Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Transportasi Menggeliat, Calon Penumpang Pesawat Batal Beli Tiket karena Tak Punya Surat Sehat

Friday, June 12, 2020 | 03:00 WIB Last Updated 2020-06-11T20:00:01Z


JAKARTA (DutaJatim.com) – Masyarakat mulai beraktitas di luar rumah lagi. Perekonomian pun mulai berdenyut. Transportasi baik darat laut maupun udara kembali beroperasi. Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk bepergian ke luar daerah setelah larangan mudik habis diberlakukan. Sesuai  Permenhub No. 25 tahun 2020 larangan itu berlaku sampai 7 Juni 2020 lalu. Namun demikian masih banyak aturan dengan syarat ketat yang harus dipenuhi oleh masyarakat bila bepergian ke luar daerah sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 Nomor 7 tahun 2020. 

Hal itu karena angka penambahan Covid-19 masih tinggi. Bahkan Indonesia memecahkan rekor  dengan bertambahnya positif Corona sebanyak 1.241 menjadi 34.316 kasus. Penambahan kasus tertinggi terjadi di Jawa Timur sebanyak 273 kasus dan Sulawesi Selatan sebanyak 189 kasus.  Selain itu ada sebanyak 12.129 orang yang sembuh dan 1.959 orang meninggal dunia.

Saat ini bus antarkota di Jatim sudah beroperasi. Terminal Bungurasih di Sidoarjo Jawa Timur misalnya mulai menggeliat dengan protokol kesehatan yang ketat. Bus harus disemprot disinfektan. Kru bus harus memenuhi syarat dalam protokol kesehatan yang dikontrol ketat oleh petugas. Begitu pula penumpangnya. Intinya masyarakat harus lebih berhati-hati menjaga diri masing-masing saat bepergian dengan transportasi publik. Bila tidak, akan terjadi gelombang kedua wabah corona. 

Pantauan di Terminal Kalideres Jakarta Barat Rabu kemarin para penumpang antardaerah mulai berdatangan. Sebagian terlihat masih bergerombol di sejumlah tempat. Untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan sejumlah persiapan untuk menghadapi skema kehidupan baru atau new normal. Salah satunya dengan mengurangi layanan tatap muka dengan konsumen dengan mendorong transaksi pembelian tiket secara daring.

Begitu pula penerbangan. Lion Air Group kembali membuka layanan penumpang berjadwal domestik mulai Rabu 10 Juni 2020 kemarin setelah sebelumnya dihentikan sementara. Mulai dari Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), hingga Batik Air (kode penerbangan ID) kembali membuka penerbangannya.

Keputusan ini diambil Lion Group sesuai perkembangan calon penumpang pesawat udara yang sudah semakin memahami dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi COVID-19.

Namun maskapai penerbangan Batik Air dari Grup Lion Air menunda mengoperasikan kembali rute penerbangan Jakarta-Makassar-Timika dan sebaliknya yang sedianya dilakukan pada Rabu siang kemarin, 10 Juni 2020.


Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob. Dari informasi yang diterima dari perwakilan Batik Air di Timika, kata Johannes, penundaan pengoperasian kembali rute penerbangan Batik Air itu lantaran jumlah penumpang yang sangat sedikit baik dari Jakarta dan Makassar ke Timika maupun sebaliknya dari Timika tujuan Makassar dan Jakarta.

"Informasi yang kami terima dari Batik Air di Timika, penumpang yang hendak berangkat ke Timika hanya 26 orang, sementara yang hendak berangkat dari Timika hanya 34 orang," kata Johannes, di Timika, kemarin. "Akhirnya Batik Air memutuskan untuk menunda keberangkatan armada pesawatnya dari Jakarta-Makassar ke Timika."

Lebih jauh Johannes menjelaskan, sesungguhnya jumlah penumpang yang akan berangkat dari Jakarta dan Makassar ke Timika maupun sebaliknya cukup banyak. Namun sebagian besar calon penumpang tersebut memutuskan batal membeli tiket lantaran karena calon penumpang belum mengurus surat keterangan sehat yang dinyatakan melalui hasil pemeriksaan cepat (rapid test) maupun pemeriksaan usap tenggorokan (swab test).

