Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tokoh Lintas Agama Tolak RUU HIP: Pancasila Sudah Sangat Kuat, Tak Butuh Aturan Lain

Saturday, July 4, 2020 | 20:00 WIB Last Updated 2020-07-04T13:00:07Z
Abdul Mu'ti


JAKARTA (DutaJatim.com) - Organisasi Islam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) beserta lima organisasi keagamaan lainnya menyampaikan sikap bersama mengenai Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Gabungan ormas keagamaan tersebut sepakat menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara dan sumber segala sumber hukum negara Republik Indonesia. Karena itu, ideologi Pancasila adalah final.

Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, mengatakan, lima  organisasi keagamaan tersebut adalah, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Komisi HAK Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma lndonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha lndonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu lndonesia (Matakin). Mereka sepakat bahwa secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat.

"Karena itu tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila," kata Abdul Mu'ti mewakili gabungan tokoh agama tersebut, Jumat, 3 Juli 2020.


Dalam pernyataan sikap itu, rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Sehingga rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945, adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini. Sebab, berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif. 

"Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara," ujarnya.

Para tokoh lintas agama tersebut juga sepakat meminta DPR untuk lebih melihat aspirasi yang ada di masyarakat. DPR diminta tidak egois, tidak mendahulukan kepentingan partai politik di atas kepentingan bangsa dan negara.

"Pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP oleh karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat, dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan," ujarnya. 

Terlebih saat ini, bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19, serta berbagai dampak yang ditimbulkan terutama sosial dan ekonomi. Sudah semestinya saat ini seluruh elemen bangsa fokus penanganan covid-19 bukan justru membuat gaduh dengan hal lain yang tidak mendesak.

"Semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan bekerjasama untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai," ujarnya.

Dalam konferensi pers itu, hadir tokoh dari PB Nadlatul Ulama, Helmy Faisal Zaini, tokoh dari Komisi Hak Konferensi Wali Gereja Indonesia, Romo Agustinus Heri Wibowo; tokoh Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Pdt Jacky Manuputi; tokoh Parisada Hindu Dharma Indonesia, KS Arsana; tokoh dari Persatuan Umat Buddha Indonesia, Pandita Citra Surya; dan tokoh dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia atau Matakin, Xs Budi S Tanuwibowo.

4 Aspirasi Legiun Veteran

Pro-kontra ini juga ditanggapi Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno. Try mendukung Rancangan Undang-undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) demi menguatkan pembinaan ideologi Pancasila. Rancangan ini sebagai ganti dari RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP), yang mendapat penolakan banyak pihak.

Dengan pergantian ini, maka materi-materi dalam HIP tersebut harus ditarik. Artinya RUU HIP harus dibatalkan.

“Kami ingin sampaikan apresiasi dan menyampaikan aspirasi yang akhir-akhir ini jadi pembicaraan publik,” kata Try Sutrisno, di Gedung MPR-DPR, Kamis 2 Juli 2020.

Ada empat poin penting yang dirumuskan bersama Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), yang disampaikan kepada pimpinan MPR RI. 

Pertama, pembinaan ideologi Pancasila harus diperkuat, karena sejak era reformasi wacana pembinaan ideologi Pancasila ditanggalkan. 

“Misalnya BP7 bubar tapi enggak ada pengganti. Pelajaran Pancasila mulai dari TK sampai SMA tak lagi wajib,” ujarnya.

Pun, yang kedua, sebagai konsekuensi dari poin pertama, lanjut Try Sutrisno, ideologi transnasional menjadi bebas masuk dan berkembang di Republik Indonesia. Namun, bila tak ditangani serius, ada kekhawatiran berkembangnya ideologi ekstrem itu. Imbasnya akan merusak nilai-nilai persatuan Indonesia dan kepribadian bangsa. Hal ini untuk mencegah runtuhnya nilai-nilai luhur bangsa seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, Keadilan Sosial dan yang paling penting adalah Gotong Royong," ujarnya. 

Dirinya menilai pembinaan ideologi Pancasila yang dijalankan dengan komitmen segenap bangsa dapat menangkal bibit intoleransi yang berkembang luas di tengah masyarakat.

Ketiga, penguatan pancasila yang mengakar kuat dalam diri bangsa dapat mencegah dampak globalisasi yang masif.

 "Kami melihat Pancasila harus hadir terus menerus di tengah era semakin canggihnya teknologi informasi dengan tendensi dominasi negara maju atas bangsa kita," kata Try. 

Keempat, untuk menghadapi tantangan atas eksistensi Pancasila, diperlukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan ideologi bangsa tersebut. 

"Atas dasar pemikiran tersebut, kami mendukung penguatan Badan Ideologi Pancasila yang diatur dalam payung hukum yang lebih tinggi seperti undang-undang bukan hanya Perpres," katanya. 

Selain itu, agar pembinaan ideologi Pancasila tidak tergantung rezim, maka Try mengapresiasi kebijakan Presiden yang telah membentuk badan pembinaan Pancasila UKP PIP dan kemudian menjadi BPIP. Dirinya berharap poin-poin tersebut dapat menjadi pemahaman kolektif di level legislatif sehingga MPR dapat mendukung rencana pembentukan UU PIP.  (vvn/rpk)


×
Berita Terbaru Update