Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Anggito Abimanyu Membantah Dana Haji untuk Dongkrak Rupiah

Wednesday, June 3, 2020 | 14:38 WIB Last Updated 2020-06-03T07:38:22Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Pemerintah RI resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 dengan alasan keamanan jamaah di tengah pandemi Covid-19 dan belum adanya kepastian dari Arab Saudi. Untuk itu calon jamaah haji yang sesuai jadwal mestinya berangkat ke tanah suci tahun 2020 ini akan mendapat prioritas keberangkatan pada musim haji 2021. Termasuk 34.516 calon jamaah haji asal Jawa Timur.


Di tengah kebijakan pembatalan penyelenggaraan haji itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dikabarkan akan menggunakan dana haji sebesar US$ 600 juta untuk membantu memperkuat rupiah. Kebijakan ini antara lain mendapat kritik dari ekonom Rizal Ramli.


"Bener-bener sudah kehabisan ide. Dana haji dipakai untuk penggunaan berisiko support Rupiah. Payah deh Payah," kata Rizal Ramli lewat akun Twitternya @ramlirizal seperti dilihat Rabu 3 Juni 2020. Pria yang biasa disapa RR ini memposting tautan berita berjudul "Haji 2020 Ditiadakan, Dana US$600 Juta Akan Dipakai Perkuat Rupiah".


Namun BPKH akhirnya meluruskan kabar itu. BPKH memastikan dana haji akan aman di rekeningnya dan hanya akan digunakan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji. 

"Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji," demikian keterangan resmi BPKH yang diterima media Rabu (3/6/2020).

Kepala BP-BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan, per Mei 2020 dana yang dikelola senilai lebih dari Rp 135 triliun. Uang tersebut dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Anggito lalu memberikan klarifikasi terkait dana haji sebesar US$ 600 juta untuk membantu memperkuat rupiah. Pemberitaan yang beredar mengenai dana US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020, bukan setelah pemerintah mengumumkan haji ditunda pada 2 Juni 2020. Anggito Abimanyu Membantah Dana Haji untuk Dongkrak Rupiah.

"Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala BP-BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI," katanya.

Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji, di antaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerja sama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.

"Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020 (mengumumkan haji 2020 ditiadakan, Red.). Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana US$ 600 juta tersebut," tegasnya.

Seperti diketahui Pemerintah secara resmi membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia tahun 2020. Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan pembatalan itu dilakukan salah satunya lantaran pandemi virus Corona yang tak kunjung selesai hingga sekarang.

"Pandemi COVID-19  melanda hampir seluruh dunia. Ini dapat mengancam keselamatan jamaah. Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah hal yang harus diutamakan," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenag, Selasa (2/6/2020).

Menag Fachrul Razi mengatakan pihaknya telah melakukan kajian tentang ibadah haji di saat pandemi pada masa lalu. Dia mengungkapkan ibadah haji juga pernah ditutup karena adanya wabah menular.

"Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jamaah haji menjadi korban. Kita tahu Saudi Arabia pernah menutup haji, ibadah haji thaun," katanya. 

Dia mengatakan, pada tahun 1814 penyelenggaraan haji ditutup karena wabah thaun, tahun 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera, 1987 karena wabah meningitis. Indonesia juga pernah menutup ibadah haji karena pertimbangan masalah agresi Belanda tahun 1946, 1947, dan 1948. 

"Menteri Agama Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di masa perang itu," katanya.


Pembatalan haji tahun 2020 dilakukan juga lantaran tidak adanya kepastian dari Arab Saudi. Fachrul mengatakan tidak adanya kepastian itu membuat pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan terkait pelayanan dan perlindungan jamaah.  Sebelumnya Pemerintah menunggu sampai tanggal 20 Mei kemudian diundur sampai 30 Mei 2020 tapi tetap belum ada kepastian dari Arab Saudi.

"Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka," tutur Fachrul.

Jika jamaah haji dipaksakan berangkat, kata Menag, ada risiko amat besar, yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses perjalanan haji. (hud/det)
×
Berita Terbaru Update