Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kakek 4 Cucu Nekat Nyabu, Ini Alasannya

Thursday, February 20, 2020 | 06:46 WIB Last Updated 2020-02-19T23:46:19Z


LAMONGAN (DutaJatim.com ) -  Kakek yang memiliki empat cucu seharusnya banyak berbuat amal kebaikan, tapi tidak dengan kakek berinisial NH (57)  ini. Pria yang beralamat di Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto itu justru suka narkoba.

Kakek ini nekat mengkonsumsi sabu. Perbuatan tidak pantas untuk ditiru. Alasan mengkonsumsi sabu agar tidak mudah capek dan tidak mengantuk saat mengendarai mobil.


 "Biar tidak gampang capek dan tidak mengantuk mas saat membawa mobil truk", ujar NH saat dipamerkan di hadapan wartawan di Polres Lamongan Rabu 19 Februari 2020.

Menurut NH, barang haram itu ia peroleh dari salah seorang warga yang memang pengedar sabu. "Awalnya coba-coba. Saya  pakai sabu sejak tahun 2018 lalu," katanya.

Saat itu  NH  diajak salah satu temannya agar memakai narkoba. Dari hanya coba-coba lama-lama ketagihan akhirnya ia pun kerap menghisap barang haram tersebut.


AKBP Harun Kapolres Lamongan, saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (19/2), mengatakan  NH seorang sopir truk antar kota. Ia kerap mengantarkan barang ke Kota Batu, Malang, Pasuruan dan kabupaten lainnya di Jawa Timur. 

NH ditangkap polisi saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan pada 6 Februari 2020 lalu. Polisi meringkus NH karena informasi dari masyarakat sekitar. "Dia (NH) ditangkap pas saat nyabu," katanya.

Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, sabu itu ia peroleh dari salah seorang yang saat ini masih buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. "Kita lakukan pengejaran. Selain itu, Polisi juga menyita sabu seberat 0,18 gram yang dibungkus dengan plastik klip, alat hisap, satu buah handphone dan uang 350 ribu rupiah milik tersangka," ungkapnya.


Dalam dua pekan polisi meringkus 14 tersangka narkoba. Selain menangkap NH polisi juga berhasil mengamankan 13 tersangka penyalagunaan narkoba di beberapa wilayah di Lamongan. Baik menjadi pengedar maupun pengguna narkoba. 

"Ada juga beberapa pelaku yang menjadi pengedar obat-obatan daftar G (obat keras) yang juga berhasil kita amankan," katanya.

"Atas perbuatannya itu ke 14 pelaku  disangkakan pasal 112, UU NO. 35 2009 tentang Narkotika dan UU NO. 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", tegas AKBP. Harun yang sebelumnya menjabat Dirkrimsus Polda Metro Jaya ini. (ful)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update