Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Laporan Dinilai Tak Terbukti, Model Korban Percobaan Pemerkosaan Terus Melawan

Saturday, June 27, 2020 | 21:27 WIB Last Updated 2020-06-27T14:27:01Z

 Eny Setiawati, pengacara korban.

BANYUWANGI (DutaJatim.com) – Polisi akhirnya menyatakan kasus dugaan percobaan pemerkosaan oleh seorang produser film terhadap AMK (22), seorang model di Banyuwangi, belum terbukti. Sebab berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV Hotel tempat casting FTV berlangsung, tidak ditemukan adanya unsur kekerasan seksual maupun ancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana yang disampaikan AMK selaku pelapor. Namun AMK bergeming. Dia terus melawan. Untuk itu dia bahkan menunjuk pengacara Eny Setiawati untuk mendampinginya.

Eny selaku kuasa hukum AMK pun langsung bertindak. Dia meminta agar dilakukan BAP (Berita Acara Pelaporan) ulang. BAP ulang ini dilakukan lantaran saat pelaporan awal korban belum didampingi oleh kuasa hukum. 

“Saat pelaporan awal, korban hanya didampingi oleh teman-temannya. Saya baru ditunjuk sebagai kuasa hukum per tanggal 24 Juni 2020,” kata  Eny saat dikonfirmasi Sabtu 27 Juni 2020 siang.

Eny mengatakan, casting yang dilakukan produser film tersebut hanyalah modus belaka untuk mempedayai banyak wanita. "Jadi kami minta BAP ulang karena casting yang dilakukan produser film itu hanyalah modus untuk mempedayai banyak wanita untuk menjadi korban pelecehan seksual," katanya. 

Bahkan, Eny berkeyakinan, bukan kliennya saja yang menjadi korban pelecehan seksual oleh sang produser. Namun diduga banyak wanita lain yang menjadi korban, hanya saja mereka takut atau malu untuk melapor ke polisi.

"Saya yakin banyak korban yang tidak berani melaporkan karena takut ataupun malu. Oleh sebab itulah, kita akan membuat pelaporan baru pelecehan seksual bermodus casting abal-abal," katanya. 

Adegan Lesbi

Pelaporan itu diperkuat dengan tidak adanya crew yang dibawa oleh sang produser. Selain itu, casting diselenggarakan di tempat yang tidak lumrah, yakni di sebuah hotel melati.  Semakin tidak wajar, ketika proses casting peserta diminta masuk satu per satu ke kamar hotel yang sudah dipesan oleh sang produser.

“Saat casting antara skrip yang disodorkan dengan arahan casting tidak sesuai. Kita juga temukan fakta, jika terlapor meminta peserta memperagakan adegan ciuman sesama jenis (lesbi),” kata Eny.

Kejanggalan selanjutnya, tambah Eny, kegiatan casting tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin. Namun entah kenapa, justru Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banyuwangi dan sanggar tari yang mengundang para talent untuk mengikuti casting tersebut.

“Bisa jadi terlapor ini membuat pengakuan palsu kepada Dinas Pariwisata. Sebab, saat pra kejadian hingga paska kejadian orang Dispar dan sanggar tari ada di lokasi. Hanya saja mereka ada di luar ruangan casting,” katanya.

Jika saja bukan karena undangan Dinas Pariwisata dan sanggar tari, kata Eny, tidak mungkin kliennya dan peserta lainnya mau mengikuti casting. “Yang pasti klien saya dua orang dapat undangan dari Dispar untuk ikut casting film,” ungkapnya.  

Saat mengikuti casting inilah, korban mengalami pelecehan seksual. Mulai dari ditanyai berapa tarif ‘BO’ semalam hingga diminta melepas bra dan celana dalam. Bahkan, korban ditahan berjam-jam di dalam kamar hotel hingga proses casting usai. 

“Sempat dipanggil oleh teman-temannya karena terlapor dan korban berada di kamar hotel berdua dalam kondisi pintu tertutup. Setelah berhasil keluar, klien saya linglung, shock dan trauma dan akhirnya dibawa pulang,” ujarnya.

Dari beberapa fakta inilah, lanjut Eny, casting yang diselenggarakan oleh produser berinisial AR diduga kuat hanya sebagai modus untuk melakukan penipuan maupun mempedayai para talen yang mayoritas perempuan berparas ayu. 


Bahkan, Eny menduga casting abal-abal tersebut bukan hanya untuk mempedayai korban, namun juga ada dugaan human trafficking. “Kita akan melanjutkan proses ini. Tidak hanya dugaan asusila saja juga akan kita laporkan sebuah skenario si pelaku yang menjurus ke trafficking dengan modus casting,” tutupnya.

Tidak Ada Paksaan

Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terlapor, Edward Tobing dari DSA Law Office & Partners menyampaikan, kejadian di dalam casting tak ada unsur pemaksaan. Bahkan menurutnya, kasus tersebut hanyalah kesalahpahaman antara pelapor dengan kliennya. 

Sebab yang dilaporkan adalah pasal 285 KUHP tentang dugaan atau percobaan melakukan pemerkosaan. Berdasarkan informasi dari penyidik Polsek Kota Banyuwangi tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan kekeraan ancaman baik itu mengunakan senjata tajam.

Termasuk hasil visum juga tidak ditemukan adanya dugaan kekerasan seksual dalam perkara ini. "Dalam hal ini saya bicara langsung sama Kanit (Polsek Kota Banyuwangi). Tidak ada unsur paksaan dalam kasus ini apalagi percobaan pemerkosaan," kata Edward.

Artinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP untuk menentukan apakah perkara ini ada unsur pidana atau tidak itu pada saat ini belum ditemukan pihak penyidik.  Edward juga menyangkal adanya percobaan pemerkosaan ataupun pemaksaan dalam kasus itu. 

"Sebab keduanya sudah sama-sama dewasa atau diatas 17 tahun. Artinya secara hukum mereka sudah mengerti dan cakap bertindak dalam hukum. Di kasus ini tidak ada dugaan mencoba untuk melakukan perkosaan dengan yang di bawah umur," tegasnya. 

"Yang perlu dikedepankan juga kalaupun itu terjadi dilakukan didasarkan suka sama suka. Tidak ada pemaksaan, tidak ada ancaman. Makanya saya bilang dimana unsur pemerkosaannya kalau itu dilakukan. Kalau pemerkosaan kan jelas ada pemaksaan ancaman. Kan disitu itu situasinya kan banyak orang," tambahnya. 

Terkait rencana laporan baru yang akan dilayangkan pelapor, Edwar belum bisa berkomentar banyak. “Tentu akan kita lihat dulu laporannya seperti apa. Yang pasti untuk laporan pertama, sudah jelas tidak ada bukti kuat atas tuduhan yang dialamatkan ke klien kami,” tutupnya. 

Sebelumnya Polisi juga menyatakan belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan percobaan pemerkosaan seorang model saat casting sebuah film di sebuah hotel setempat. Hasil penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan para saksi, tidak ada kekerasan baik secara seksual maupun kekerasan lainnya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan polisi sudah memeriksa 5 saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, pihaknya juga melakukan gelar perkara atas dugaan percobaan pemerkosaan itu. Hasilnya, dalam kasus itu, tidak ada kejadian kekerasan ataupun percobaan pemerkosaan model tersebut. (ndc)
×
Berita Terbaru Update