Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketika Ade Armando Terancam Hukuman Penjara dan Adat Gegara Istilah 'Kadrun'

Wednesday, June 10, 2020 | 22:09 WIB Last Updated 2020-06-10T15:09:57Z



Akademisi Ade Armando tengah berseteru dengan Badan Koordinasi Karapatan Adat Nagari (BAKOR KAN) Sumatera Barat. BAKOR KAN Sumbar melaporkan Ade Armando ke Polda Sumbar terkait posting-annya di media sosial. 



ADE menyikapi laporan itu dengan santai. Ade menyebut istilah 'Kadrun' atau 'Kadal Gurun' dalam posting-annya itu tidak terkait dengan olok-olok PKI kepada umat Islam pada zaman dulu.

"Ya 'Kadrun' di sana bukan merujuk pada PKI, kenapa harus PKI. 'Kadrun' itu kan bahasa yang kita pakai sekarang untuk menjelaskan orang-orang yang berpikiran sempit, terutama yang dipengaruhi oleh gerakan ekstremisme, fundamentalisme dari Timur Tengah, makanya istilahnya 'Kadal Gurun' kan," ujar Ade saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).

Jadi, kata dia,  sama sekali tidak ada hubungannya dengan PKI. "Mereka itu berlebihan dan mengada-ada kalau mengaitkannya kepada PKI," katanya.

Dosen Universitas Indonesia itu menyebut sindirannya kepada Pemprov Sumbar yang menyurati Kemenkominfo untuk menolak Injil berbahasa Minang adalah satu hal yang tak masuk akal. Ade menyebut langkah tersebut sebagai satu hal yang terbelakang.

"Kedua itu tuduhan atau sindiran saya terkait sikap mereka yang menolak Injil berbahasa Minang, buat saya itu tidak masuk di akal. Itu menunjukkan keterbelakangan sekali," jelasnya.

Ade Armando dilaporkan ke polisi oleh Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (BAKOR KAN) Sumatera Barat karena posting-annya di media sosial. BAKOR KAN keberatan atas penggunaan istilah 'Kadrun' dalam posting-an Ade Armando terkait aplikasi Injil Berbahasa Minangkabau.

Ada 6 poin dasar dan pertimbangan hukum BAKOR KAN terhadap Ade Armando. Pada poin 5 dan 6, BAKOR KAN menyoroti istilah 'Kadrun' di posting-an Ade Armando.

"Penggunaan istilah 'kadrun' atau yang diterjemahkan dengan Kadal Gurun merupakan sebutan rasis dan perlawanan yang menuduh bahwa agama Islam adalah agama orang Arab yang tidak pantas hidup di Indonesia," demikian penggalan poin 5 pernyataan BAKOR KAN yang dikutip Rabu (10/6/2020).

Padahal, lanjut pernyataan itu, konstitusi dan peraturan telah mengakui bahwa agama Islam merupakan salah satu agama yang diakui dan dihormati di Indonesia. BAKOR KAN juga menyebut istilah 'Kadal Gurun' atau disingkat 'Kadrun' bukan sesuatu yang baru.

"Tapi itu adalah idiom lama bikinan orang-orang Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebutan atau olok-olok mereka terhadap Rasulullah SAW dan umat Islam. Karena mereka orang-orang Komunis itu tahu, Rasulullah SAW, nabinya umat Islam berasal dari Jazirah Arab yang banyak gurun pasirnya. Dan agama Islam diturunkan oleh Allah SWT pertama di tanah Arab, karena itu sebutan 'kadal gurun' mereka lontarkan sebagai olok-olok, selain mereka menghina Islam sebagai 'agama Arab'," bunyi lanjutan pernyataan BAKOR KAN yang diwakili 21 orang kuasa hukum. 

Selain persoalan hukum di kepolisian, Ade Armando juga tersangkut persoalan hukum adat Minangkabau terkait masalah unggahannya di akun Facebook. Ade yang diduga melecehkan adat dan budayanya sendiri dihukum dibuang sepanjang adat.

"Sudah melecehkan adat dan budaya Minangkabau sendiri sehingga dilaporkan ke polisi. Hukum adatnya adalah dibuang sepanjang adat," kata Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Irfianda Abidin yang dihubungi Rabu (10/6/2020). 

Dalam adat Minang, seseorang dibuang sepanjang adat itu bermakna bahwa dia tidak akan diterima lagi di tanah Minang dan tak boleh lagi mengaku sebagai orang Minang. Irfianda mengatakan, selain hukum adat, saat ini pihaknya sedang menelusuri kesukuan Ade Armando untuk dijatuhi hukuman dari kaumnya. "Kawan-kawan tokoh adat sedang menelusuri suku Ade Armando ini. Kalau sudah ketemu, dia akan dijatuhi hukuman dari sukunya," kata Irfianda. 

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook atas nama Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat. Menurut polisi, Ade diduga mengunggah ujaran kebencian dan berita bohong. Laporan polisi itu dibuat oleh tokoh adat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat yang didampingi 21 pengacara. 

"Betul, kemarin tokoh adat melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atas nama akun Facebook Ade Armando," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Rabu (10/6/2020). (det/kcm)

×
Berita Terbaru Update