Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Siap-siap Tarif Naik, tapi Alhamdulillah Kenaikan Tarif Listrik Ditunda

Sunday, December 29, 2019 | 07:45 WIB Last Updated 2019-12-29T00:47:13Z


SURABAYA (DutaJatim.com) - Sejumlah tarif akan naik mulai Januari 2020. Mulai tarif tol hingga BPJS Kesehatan. Namun, khususnya tarif pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere yang semula juga naik, kini diputuskan tidak jadi dinaikkan untuk tahun depan. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat. "Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta.

Menteri Arifin mengatakan, rencana kebijakan pemerintah menilai tarif adjustment belum diperlukan. Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA dengan akurat terlebih dulu.

"Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini," katanya. Melihat fakta ini sepertinya kenaikan tarif listrik ditunda sampai benar-benar data pelanggan yang terdampak sudah siap secara detail. 

Lalu apa saja tarif yang akan naik tahun 2020. Selain BPJS Kesehatan dan tol, ada rokok hingga plastik.

1. Tarif Tol

Tarif tol selama ini memang berlaku setiap dua tahun sekali. Karena itu, ada beberapa ruas tol mengalami kenaikan pada tahun-tahun ganjil seperti 2019 antara tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang dan lainnya. Beberapa ruas tahun ganjil bahkan belum sepenuhnya mengalami kenaikan pada 2019 karena masih menunggu standar pelayanan minimum (SPM).  Selain itu, ditambah lagi kenaikan tarif ruas tol pada tahun genap di 2020 yang juga akan terjadi.

Akhir November lalu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Direktorat Jenderal Bina marga Kementerian PUPR Danang Parikesit menyatakan pemerintah mengkaji kenaikan tarif pada 18 ruas tol.  Rinciannya, Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto.

Selain itu, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja.

Sebelum tutup tahun, beberapa ruas tol tarifnya sudah dinaikkan di antaranya Tol Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, dan Tangerang-Merak.

2. BPJS Kesehatan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Kesehatan sudah sepakat pada 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik. Rincian besaran iuran BPJS Kesehatan itu adalah:

- Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah. Dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

- Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;

Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;

Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

3. Cukai Rokok

Bagi perokok memang harus menghadapi kenyataan pahit sebab harga rokok naik bisa mencapai Rp 35.000 per bungkus. Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan saat ini PMK 152/2019 tentang kenaikan tarif cukai tembakau sudah terbit dan akan berlaku pada 1 Januari 2020. Dalam PMK terbaru ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%.
Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%. Otomatis harga rokok pun akan naik.

4. Cukai Plastik

Pemerintah juga berencana mengenakan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram. Sedangkan untuk per-lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp200.
Usulan tarif cukai plastik tersebut disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani untuk pertama kalinya ke Komisi XI DPR RI sejak wacana penerapan tarif cukai rokok 2 tahun lalu. (cnbci)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update