Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ponpes Mulai Melakukan Aktivitas Senin 15 Juni 2020

Sunday, June 14, 2020 | 22:16 WIB Last Updated 2020-06-14T15:16:33Z

Suasana di Pondok Pesantren Amanatul Ummah Pacet Mojokerto.

SURABAYA (DutaJatim.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan koordinasi intensif terkait kembalinya aktivitas di pondok pesantren (Ponpes) mulai Senin 15 Juni 2020.

Untuk itu Pemkab/Pemkot dan pengasuh pondok pesantren di seluruh Jatim diharapkan melakukan koordinasi guna memastikan aktivitas pendidikan berjalan lancar. Syaratnya, pondok pesantren wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. 

Sesuai Surat Gubernur Jatim nomor 188/3344/101.1/2020  pada 29 Mei 2020 ditujukan kepada Bupati, Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, orang nomor satu di Pemprov Jatim itu mengizinkan kembalinya santri pada Senin 15 Juni 2020.

Hal itu harus dilakukan bertahap sesuai kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing menerapkan protokol kesehatan di pondok pesantren.

"Para pengasuh ponpes diharapkan banyak koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan Forkompimda setempat," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Minggu 14 Juni 2020.

Khofifah mengatakan kembalinya santri ke pondok pesantren harus secara  hati-hati dengan menjadikan kaidah keselamatan jiwa dan raga (hifdzun nafs) sebagai prinsip utama. Caranya melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Protokol kesehatan itu sesuai Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah setempat. 

Selain itu, mendasarkan pada kebijakan Kementerian Agama, tentang protokol kesehatan dari rumah dan protokol kesehatan di asrama/pondok pesantren. 

"Pondok Pesantren juga diperkenankan menyusun protokol kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing. Yang jelas, tidak keluar dari aturan standar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," terangnya. 

Diizinkannya Ponpes beraktivitas, berdasar pada pertimbangan dari pengasuh dan pengelola pesantren. Dia berharap bisa secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yaitu memakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan serta pola hidup bersih dan sehat.

Terkait itu semua,  Khofifah meminta pengasuh dan  pengelola pondok pesantren untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk mendapat referensi situasi Covid selama darurat Covid-19. 

Bagi pesantren yang belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bisa bertahap mendahulukan kesiapan metode pembelajaran online dan protokol kesehatan.(ima/ndc)
×
Berita Terbaru Update