Dari daftar calon penumpang, kata Johannes, tercatat lebih dari 80-an orang. Tapi karena untuk masuk ke Timika persyaratannya harus bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan swab, maka akhirnya sebagian besar calon penumpang itu batal berangkat dari Jakarta dan Makassar. "Sementara calon penumpang dari Timika belum sempat mengurus rapid test," tuturnya.

Oleh karena itu, menurut Johannes, jajarannya perlu melakukan evaluasi kembali standar operasi prosedur dalam hal persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang yang hendak berangkat menggunakan armada pesawat terbang. Hal ini dilakukan untuk syarat penerbangan ke luar Timika maupun yang akan datang ke Timika.
AirAsia Indonesia akan kembali beroperasi secara bertahap mulai 19 Juni 2020 pada rute-rute tertentu. Saat ini masih dilakukan penghentian sementara karena mempertimbangkan risiko penyebaran virus Corona di Indonesia.

"Layanan penerbangan reguler AirAsia Indonesia akan menyesuaikan pengoperasian penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik secara bertahap, dan direncanakan akan dimulai pada tanggal 19 Juni 2020 pada rute tertentu," kata Corporate Secretary AirAsia Indonesia, Indah Permatasari Saugi dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan di portal online Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip Rabu (10/6/2020). 

Sedangkan Garuda Indonesia sudah melayani operasional penerbangan sejak 7 Mei 2020. Operasional penerbangan tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Syarat Bepergian

Sesuai SE Gugus Tugas, masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah dengan transportasi umum diwajibkan memiliki hasil tes PCR negatif, atau memiliki surat uji rapid test dengan hasil nonreaktif Corona. Dalam SE dijelaskan, masa aktif hasil tes PCR adalah 7 hari sementara untuk surat uji rapid test hanya berlaku 3 hari.
Masyarakat juga diwajibkan memiliki surat keterangan bebas gejala penyakit seperti influenza (influenza-like illnes) yang bisa didapatkan dari dokter rumah sakit ataupun Puskesmas. Semua aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang mau bepergian ke luar daerah lintas provinsi. Namun, untuk perjalanan lokal di wilayah aglomerasi, antar-Jabodetabek atau Jatim misalnya, persyaratan ini tidak diwajibkan untuk dipenuhi. Hanya saja bagi masyarakat yang mau bepergian keluar masuk DKI Jakarta tetap wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI Jakarta 47 tahun 2020.


Syarat dalam SE Gugus Tugas No. 7 tahun 2020 itu meliputi:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR/ rapid test.

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, juga mengingatkan agar para calon penumpang pesawat bisa mengikuti pedoman teknis dan tahapan yang sudah diatur saat mau naik pesawat. Salah satunya dalam pembelian tiket pesawat.

Novie mengingatkan agar syarat-syarat berpergian keluar daerah yang tercantum dalam SE Gugus Tugas No. 7 tahun 2020 bisa dipenuhi penumpang sebelum membeli tiket pesawat.

"Mulai dari pembelian tiket, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti kartu identitas, surat keterangan PCR/Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan. Jika memang tiket dijual melalui agen penjualan daring (online travel agent), agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut," kata Novie dalam keterangannya yang dikutip Rabu (10/6/2020).

Novie menegaskan seluruh dokumen harus dipenuhi terlebih dahulu kemudian divalidasi, setelah itu tiket baru boleh diterbitkan. Kemudian seluruh calon penumpang pun diwajibkan untuk melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan. Bila ada penumpang yang tidak patuh Novie mengatakan akan ditolak oleh operator penerbangan.

"Kami mohon kerja sama seluruh pengguna transportasi udara, untuk menerapkan jaga jarak selama di bandara, utamakan penggunaan fasilitas check-in mandiri. Patuhi arahan petugas bandara selama menjalani prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan. Calon penumpang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan wajib ditolak untuk diberangkatkan oleh maskapai," tegas Novie.

Novie juga mengimbau agar seluruh pengguna transportasi udara selama penerbangan dapat mematuhi protokol kesehatan dan juga dapat meminimalisir interaksi baik dengan sesama penumpang maupun dengan awak kabin.

"Awak kabin agar selalu mengingatkan penumpang untuk menggunakan masker, mematuhi protokol kesehatan dan mengisi Health Alert Card (HAC) yang akan ditunjukkan kepada petugas di bandara kedatangan," kata Novie.

