Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pertanian Era Digital, Menteri Yasin Limpo: Membajak Sawah Pun Cukup di Jari Tangan

Friday, February 7, 2020 | 17:47 WIB Last Updated 2020-02-07T10:47:10Z

MAKASSAR (DutaJatim.com) - Menteri Pertanian (Mentan)  H Syahrul Yasin Limpo memberi Kuliah Umum di Aula Prof Dr Baharuddin Lopa, Universitas Hasanuddin, Makassar, Jumat 7 Februari 2020 siang tadi. Dalam kesempatan itu Mentan mengingatkan para mahasiswa dan peserta kuliah umum lain agar memperhatikan kemajuan teknologi yang berkembang sangat pesat.

Yasin Limpo mengaku tahu pasti masalah pertanian. Sebab dia sudah 25 tahun bergelut di pemerintahan sebagai birokrat. Mulai dari kepala desa hingga gubernur, sehingga tahu persoalan sarana produksi (Saprodi) petani di lapangan.

"Saya tahu persoalan petani itu berbeda-beda sesuai dengan masanya. Kalau dulu era menggunakan traktor tangan hingga kemudian roda empat untuk menghambur tanah, sekarang tentu beda lagi," katan Syahrul.

Dia menjelaskan, petani saat ini sudah masuk era digital.  Era transmitter dan frekuensi yang semuanya berbasis teknologi.  Kondisi itu harus cepat disesuaikan jika tidak ingin tertinggal oleh kemajuan teknologi.

"Era ini ada di tanganmu. Era transmiter, frekuensi. Untuk itu membajak sawah pun di jari-jari tanganmu. Dengan 'internet of thinking-mu. Sebagai dampak dari kemajuan sains dan teknologi," ujarnya.

Teknologi membuat petani sudah dapat mengetahui kapan hujan akan turun. Mereka  dapat melihat informasi itu dari internet yang kemudian disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Saat ini Kementerian Pertanian sudah memiliki alat Agriculture War Room (AWR). Alat yang diluncurkan bulan lalu itu dapat memetakan dan memberikan informasi terkait potensi lahan pertanian dan faktor-faktor pendukung. "Juga faktot  penghambatnya," kata Mentan 
pada kuliah umum yang mengusung tema "Menjadikan hukum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional".

Mentan sempat menyinggung tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dia mengatakan, meskipun UU tersebut sudah 10 tahun lebih namun masih banyak yang belum mengetahuinya, padahal itu sangat penting dalam kaitannya negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.

"Jadi pejabat pemerintah daerah tidak boleh serta merta menyetujui pengalihfungsian lahan dengan memberikan rekomendasi atau menandatangani persetujuan, karena akan diancam pidana kurungan 8 tahun," tandasnya. (ndc/ant)


Foto: Antara

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update