Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ekstradisi Maria untuk Tutupi Rasa Malu Menkum HAM atas Kasus Djoko Tjandra dan Harun Masiku

Friday, July 10, 2020 | 09:16 WIB Last Updated 2020-07-10T02:16:46Z
Menkum Yosona saat membawa Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia

JAKARTA (DutaJatim.com) - 
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly berhasil 
mengekstradisi tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia. Namun Yasona tidak sepenuhnya mendapat pujian sebab lembaga yang dipimpinnya baru saja kebobolan mengingat tersangka skandal cesie Bank Bali  Djoko Tjandra ternyata bisa lolos keluyuran keluar masuk Indonesia.

Bahkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut ekstradisi Maria  hanyalah kedok untuk menutupi malu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas kinerjanya selama ini yang dinilai buruk.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Dirjen Imigrasi yang berada di bawah kepemimpinan Yasonna kecolongan setelah buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia tanpa terdeteksi. Sebelumnya tersangka kasus suap Harun Masiku juga bisa keluar masuk Indonesia. Baik Djoko Tjandra maupun Harun Masiku hingga sekarang masih bebas belum tertangkap.

"Ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasona atas bobolnya buron Djoko Tjandra, dan menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2020.

Boyamin menilai ada masalah yang perlu dibenahi, di mana ekstradisi Maria Pauline Lumowa menunjukkan cekal akibat DPO adalah abadi hingga tertangkap, meskipun tidak ada kabar kelanjutan proses hukum dari Kejaksaan Agung selaku penegak hukum. Sebab, nyatanya Maria Pauline Lumowa statusnya tetap cekal sejak 2004 hingga saat ini.

Sebaliknya, perlakuan terhadap Djoko Tjandra terkesan berbeda. Hal ini dikarenakan nama Djoko pernah dicoret dari daftar cekal, sehingga tersangka kasus Bank Bali itu bisa melenggang bebas keluar masuk Indonesia. Bahkan sempat mengurus eKTP.

"Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko S Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020, SP 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, publik menuntut keseriusan pemerintah menangkap buronan lain, seperti Djoko Tjandra, Harun Masiku, Eddy Tansil hingga Honggo Wendratno. Ia pun meminta pemerintah mencabut paspor para buronan dan mendesak negara lain yang memberikan paspor untuk juga mencabutnya.

"Jika buron tertangkap cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia," ujarnya. (vvn/hud)


×
Berita Terbaru Update