Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cukai Baru Saja Naik, Ternyata Harga Rokok Sudah Naik Sejak Sebulan Lalu Lo!?

Thursday, January 2, 2020 | 00:45 WIB Last Updated 2020-01-01T17:45:36Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Masyarakat menyambut Tahun Baru 2020 dengan harap-harap cemas. Sebab, saat kondisi perekonomian belum sepenuhnya pulih, tapi sejumlah tarif dipastikan akan naik mulai tahun ini. Kenaikan itu mulai harga rokok, tarif tol, hingga tarif BPJS Kesehatan.

Pemerintah resmi menaikkan harga rokok seiring penetapan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai Rabu 1 Januari 2019.  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar terjadi pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%. 

Hal ini langsung berlaku di pasar di mana harga rokok sudah naik. Pantauan di beberapa kedai dan minimarket yang menjual rokok, harganya naik. Bahkan masih ada potensi untuk terus naik.

Menurut salah satu pemilik kedai rokok, Hani, harga rokok di tempatnya  sudah naik. Bahkan naiknya sudah mulai bertahap selama sebulan terakhir ini.

"Naik pelan-pelan. Sudah sebulan ini. Tapi masih pakai harga dua hari lalu saya belanja, mungkin kalau belanja mulai hari ini naik lagi kali kalau katanya cukai naik," kata Hani saat ditemui di kedainya di Tangerang Selatan, Rabu 1 Januari 2020.

Hani menyebut setidaknya selama Desember 2019 sudah tiga kali harga rokok naik mulai dari Rp 3-6 ribu. Menurutnya kenaikan harga terjadi karena harga jual di agen pun ikut meroket.  "Sudah tiga kali kayaknya. Pokoknya habis belanja di agen pasti rokok naik," ungkap Hani.

Senada disampaikan Bahman. Kenaikan paling tinggi rokok Marlboro yang sebelumnya Rp 25 ribu kini menjadi Rp 30 ribu.  "Rokok Marlboro paling tinggi biasa jual Rp 23 ribu, mahal-mahalnya Rp 25 ribu. Ini udah Rp 27-28 ribu, kalau saya belanja sekarang bisa Rp 30 ribu lebih kali saya jual," kata Bahman.

Bukan hanya di warung, beberapa minimarket pun menyesuaikan harga rokok. Meski belum ada penyesuaian harga, selama sebulan terakhir harga rokok sudah naik.

"Hari ini belum ada penyesuaian ya, cuma ya sebulan terakhir ada sekali kenaikan harga rokok," ungkap seorang kasir yang tidak ingin disebutkan namanya di salah satu minimarket di Tangerang Selatan.  "Kemungkinan kalau ada barang baru ya bisa naik lagi harga rokok," katanya.

Sebelumnya, salah seorang pembeli, Dian (36 tahun), menggerutu usai membayar Rp30 ribu untuk sebungkus rokok Marlboro putih di toko kelontong pinggir pasar Tebet Timur, Jakarta. Ia bilang kenaikan harga rokok secepat kilat dalam dua bulan terakhir atau sejak pengumuman kebijakan kenaikan cukai rokok oleh pemerintah.

Menurut dia, rokok favoritnya biasa dijual seharga Rp28 ribu. Harga itu masih bertahan sampai Oktober 2019. Kemudian, menjadi Rp29 ribu pada November, kini jadi Rp30 ribu menjelang akhir tahun.

"Jangan-jangan awal tahun Rp35 ribu nih rokok. Mahal banget, asli," gerutu perempuan yang mengaku biasa menghabiskan rokok sebungkus dalam sehari itu, kemarin.

Toko kelontong pinggir jalan, sambung dia, juga kelewat mahal menjual rokok. Untuk jenis rokok yang sama di gerai ritel modern, seperti Indomaret, Alfmart, atau Family Mart cuma mematok harga Rp29 ribu-Rp29.500 per bungkus.

Pedagang rokok juga ikut menjerit. Fahri, salah satu pedagang rokok di Pasar Gandaria, Jakarta Selatan, mengaku kenaikan harga membuat perputaran bisnis kios yang dimilikinya semakin sulit.  "Naik terus, kami yang jual juga bingung, ya mencekik kami juga. Ini malah katanya Januari mau naik lagi," ujarnya Selasa 31 Desember 2019.

Di kios miliknya, ia merinci kenaikan harga rokok bervariasi mulai dari Rp1.000-Rp2.000 per bungkus. Misalnya, Marlboro filter dan merah masing-masing dibanderol Rp28 ribu dan Rp30 ribu per bungkus. LA gold naik Rp2.000 menjadi Rp25 ribu per bungkus. Sementara, LA merah naik Rp1.000 menjadi Rp22 ribu per bungkus. Begitu pula dengan Dunhil putih naik Rp1.000 menjadi Rp26 ribu, dan Dji Sam Soe kuning isi 12 batang naik dari Rp18.000 menjadi Rp19 ribu per bungkus.

Tol dan BPJS

Sementara tarif tol, berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol juga akan naik tahun ini.  Dalam beleid itu disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi kota tempat tol berada.

Terbaru, PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan yang kini memilki brand name ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (ASTRA Tol Cikopo-Palimanan) mulai memberlakukan penyesuaian tarif.  Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Penyesuaian itu mulai berlaku pada 3 Januari 2020, pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan rilis LMS yang diterima CNBC Indonesia, untuk golongan I naik menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000. Sedangkan golongan II naik menjadi Rp 177.000 dari Rp 153.000. Setelah ini, tarif sejumlah ruas tol juga akan mengalami kenaikan, misalnya Tol Dalam Kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, dan Surabaya-Gempol.

Iuran BPJS Kesehatan juga mulai dinaikkan pada tahun ini. Berikut perincian kenaikannya:

a. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN. Sedangkan peserta didaftarkan oleh pemda dibayar penuh oleh APBD.

b. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan. Kebijakan terbaru, besarannya diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

c. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.

d. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
Baca: Siap-Siap! Kantong Boncos, Tarif-Tarif Naik di 2020

Tarif Parkir di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga segera menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda. Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.

Nantinya lokasi parkir yang mengalami kenaikan tarif adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta akan dibahas lebih lanjut. Sayangnya Pemprov DKI Jakarta belum menentukan berapa besaran kenaikan tarif parkir tersebut.

Tiket Damri ke Bandara

Kenaikan tarif DAMRI berkisar Rp 10.000-15.000 untuk setiap rute. Adapun rute termahal adalah rute Sukabumi-Bandara Soetta yang dipatok Rp 115.000, atau naik dibanding sebelumnya Rp 100.000.

Dengan kenaikan tarif, DAMRI mengaku akan meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan menambah fasilitas dan pelayanan seperti AC, Wi-Fi, charging spot, tempat sampah, toilet, bagasi, video music, alat pemecah kaca, serta alat pemadam api ringan (APAR).  (dtf/cnni)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update