyita waktu.

"Para staf khusus bekerja 1x24 jam. Tidak main-main loh kerjaan stafsus itu," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman saat dimintai tanggapannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019) siang tadi.

Fadjroel mengatakan, para stafsus harus siap bekerja penuh 1x24 jam. Stafsus disebutnya rutin memberikan masukan kepada Jokowi.

"Mereka tetep bekerja di sini. Mereka kan juga dibantu oleh asisten. Jadi setiap hari mereka bisa ada di sini dan setiap hari juga asistennya akan selalu memantau pekerjaannya," kata Fadjroel.

Mereka memberikan masukan kepada presiden 1x24 jam tanpa harus bertemu dengan presiden. "Itu sama dengan kami 7 stafsus yang lain. Jadi kami tidak bekerja setengah-setengah, kami bekerja 1x24 jam," katanya.

Gaji stafsus presiden diatur dalam Perpres Nomor 144 Tahun 2015. Dalam aturan itu, disebutkan besaran hak keuangan untuk stafsus, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten. Hak keuangan terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Presiden Jokowi sudah memilih 14 staf khusus. Paling baru sebanyak 7 orang  berasal dari kalangan milenial. Mereka akan mendapatkan hak keuangan Rp 51 juta per bulan.

Tugas staf khusus presiden sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam pasal 18 berbunyi stafsus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lain.

Untuk mendukung tugasnya, stafsus presiden diperbolehkan memiliki asisten paling banyak 5 orang. Asisten yang dimaksud terdiri paling banyak 2 pembantu asisten.

Meski demikian tugas pokok stafsus presiden akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 21.

14 stafsus Jokowi dalam periode 2019-2024 adalah:

1. Angkie Yudistia
2. Aminuddin Ma'ruf
3. Adamas Belva Syah Devara
4. Ayu Kartika Dewi
5. Putri Indahsari Tanjung
6. Andi Taufan Garuda Putra
7. Gracia Billy Mambrasar
8. Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana
9. Sukardi Rinakit
10. Arif Budimanta
11. Diaz Hendropriyono
12. Dini Shanti Purwono
13. Fadjroel Rachman
14. Anggit Nugroho

(hud/det)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update