Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jokowi Minta Masukan Tokoh Lintas Agama soal New Normal, Begini Aturan Mainnya

Wednesday, June 3, 2020 | 22:01 WIB Last Updated 2020-06-03T15:01:53Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerapkan kebijakan new normal bagi seluruh bangsa Indonesia. Saat ini semua daerah, termasuk di Jawa Timur, sudah melakukan persiapakan untuk menerapkan kebijakan new normal tersebut. Mulai PNS yang bekerja kembali pada 5 Juni, aturan pada aktivitas transportasi umum, rumah ibadah, perkantoran, mal, pasar, dan lain-lain.

  
Dalam situasi new normal, kehidupan masyarakat dianggap normal seperti biasa, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti social distancing, memakai masker, dan membiasakan diri hidup bersih dan sehat, antara lain  lebih sering mencuci tangan dan anggota tubuh lain. 

Tempat-tempat keramaian, seperti pasar, mal, tempat ibadah,  dan kantor layanan masyarakat akan dibuka dengan aturan protokol kesehatan tersebut. Saat ini tempat ibadah seperti Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral di Jakarta disemprot disinfektan sebelum dibuka kembali untuk menyambut new normal tersebut. Kantor pelayanan masyarakat mulai dibuka dengan aturan ketat, seperti petugasnya memakai masker atau alat pelindung diri lain, saat melayani warga.

Presiden Jokowi juga mengundang puluhan tokoh lintas agama untuk dimintai masukan terkait penerapan new normal pasca-pembatasan sosial berskala besar alias PSBB itu. Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menerima para tokoh lintas agama di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 3 Juni 2020. 

Tampak tokoh yang hadir yaitu Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmi Faishal Zaini, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom, Ketua Umum Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Ignatius Kardinal Suharyo. 


Selain itu ada Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya, Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Arief Harsono, Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Xs. Budi Santoso Tanuwibowo.




Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta masukan dari para tokoh lintas agama terkait kesiapan penerapan prosedur kenormalan baru utamanya di tempat-tempat ibadah. Presiden menjelaskan langkah-langkah pemerintah tentang penanganan covid-19 dan menjelaskan upaya yang telah dilakukan selama ini.

“Pandemi Covid-19 telah menyebar di 215 negara, baik negara maju, negara berkembang, negara kaya, miskin, negara besar, kecil, semua terkena pandemi Covid,” ucap Presiden.

Presiden juga menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 ini bukan lagi hanya menjadi masalah kesehatan, tetapi juga telah berdampak ke sektor lain.“Masalahnya bukan di sisi kesehatan saja, tapi juga sudah masuk ke bidang lain seperti ekonomi dan sosial,” ujarnya.

Adapun hal lain yang dibahas oleh Presiden dan para tokoh lintas agama adalah pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Sebagaimana diketahui Kementerian Agama telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun 2020. Hal tersebut juga telah mendapat dukungan dari organisasi Islam di Tanah Air.

"Sesuai ketentuan Islam, keamanan adalah salah satu syarat utama pelaksanaan ibadah haji. Demi kemaslahatan bersama ada baiknya pemerintah Indonesia mempertimbangkan dengan seksama untuk tidak menyelenggarakan ibadah haji 1441 H,” kata Abdul Mu’ti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Nikah di Tempat Ibadah

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus corona masih berlangsung. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya normal baru atau new normal untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi. Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut: 

1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19 .

2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh
    lebih dari 30 orang.

3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku, tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah. Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19. 

Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. 


Surat tersebut dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 

Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut: 

1. Jamaah dalam kondisi sehat.

2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19
     dari pihak yang berwenang.

3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk
    kepentingan ibadah yang wajib.

8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular
    penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

9, Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Sektor Perdagangan

Pemerintah juga menerbitkan aturan skema pelaksanaan new normal di sektor perdagangan.  Surat yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto itu memuat tentang aturan-aturan atau kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh pembeli dan pengelola tempat belanja.

Mulai dari pasar rakyat, supermarket, mal, kafe, restoran, rest area hingga tempat spa. 

Surat itu menyebutkan kafe Cs saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada kondisi normal. Selain itu waktu kunjungan juga harus dibatasi.

Selain itu harus disediakan pemeriksaan dan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.  

"Petugas, pengelola dan pramusaji harus negatif COVID-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR/Rapid yang dilakukan pemilik atau dinas kesehatan setempat. Selain itu menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas," tulis surat edaran tersebut.

Pemilik restoran juga harus melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh petugas, pengelola dan pramusaji tetap normal sesuai dengan ketentuan WHO.Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu, sesak napas dilarang masuk. 

Pengunjung juga wajib menggunakan masker serta menjaga jarak antrean. Kebersihan lokasi berjualan harus dijaga dengan menyemprot disinfektan secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir. "Jarak antrean pembeli harus diatur 1,5 meter, (restoran cs) menjual pangan yang bersih dan sehat," tulisnya.  (nas/det)

#newnormalcovid19
#newnormal
#coronacovid-19
#PSBB




×
Berita Terbaru Update