Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wahyu Setiawan Ungkap Ibu Tio Utusan PDIP

Thursday, January 16, 2020 | 04:05 WIB Last Updated 2020-01-15T21:10:51Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, akhirnya angkat bicara terkait perkara suap yang menjeratnya menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu diduga menerima suap untuk meloloskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR. Harun Masiku yang juga menjadi tersangka kini sudah kabur ke Singapura.

Wahyu Setiawan mengungkap sejumlah fakta menarik saat duduk sebagai teradu dalam sidang di Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Kepada pimpinan DKPP, Bawaslu, dan KPU yang hadir, Wahyu menyebut dia berada pada posisi sulit di dalam kasus ini.

"Saya dalam posisi sulit karena orang-orang itu, ada Mbak Tio (Agustiani Tio), ada Mas Saeful, ada Mas Donny, itu kawan-kawan saya. Saya sudah jelaskan saya tidak pernah aktif di organisasi itu (diduga organisasi terkait PDIP)," kata  Wahyu dalam persidangan yang disiarkan secara live di FB DKPP. Terkait kasus ini, Wahyu sendiri sekarang sudah mengundurkan diri dari KPU.

Dalam perkara ini Agustiani Tio adalah penghubung antara pemberi suap dengan Wahyu Setiawan. Saeful adalah penghubung caleg Harun Masiku dengan Agustiani Tio. Sementara Donny juga penghubung dalam kasus ini. Ketiganya kader PDIP. Tio dan Saeful sudah menjadi tersangka. "Ibu Tio utusan PDIP," kata Wahyu.

Baca Juga: Ketua KPU: Pengajuan PAW Harun Masiku Ditandatangani Megawati dan Hasto


Wahyu mengatakan, dia paham proses pergantian caleg atau PAW anggota DPR sesuai perundang-undangan. Karena itu saat Tio datang kepadanya meminta bantuan, Wahyu menolaknya.

"Jadi dalam tataran proses administrasi saya paham saya juga terlibat dalam pengambilan keputusan bahwa KPU menolak. Itu sudah lama," tuturnya.
Yang dimaksud keputusan KPU adalah permintaan PDIP menggantikan caleg meninggal Nazarudin Kiemas dengan Harun Masiku yang sudah ditolak oleh KPU sebelum pelantikan anggota DPR terpilih. 

Saat itu, KPU memutuskan pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia sebagai pemilik suara terbanyak berikutnya di dapil. Sedang Harun Masiku tidak memenuhi syarat  karena dia di urutan keenam.

Namun setelah berbagai penolakan yang disampaikan Wahyu kepada Tio, bahwa Harun tidak bisa menjadi caleg, terjadilah proses suap hinggga dia ditangkap KPK.
Namun Wahyu enggan bicara lugas soal apakah dia menerima Rp 200 juta dan bakal menerima lagi Rp 400 juta dari Tio. Juga soal apakah suap itu berkaitan permintaan PDIP terkait Harun Masiku.


"Saya khawatir pernyataan saya dapat mempengaruhi proses hukum di KPK, supaya tidak ada salah paham," tuturnya.
Selanjutnya Wahyu meminta maaf atas kasus yang menjeratnya ini. "Dalam hati paling dalam saya mohon maaf pada penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu atas kasus ini," pungkasnya.

Wahyu Setiawan juga mengatakan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

"Tidak, yang Mulia," jawab Wahyu ketika ditanya Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad yang juga menjadi Ketua Majelis Sidang Etik.

Dalam sidang tersebut, Majelis Sidang Etik menanyakan perihal operasi tangkap tangan oleh tim KPK. Wahyu pun mengungkapkan bagaimana dirinya terjaring oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Dia mengatakan saat itu sedang berada di dalam pesawat yang ada di Bandara Soekarno Hatta untuk menuju Bangka Belitung. Namun, sebelum terbang, Tim KPK menghampirinya dengan surat tugas penangkapan. Tim KPK, kata dia, juga mengamankan para stafnya. "Tim KPK menunjukkan surat tugas, saya baca, oh begini, kemudian saya turun dari pesawat," tutur Wahyu.

Dia mengaku tidak melakukan perlawanan terhadap penangkapan itu. Kata dia, proses hukum yang menjeratnya akan dijalani dengan kooperatif. Termasuk tidak mengajukan gugatan praperadilan.

Digeledah


Sementara itu, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu Harun Masiku. Tim KPK menggeledah apartemen milik mantan Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi tersangka penyuap Wahyu Setiawan tersebut.

Penggeledahan di apartemen milik Harun Masiku dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan suap guna memuluskannya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Penggeledahan berlangsung hingga Selasa malam.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan. "Itu antara lain untuk mencari tersangka Pak HAR," ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang dikabarkan tengah berada di Singapura. Firli memastikan lembaga antirasuah akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Polri. Bahkan jika dibutuhkan KPK juga akan menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk memulangkan Harun ke tanah air. (det/okz)

#OTTKPK
#wahyusetiawan
#dugaansuapKPU
#dugaansuapPDIP
#PAWfraksiPDIP
#harunmasiku



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update