Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ungkap Kebobrokan Hukum, Novel Menyindir Jokowi

Friday, June 12, 2020 | 16:04 WIB Last Updated 2020-06-12T09:04:05Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi saat menanggapi proses persidangan dua terdakwa penyerangan terhadap dirinya. Dalam persidangan, Jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dengan hukuman pidana yang dinilai ringan. Hanya selama 1 tahun penjara.


"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Keterlaluan mmg... sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor, tapi jadi korban praktek lucu begini. Lebih rendah dari orang menghina Pak @jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak.  Mengagumkan," kata Novel Baswedan melalui akun Twitternya @nazaqistsha seperti dilihat Jumat 12 Juni 2020.





Novel hanya pasrah melihat hal itu.  "Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggungjawabkan. Termasuk pak @jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini. Prestasi?," tulis Novel.




Novel juga mempersoalkan pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020), di mana jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.

Menurut Novel, pengertian SENGAJA adalah pelajaran dasar hukum pembuktian. Kalau penegak hukum tidak paham, barangkali ada mahasiswa hukum yang berkenan mengajarinya.

"Itulah pentingnya intelektualitas bergandengan dengan moral," katanya.

Novel mengatakan dia sudah menduga hal itu akan terjadi sejak awal penyidikan kasus tersebut. Dia menilai terjadi suatu kebobrokan hukum yang dipertontonkan secara vulgar.

"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," sebutnya.

Novel pun merasa miris dengan kondisi penegakan hukum saat ini. Ia menyebut penegakan hukum di negara ini telah rusak. 

"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai)," tuturnya.





Seperti diberitakan Jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Apa alasan jaksa memberikan tuntutan yang dinilai ringan?

Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. 

Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyebut dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini tidak terbukti. Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider.

"Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," tambah jaksa.

Ketika dimintai keterangan seusai persidangan, jaksa mengatakan alasan selanjutnya memberikan tuntutan ringan adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB. Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya. 

Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel. 

Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK. (hud/det)
×
Berita Terbaru Update