Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gagal Masuk Kantor DPP PDIP karena Dikunci, KPK Minta Caleg PDIP Serahkan Diri

Friday, January 10, 2020 | 00:55 WIB Last Updated 2020-01-09T17:55:10Z

JAKARTA (DutaJatim.com) - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah hendak masuk Kantor DPP PDI Perjuangan Kamis 9 Januari 2020 pagi. Namun, kata Kapolsek Metro Menteng Jakarta Pusat, Kompol Guntur Muhammad Thariq, penyidik KPK dilarang masuk karena kurangnya persyaratan administrasi terkait penggeledahan kantor partai banteng tersebut. Saat itu Kantor DPP PDIP dalam keadaan dikunci.

"Iya benar.  Tadi memang ada beberapa orang ingin masuk ke dalam (Kantor DPP PDIP). Namun karena tak lengkap administrasinya, makanya tak bisa," kata Guntur di Jakarta, Kamis (9/1/2020) seperti dikutip dari Antara.

Guntur mengatakan, informasi kericuhan di DPP PDIP dia dapat dari laporan petugas yang melakukan pengamanan di sekitar Kantor DPP PPP yang letaknya tak begitu jauh. Dia pun lalu mendatangi lokasi untuk mengecek karena penasaran. Setiba di lokasi dia hanya memantau dari luar saja.

"Saya mengecek ke situ, sebab saya Kapolsek. Itu wilayah saya. Masa kalau ada apa-apa saya tidak boleh tahu," ujar dia.

Dia  menambahkan pengamanan di gedung partai ini memang sudah hampir dua tahun menjadi prosedur operasional tetap yang dilakukan oleh Polsek Menteng. Kini, situasi dan kondisi di gedung DPP PDIP sudah kondusif.

"Kondisinya kondusif dan aman. Saya juga sudah koordinasi dengan keamanan setempat," ucap Guntur.

Sebelumnya, beredar kabar penyelidik KPK sempat mendapat halangan saat akan melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP. Penyelidikan KPK tersebut diduga terkait pencarian alat bukti atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang kabarnya ikut menjerat staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berinisial D dan S pada Rabu (8/1/2020). 

Kasus ini terkait dugaan suap PAW caleg DPR dari PDIP terpilih yang meninggal dunia.
Kabar bahwa kantor tersebut dikunci dari dalam karena KPK sedang melakukan penggeledahan itu sempat dibantah oleh pihak pengamanan dalam gedung DPP PDIP. Salah satu Pamdal mengatakan gedung itu dikunci karena kegiatan sedang libur.

"Kami kunci karena hari ini libur. Itu saja," ujar salah seorang pamdal yang berjaga di pagar kepada wartawan.


PDIP Tak Halangi KPK


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga menegaskan tak ada penyegelan di kantor DPP PDIP oleh KPK terkait OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto menyatakan pihaknya mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Informasi terkait  penggeledahan,  adanya penyegelan, itu tidak benar. Tapi kami tahu kalau KPK tengah mengembangkan upaya-upaya melalui kegiatan penyelidikan pasca-OTT. Kami partai mendukung upaya tersebut," kata Hasto Kristiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Hasto menyebut PDIP sejak awal sangat tegas tidak kompromi terhadap tindak pidana korupsi karena itu merupakan kejahatan kemanusiaan. Hasto juga mengaku menerima informasi ada sejumlah orang yang menyambangi kantor DPP PDIP.

"Berdasarkan laporan kepala sekretariat PDIP,  tadi memang datang beberapa orang. Sesuai mekanisme yang ada tanpa bermaksud menghalang-halangi apa yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi," kata Hasto Kristiyanto.

 "Kami berharap sesuai mekanisme, surat perintah dan begitu itu dipenuhi. Tenntu saja seluruh jajaran PDIP yang telah kami tunjukkan selama ini kami membantu kerja dari KPK," katanya.


Diminta Serahkan Diri

Sementara itu KPK sudah menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDIP bernama Harun Masiku sebagai tersangka. KPK minta Harun menyerahkan diri. 

Harun telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Harun merupakan 1 dari 4 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya ialah Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, dan Saeful sebagai swasta. Kabarnya masih ada beberapa nama lain yang belum diumumkan oleh KPK.

Lili menyebut Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful sebagai pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. 

Namun, dalam pleno KPU, pengganti Nazarudin ternyata  caleg lainnya  bernama Riezky Aprilia. Dalam kaitan ini Harun lalu berusaha agar bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas dengan melobi sejumlah pihak. Sebentuk lobi yang berubah jadi petaka baginya. (ndc/det)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update