Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lamongan Segera Terapkan Tilang Elektronik

Thursday, March 12, 2020 | 13:05 WIB Last Updated 2020-03-12T06:05:34Z


LAMONGAN (DutaJatim.com) -Kabupaten Lamongan siap terapkan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Ya, tilang berbasis elektronik.

E-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan perangkat elektronik kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Mengawali penerapan E-TLE, saat ini terus dilakukan sosialisasi. Di antaranya kepada ratusan aparatur sipil negara (ASN), Rabu  (11/3/2010), di Aula Gajah Mada Pemkab Lamongan.


Di tempat yang sama, dilakukan penandatanganan kerjasama antara Polres Lamongan, Pemkab Lamongan, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Lamongan bersama PT Pos Indonesia, tentang penerapan tilang elektronik.


“Saya komitmen bersama Kapolres Lamongan untuk siap menerapkan E-Tilang. Saatnya Lamongan maju dari berbagai bidang, majunya Lamongan dimulai dari diri kita masing-masing,” ujar Bupati Fadeli.

Dia menyampaikan, begitu Polda Jatim melaunching E-TLE di Surabaya pada Januari 2020, Pemkab Lamongan bersama Polres Lamongan berkomitmen harus menjadi pemerintah daerah kedua yang menerapkan E-TLE.

Sehingga saat ini Pemkab Lamongan sudah memiliki command center yang mengintegrasikan seluruh CCTV.

Proses kerja tilang dengan ETLE ini akan berlaku secara otomatis.


Baik pendeteksian pelanggaran, maupun penyampaian surat pemberitahuan pelanggaran kepada pemilik kendaraan bermotor.

Setelah sistem E-TLE menangkap gambar pelanggar, otomatis mendeteksi pelanggaran. Dan hasilnya akan dikirim ke Polres Lamongan, diverifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi nomor pelat nomornya.

Setelah terverifikasi, pihak pelanggar kemudian akan dikirimi surat pemberitahuan dan bukti pelanggaran ke alamat atas nama STNK.

Setelah sampai ke pelanggar, yang bersangkutan akan diberi waktu 5 hari untuk mengkonfirmasi dan mengisi data awal ke mal pelayanan publik atau Polres Lamongan dengan membunuhkan tanda tangan dan diadakan penilangan.

Pelanggar setelah itu memiliki waktu 10-15 hari untuk melakukan pembayaran melalui ATM, non-tunai, atau E-banking. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu tersebut, maka akan STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang.

E-TLE ini juga bisa menangkap gambar dan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan di balik kemudi kendaraan roda empat.

Sehingga pelanggaran yang sering dilakukan pengendara seperti tidak memasang safety belt, atau bermain handphone saat berkendara akan terdeteksi.

Demikian pula pelanggaran berupa tidak memakai helm, melawan arus, dan pelanggaran marka jalan. (ful)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update