Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Tangkapi Provokator COVID-19, Jangan Ada Lagi Yang Tolak Pasien dan Jenazah Corona

Thursday, April 16, 2020 | 07:10 WIB Last Updated 2020-04-16T00:10:43Z


SEMARANG (DutaJatim.com) - Saat wabah corona merajalela ternyata banyak provokator bergentayangan di media sosial dan dunia nyata. Mereka pun ditangkap polisi. Ini pelajaran bagi warga agar tidak menjadi provokator serupa. Jangan ada lagi yang menolak pasien dan jenazah korban virus Corona. Sebab mereka sebenarnya harus ditolong bersama-sama. 

Tiga orang provokator penolakan pemakaman jenazah pasien corona di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, akhirnya dibekuk polisi. Begitu pula pemilik akun yang menyebarkan seruan bernada negatif terhadap para medis yang menangani virus Corona atau COVID-19.


"Tim penyidik Polres Banyumas sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka penolakan jenazah Covid-19 yang terjadi di Banyumas beberapa waktu lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna, di Semarang, Rabu, 15 April 2020.

Ketiganya merupakan pelaku penolakan di dua kecamatan dan desa yang berbeda dengan jenazah yang sama. Mereka masing-masing berinisial KA (46 tahun) serta SL (46 tahun), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen. Aksi penolakan pertama terjadi di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.

Sedangkan satu orang lagi, yakni KH (57 tahun), warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja. Dia menolak jenazah yang sama di Desa Kedungwaringin."Perannya masing-masing ialah KH sebagai provokator di Desa Kedungwaringin, kemudian KA dan SL melakukan pengadangan jalan mobil jenazah saat menuju ke pemakaman Desa Tumiyang," katanya.

Ketiga orang itu dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP dan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.


Awal penolakan jenazah positif Covid-19 terjadi di Desa Kedungwringin pada 31 Maret. Kemudian jenazah dipindah lagi ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, malam harinya. Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa malam itu akhirnya dibongkar kembali pada Rabu karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok. Pembongkaran makam dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan akhirnya jenazah dimakamkan di Desa Banjareja pada Kamis.




Provokator di medsos, Desmaizar alias Ade (41), juga ditangkap polisi lantaran menuliskan doa agar makin banyak paramedis yang terinfeksi virus Corona (COVID-19). Pria tersebut menuliskan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian di akun Facebook sang istri.


"Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan dalam keterangan persnya, Rabu (15/4/2020).



Donny menilai tulisan Ade bertujuan agar masyarakat menolak pemakaman tenaga medis yang positif Corona. Tulisan itu berbunyi 'Semoga makin banyak Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan semakin banyak urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,' tulisnya di akun Facebook Nola Bundanya Asraf.


"Penghinaan dan ujaran kebencian ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah Corona," ujar Donny.


Penangkapan ini, kata Donny, didasari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh. Postingan Ade tersebut viral pada Minggu (12/4/2020).


"Ditangkap Senin, 13 April 2020, pukul 17.00 WIB di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota," ucap Donny.
Donny mengatakan postingan Ade viral di grup Facebook Info Kesehatan Masyarakat dengan 6.600 komentar dan dibagikan sebanyak 3.400 kali. Ade dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (det/nas)

Foto: Bupati Banyumas Achmad Husein ikut mengubur jenazah korban virus Corona. 



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update