Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PSBB Surabaya, Sidoarjo, Gresik Mulai Selasa 28 April 2020

Friday, April 24, 2020 | 07:45 WIB Last Updated 2020-04-24T00:45:00Z

SURABAYA (DutaJatim.com)  –  Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik akhirnya memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Selasa 28 April 2020. PSBB berlaku sampai 14 hari ke depan.


Hal ini setelah payung hukum penerapan PSBB tersebut berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB  dalam Penanganan Corona Disease Virus 2019 di Jawa Timur difinalisasi  bersama perwali dan perbup dua daerah lalu diteken Gubernur Jumat 24 April 2020 hari ini.

Selain itu, masih dilapisi dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/202/kpts/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Corona Disease Virus di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

“PSBB mulai efektif berlaku 28 April sampai dengan 11 Mei atau selama 14 hari,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai penyerahan Pergub tentang PSBB kepada tiga kepala daerah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/4/2020) malam.


Dari ketiga kepala daerah, hanya Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin yang hadir secara langsung. Sedangkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diwakili Sekkota Hendro Gunawan, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto diwakili Wabup Mohammad Qosim.

Meski berlaku 14 hari, jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19 pada saat berakhirnya pemberlakuan PSBB, lanjut Khofifah, maka dapat diperpanjang — sebagaimana yang dimaksud dalam diktum ke-1 pemberlakuan PSBB.


“Jadi pada dasarnya adalah 14 hari,” tandas gubernur yang juga ketua umum PP Muslimat NU tersebut.


Soal mengapa PSBB baru diterapkan pada 28 April, menurut Khofifah, karena ada beberapa faktor yang belum benar-benar final, di antaranya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya serta Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik.

“Tapi besok Jumat pagi (hari ini), insyaallah Perwali dan Perbup sudah final,” kata Khofifah.

Selain itu, Surabaya, Sidoarjo dan Gresik juga butuh waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum PSBB diberlakukan. Sosialisasi minimal butuh tiga hari.

“Sosialisasi pemberlakukan PSBB selama tiga hari. Artinya mulai Sabtu, Minggu, Senin sosialisasi, dan mulai Selasa efektif berlaku,” katanya. (nas)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update