Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wow, Gaji Direktur KartuPrakerja Fantastis, Anggota DPR Pun Kaget

Monday, July 27, 2020 | 17:29 WIB Last Updated 2020-07-27T10:29:10Z
Kartu Prakerja (Antara)

JAKARTA (DutaJatim.com) - Saat Pemerintah membubarkan sejumlah lembaga dengan tujuan mengurangi pengeluaran negara,   kini ramai jadi polemik soal gaji dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan manajemen pelaksana kartu prakerja. Hal itu setelah Peraturan Presiden terkait hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan manajemen pelaksana kartu prakerja sudah diteken. Yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020.

Adapun besarannya ditentukan oleh jabatan yang diemban dengan kisaran Rp47 juta hingga Rp77,5 juta per bulan.

Rinciannya, direktur eksekutif memperoleh gaji Rp77,5 juta per bulan. Kemudian, direktur operasi Rp62 juta per bulan, direktur teknologi Rp58 juta per bulan, dan direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan Rp54,25 juta per bulan.

Sementara, direktur pemantauan dan evaluasi dan direktur hukum, umum, dan keuangan masing-masing mengantongi Rp47 juta per bulan.

Yang juga menarik besaran hak keuangan mereka bersifat bersih atau telah dipotong pajak.

"Pajak dibebankan pada Sekretariat Komite," kata Jokowi dalam Pasal 2(5) Perpres 81/2020.

Selain hak keuangan, direktur eksekutif dan direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja juga mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.

Gaji petinggi lembaga yang baru dibentuk itu jumlahnya dinilai fantastis. Ini jadi prokontra sebab Jokowi hampir bersamaan juga membubarkan sejumlah lembaga negara dan memindahkan pegawainya dengan tujuan efisiensi.


"Hak keuangan Direktur Eksekutif sebesar Rp77,5 juta," demikian bunyi pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres tersebut, sebagaimana dikutip  Senin, 27 Juli 2020.

Sejumlah anggota DPR terkejut dan menyoal masalah itu. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati,  misalnya, kaget dengan beleid tersebut.

"Kalau betul seperti itu, ini sungguh mengejutkan sekali," kata Mufida saat dihubungi di Jakarta.

Mufida tidak ingin menanggapi lebih jauh soal isi perpres tersebut. Dia menuturkan, perlu mengonfirmasi langsung kabar tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Namun demikian, legislator daerah pemilihan (dapil) Jakarta II ini berharap realisasi gaji pengelola Kartu Prakerja itu tidak benar. Dia beralasan, situasi ekonomi saat ini sangat sulit, terlebih banyak masyarakat yang terdampak pandemi virus corona Covid-19.

"Semoga realisasinya itu tidak benar karena saat ini kita sedang situasi berat," ujar Mufida.

Usul Dihentikan?

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, juga menilai semestinya Presiden perlu memperhatikan format pelayanannya, bukan gaji atau insentifnya. Kalau soal gaji dan insentif pengelola, rasanya tidak ada yang dipersoalkan. Artinya, itu bukan sesuatu yang dipertanyakan oleh masyarakat.

"Kalau sudah dicantumkan di Perpres seperti sekarang, pasti ada saja orang yang akan bertanya dan mempertanyakannya. Silakan saja ditanyakan. Pemerintahlah yang harus memberikan keterangan terkait hal itu. Kalau saya, fokus saya adalah bagaimana agar kartu prakerja benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Saleh, kepada wartawan, Senin, 27 Juli 2020.

Kartu Pra Kerja, kata Saleh, jangan hanya pelatihan yang sifatnya prosedural saja, tetapi mesti harus mampu menjawab tantangan dunia kerja di Indonesia. Termasuk harus menjadi solusi menangani pengangguran dan makin meningkatnya PHK.


"Tapi memang agak aneh juga ya, yang dituntut dan disoal masyarakat adalah dugaan carut-marut penyelenggaraan kartu prakerja. Eh, solusinya adalah Perpres No.81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Apakah ini nanti menjawab semua pertanyaan dan tuntutan masyarakat?" kata Saleh.

Anggota Komisi IX DPR RI ini juga mengaku belum mengetahui apakah kartu prakerja itu akan dilanjutkan atau tidak. Sebab ada usul untuk dihentikan dulu sampai ada upaya perbaikan dalam pengelolaannya.

"Sekarang malah keluar PP tentang gaji pengelola, itu artinya program ini dilanjutkan lagi. Kan kemarin ada banyak masukan dari masyarakat. Lalu dihentikan untuk upaya perbaikan. Apakah perbaikannya sudah jalan? Saya belum dapat kabar terkait hal itu," kata Saleh. (vvn/inn)

×
Berita Terbaru Update