Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Pencabulan Santriwati, Putra Kiai Ternama di Jombang Akan Dijemput Paksa

Monday, January 27, 2020 | 17:41 WIB Last Updated 2020-01-27T10:43:17Z


JOMBANG (DutaJatim.com) - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan putra seorang kiai ternama di Ploso Kabupaten Jombang Jawa Timur dengan korban santriwatinya sendiri mendapat sorotan publik. Pasalnya, kasus ini cukup lama sehingga polisi didesak mengusut tuntas agar tidak menimbulkan tanda tanya masyarakat.

Putra kiai yang diduga sebagai pelaku, MSA, sendiri sudah dua kali mangkir atas panggilan polisi untuk diperiksa. Karena itu, penyidik Polda Jawa Timur segera menjemput paksa MSA untuk dibawa ke Polda Jatim guna dimintai keterangan atas aksi pencabulannya terhadap salah satu santriwati.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka MSA telah dipanggil dua kali, namun tak kunjung menghadiri panggilan polisi tersebut.

"Panggilan sudah pertama dan kedua oleh Polres Jombang sebagaimana dalam pasal 112 KUHAP. Tapi dia tidak hadir. Kita dapat mekanismenya memanggil yang ketiga itu bukan memanggil, tetapi untuk surat perintah membawa tersangka. Bahasa hukum undang-undang mengatakan surat perintah membawa tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Truno kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin 27 Januari 2020.

Saat disinggung kapan pihaknya akan menjemput MSA di pondok pesantrennya yang berlokasi di Ploso Jombang? Truno menyebut penyidik masih melakukan upaya penjemputan.

"Ini sedang dilakukan tentunya kita akan tunggu dari penyidik," katanya.

Truno mengatakan awalnya kasus ini ditangani Polres Jombang tapi kini diambil alih Polda Jatim. Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya selanjutnya. Polisi juga telah mendapat data kuat dari pemeriksaan 10 saksi.

"Mekanisme dalam proses pertama kita sudah memberikan waktu untuk mempelajari berkas yang dari Polres Jombang sekarang diambil alih oleh Direktorat reserse kriminal umum Polda Jatim," katanya.

Dalam kasus ini terungkap ada  unsur pengancaman yang dilakukan oleh MSA (39) dalam pencabulan terhadap seorang mantan santrinya yang masih di bawah umur. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Pitra Ratulangi mengatakan hal itu diketahui usai pihaknya melakukan gelar perkara. Diduga ancaman itu dilakukan MSA saat hendak menyetubuhi korbannya.

"Dalam gelar perkara terungkap dalam keterangan korban, bahwa terlapor MSA melakukan ancaman kepada pelapor, yaitu jika korban tidak mau disetubuhi maka akan menyesal seumur hidup," katanya. 

Ancaman tersebut kemudian membuat korban ketakutan. Tak hanya itu, Pitra mengatakan MSA juga sempat merayu korban dengan janji akan menikahinya. 

"Sehingga korban MN merasa takut dan ketika terlapor melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara korban dibujuk rayu akan dijadikan istri," katanya.

Polisi telah memanggil MSA untuk hadir menjalani pemeriksaan sejak Desember 2019. 

"Diimbau kepada saudara MSA untuk segera hadir memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan sekaligus diberi kesempatan yang bersangkutan bisa mengkonfirmasi," kata dia. 

Penyidik pun memberi waktu kepada MSA hingga sepekan ke depan. Apabila panggilan tersebut diabaikan, polisi bakal melakukan pemanggilan ketiga sekaligus menjemput paksa tersangka. 

Pitra juga mempersilakan MSA agar mempersiapkan diri untuk hadir dalam waku paling lama sepekan ke depan.

"Dan dipersilakan jika mau didampingi pengacara saat diperiksa oleh Penyidik Renakta. Saudara MSAT silakan langsung datang ke penyidik dan kami beri kesempatan kepada MSA untuk mempersiapkan diri," ujarnya. 

MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama di Pesantren di wilayah tersebut. (det/cnni)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update