Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Melarang Demo, Kaum Buruh Tetap Peringati Mayday dengan Physical Distancing

Wednesday, April 22, 2020 | 16:40 WIB Last Updated 2020-04-22T09:40:27Z

JAKARTA (DutaJatim.com) -  Polisi melarang kaum buruh menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh (MayDay) pada 1 Mei. Namun sekitar 50 ribu buruh tetap akan melakukan aksi pada 30 April  menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja saat pandemi Corona. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa aksi demonstrasi  tersebut akan menerapkan physical distancing.


"Kami sudah merencanakan memperingati Mayday tapi bukan pada 1 Mei. Kami  adakan aksi tanggal 30 April. Jadi ini gabungan dari tiga konfederasi serikat buruh yang besar. KSPI, KSPSI, ada KSBSI. Ini sekitar 50 ribu buruh di Jabodetabek. Aksinya dipusatkan di DPR dan kantor Menko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Said mengatakan aksi juga akan dilakukan di 20 provinsi di Indonesia. Massa diperkirakan mencapai 20 ribu.  "Massa di 20 provinsi beraksi di kantor gubernur dan DPRD provinsi. Aksi pada waktu bersamaan 30 April. Sekitar 50 ribu buruh hanya di Jabodetabek. Yang di luar itu ya puluhan ribu ya. Estimasi itu mungkin 20 ribu, 30 ribu secara total di 20 provinsi itu," katanya.

Said mengatakan aksi tersebut akan mematuhi protokol kesehatan saat pandemi Corona. Dia menyebut massa buruh telah menyiapkan masker, hand sanitizer, dan akan menerapkan physical distancing.

"Ada PSBB dan Maklumat Kapolri, hal itu akan menjadi pertimbangan kami dalam melakukan aksi. Maksudnya protokol physical distancing akan kami penuhi dalam aksi, antara lain memakai masker wajib, kami akan menyiapkan. Kemudian setiap lima orang akan menyiapkan hand sanitizer, satu botol kecil," katanya.

"Mereka di tiap-tiap pabrik sudah punya, buruh pabrik sudah punya hand sanitizer, sudah punya yang diberikan perusahaan. Nanti setiap setengah jam kita akan instruksikan langsung memakai hand sanitizer. Setiap setengah jam melalui pengeras suara akan kami instruksikan," katanya.

Said menjelaskan aksi akan menuntut agar DPR tidak melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja saat pandemi Corona. Dia berharap DPR dan pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh saat wabah virus Corona.

"Jadi kembali pada aksi 30 April ini sederhana. Kami minta DPR stop dululah bahas omnibus law di pandemi Corona. Lebih baik DPR dan pemerintah fokus pada dua hal yang serius," katanya.

"Satu, nyawa buruh yang sampai hari ini tidak diliburkan di tengah pandemi Corona dan PSBB. Ini jutaan buruh darurat PHK, bukan lagi ratusan ribu. Itu kan data dari lembaga internasional dan laporan dari anggota kami potensi PHK jutaan. Jadi fokus di dua hal ini daripada membahas omnibus law yang tidak urgen," imbuhnya.
Said mengatakan KSPI telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian. Surat dikirim ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

"Surat permohonan sesuai prosedur UU Nomor 9 Tahun 1998 sudah kami serahkan sebenarnya pada hari Jumat yang lalu, 17 April. Tapi, ketika diantar oleh staf KSPI, petugas piket di Mabes Polri maupun Polda tidak mau menerima. Akhirnya kami pada 18 April mengirim surat pemberitahuan aksi tersebut melalui titipan kilat. Dari tanda terima bahwa surat itu sudah sampai di Mabes Polri dan Polda Metro," kata Said.

Sebelumnya Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri melarang segala bentuk aksi dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2020 di tengah pandemi Covid-19. "Polri tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan. Kita semua harus bisa melaksanakan physical distancing dalam situasi sekarang ini" ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi Rabu, 22 April 2020.


Argo mengatakan, keputusan polisi ini sejalan dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pun menegaskan akan membubarkan massa yang melanggar aturan. "Iya akan membubarkan jika masih ada aksi unjuk rasa, kan kami sudah sampaikan larangan menggelar aksi unjuk rasa, seharusnya mereka mengerti," ucap Yusri. (det/tmp)


Foto: Kaum buruh perempuan menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dibahas saat pandemi Corona (foto: tempo.co)a

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update