Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Disiapkan Sistem PNS Bisa Libur Tiga Hari

Tuesday, December 3, 2019 | 15:31 WIB Last Updated 2019-12-03T08:31:25Z
Waluyo Martowiyoto 

JAKARTA (DutaJatim.com) - Pegawai negeri sipil (PNS) benar-benar dimanja. Tapi ada tujuannya. Agar kinerja meningkat. Pelayanan masyarakat menjadi lebih baik. Sekarang tengah Disiapkan Sistem PNS Bisa Libur Tiga Hari.

Saat ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang mempelajari skema jam kerja bagi PNS. Mereka disiapkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu. Jadi libur bisa tiga hari Jumat Sabtu Minggu.

Komisioner KASN, Waluyo Martowiyoto, mengatakan, libur tambahan ini ada konsekuensinya agar tidak mengurangi jam kerja. Untuk itu jam kerja tiap harinya diperpanjang.

"Dua minggu seharusnya 10 hari kerja 80 jam. Bisa kita ubah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu," kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Dia mengatakan konsep ini namanya compressed work. Jumlah hari kerja per minggu dikurangi dan jumlah jam kerja perhari otomatis lebih panjang. "Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur. Ini compressed work," katanya.

Dia juga mengaku sedang menyiapkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA), di mana PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu, dan cara kerja yang fleksibel. Namun ada pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum konsep tersebut diimplementasikan, yaitu dengan melihat kinerja para PNS saat ini.

"Sebetulnya kita siapkan ini bagian dari flexy time, kemudian flexy working space. Ini yang nantinya sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu berjalan dengan efektif," katanya.

Tambahan libur di luar Sabtu dan Minggu nantinya ada pilot project hanya 20% PNS dengan kinerja paling baik."Namanya kan kita membangun sistem," katanya.

Penilaian itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). (wis/det)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update