Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Menag Beri Contoh Beberapa Haji Dibatalkan karena Bencana

Tuesday, June 2, 2020 | 12:06 WIB Last Updated 2020-06-02T05:06:37Z

JAKARTA (DutaJatim.com)  - Pemerintah secara resmi membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia tahun 2020. Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan pembatalan itu dilakukan salah satunya lantaran pandemi virus Corona yang tak kunjung selesai hingga sekarang.


"Pandemi COVID-19  melanda hampir seluruh dunia. Ini dapat mengancam keselamatan jamaah. Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah hal yang harus diutamakan," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenag, Selasa (2/6/2020).

Menag Fachrul Razi mengatakan pihaknya telah melakukan kajian tentang ibadah haji di saat pandemi pada masa lalu. Dia mengungkapkan ibadah haji juga pernah ditutup karena adanya wabah menular.


"Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jamaah haji menjadi korban. Kita tahu Saudi Arabia pernah menutup haji, ibadah haji thaun. Pada tahun 1814 karena wabah thaun, tahun 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera, 1987 karena wabah meningitis. Indonesia juga pernah menutup karena pertimbangan masalah agresi Belanda tahun 1946, 1947, dan 1948. Menteri Agama Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di masa perang itu," katanya.

Pembatalan haji tahun 2020 dilakukan juga lantaran tidak adanya kepastian dari Arab Saudi. Fachrul mengatakan tidak adanya kepastian itu membuat pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan terkait pelayanan dan perlindungan jemaah. 

Sebelumnya Pemerintah menunggu sampai tanggal 20 Mei kemudian diundur sampai 30 Mei 2020 tapi tetap belum ada kepastian dari Arab Saudi.

"Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka," tutur Fachrul.

Jika jamaah haji dipaksakan berangkat, kata Menag, ada risiko amat besar, yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses perjalanan haji.


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Nizar Ali menambahkan pembatalan itu dilakukan karena dalam komunikasi terakhirnya, pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan kepastian.

"Sampai surat terakhir tanggal 1 Juni kemarin yang dikirimkan kepada Kemenag, bahwa komunikasi langsung dengan Menteri Haji tidak bisa memastikan. Bahkan dalam surat itu belum ada kepastian apakah haji ini bisa diselenggarakan atau tidak. Karena melihat kondisi perkembangan COVID yang tidak kunjung selesai," kata Nizar.

Nizar mengatakan tidak adanya kepastian dari Arab Saudi itu membuat pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, tertama dalam hal pelayanan dan perlindungan calon jamaah haji.

"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan, karena dihitung mundur dari 26 Juni hingga 2 Juni itu masih tersisa 24 hari, sementara butuh pengurusan visa, kesehatan, dan karantina, dan sebagainya," kata Nizar.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menag. (hud/det)
×
Berita Terbaru Update