Novie mengatakan bila ada penumpang yang menunjukkan gejala Corona di dalam pesawat saat penerbangan berlangsung akan dibawa ke area karantina di dalam pesawat. Dia mengatakan maskapai telah diwajibkan untuk mengosongkan tiga seat kursi pesawat udara dalam salah satu sisi pesawat.

"Kami juga telah memberikan pedoman teknis untuk penumpang yang sekiranya menunjukkan gejala sakit/batuk/bersin agar dipindahkan ke area karantina di dalam pesawat. Area karantina ini merupakan tiga seat kursi pesawat udara yang kosong dan berada di satu sisi. Jika ada kerabat atau pendampingnya agar juga dipindahkan ke area karantina. Pemindahan dilakukan oleh awak kabin yang sudah berinteraksi dengan penumpang tersebut dan harus menggunakan face shield," tuturnya.

Pemerintah juga merevisi batas maksimal kapasitas angkutan transportasi udara. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19.

Novie Riyanto menyatakan bahwa kini kapasitas maksimal di bandara tidak boleh lebih dari 50%. Sementara itu, di dalam pesawat pihaknya mematok kapasitas maksimal cuma 70%.

"Kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50% dari keadaan normal. Untuk pesawat wide body dan narrow body kapasitas maksimalnya adalah 70%," katanya.
Demi menjaga kapasitas maksimal, Novie juga meminta operator navigasi penerbangan dapat menyesuaikan pengaturan slot time untuk mencegah penumpukan calon penumpang di bandar udara.  "AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan," katanya.

Novie juga mengatakan operator penerbangan memastikan semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih dan higienis. Operator diminta membuat ketentuan untuk memastikan pesawat tetap higienis.

"Seluruh sarana dan prasarana terutama yang sering disentuh oleh orang seperti gagang pintu, pegangan tangga atau eskalator, kursi pesawat, toilet, rak bagasi, peralatan makan dan lain sebagainya harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan. Kami minta dibuatkan standard operational procedure (SOP) untuk memastikan pelaksanaannya dan akan kami monitor di lapangan," jelas Novie. 

Jumlah Penumpang

Pemerintah juga mengubah ketentuan batas penumpang pada operasional angkutan umum di masa pandemi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020. Beleid ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 8 Juni 2020.

Misalnya, pada pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020 direvisi. Awalnya dalam pasal tersebut kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%, kini kewajiban itu diubah.  "Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," bunyi pasal 11 ayat 1 pada aturan yang baru.

Selain itu, beberapa aturan soal batas kapasitas maksimal di moda lainnya juga diubah. Baik yang ada pada moda perkeretaapian, udara dan laut.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan bahwa batas kapasitas maksimum di  beberapa transportasi akan diatur dalam Surat Edaran dari Menhub di setiap sub sektor. Dia menegaskan bahwa pihaknya bukan menghapus batas maksimum, namun merevisinya. Lalu, usai diubah bagaimana kapasitas maksimal angkutan transportasi yang baru?

Adita mencontohkan, di angkutan udara saja, batas maksimalnya dinaikkan dari awalnya cuma 50% menjadi 70% yang diatur dalam SE 13 tahun 2020. Dia mengatakan setiap moda transportasi punya karakteristik yang berbeda.

"Diatur di tiap sub sektor atau moda transportasi melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan. Contoh di pesawat jadi 70%. Karena tiap moda transportasi itu kan punya karakteristiknya masing-masing. Jadi PM hanya mengatur prinsip utamanya," ujar Adita.

Sementara untuk angkutan perkeretaapian sendiri diatur dalam SE 14 tahun 2020. Dalam beleid itu, kapasitas kereta antar kota maksimum 70%. Khusus untuk kereta api luxury diperbolehkan sampai 100%.

Kemudian kereta api perkotaan seperti KRL, LRT, dan MRT kapasitas maksimalnya 35%. Lalu, kereta api lokal macam KA Prambanan Ekspress dan kereta Bandara maksimalnya 70%. Kemudian, untuk kendaraan umum di darat mulai dari AKAP, AKDP, angkutan pariwisata, dan angkutan karyawan kapasitasnya pun maksimum 70% seperti diatur dalam SE 11 tahun 2020. Sementara itu untuk angkutan sewa ataupun taksi hanya boleh mengangkut 50% dari jumlah kapasitas kendaraan. (det/tmp/wis)

Foto: Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 15 Mei 2020. Saat itu sebanyak 1.486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. (Antara)

×
Berita Terbaru Update