Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

278 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Setoran Pelunasan Bipih

Tuesday, June 16, 2020 | 13:05 WIB Last Updated 2020-06-16T06:05:41Z

JAKARTA (DutaJatim.com) - Calon jamaah haji memang menghadapi dilema saat Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan batal memberangkatkan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020. Mereka bisa jadi bingung memilih opsi dari Pemerintah.

Untuk itu, Kemenag memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) boleh menarik kembali setoran pelunasannya. Selain itu calon jamaah akan diberangkatkan pada musim haji 2021 sesuai nomor porsi. 

Sebagian jamaah ada yang khawatir kesulitan melunasi Bipih saat musim haji 2021 sehingga tidak menarik uang Bipih. Tapi ada juga yang butuh dana mendesak sehingga tetap mengambil uang haji tersebut. Jumlah mereka hingga saat ini tercatat 278 orang.



"Selama dua pekan dari pengumuman pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jamaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (16/06/2020).

Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kab/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

"Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jamaah," katanya.

Muhajirin menjelaskan, 278 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15). 


Lalu ada delapan provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.

"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," tegasnya.

Setoran Pelunasan Per Embarkasi

Muhajirin menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. 

"Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya," ujarnya.

Sedangkan untuk untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602.

Dengan setoran awal sebesar Rp25juta, berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jamaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602;

2. Embarkasi Medan Rp7.172.602;

3. Embarkasi Batam Rp8.083.602;

4. Embarkasi Padang Rp8.172.602;

5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602;

6. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602;

7. Embarkasi Kertajati Rp11.113.002;

8. Embarkasi Solo Rp10.972.602;

9. Embarkasi Surabaya Rp12.577.602;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602;

11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602;

12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602; dan

13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602.


(hud)




×
Berita Terbaru Update