Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Anji 'Dilepas' Jerinx SID Ditahan, Ini Beda Kasus yang Menjeratnya

Thursday, August 13, 2020 | 03:50 WIB Last Updated 2020-08-12T21:07:40Z

  

Jerinx (kiri) di Mapolda Bali.



DENPASAR (DutaJatim.com) - Setelah  penyanyi Anji, kini giliran musisi  I Gede Ari Astina, alias Jerinx Superman is Dead (SID) berurusan dengan polisi terkait kontennya di media sosial mengkritik masalah Covid-19. Bahkan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait postingan bertajuk "IDI Kacung WHO". Jerinx juga langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu 12 Agustus 2020.


Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali, Kombes Kus Yuliar Nugroho, saat dikonfirmasi Rabu (12/8/2020) membenarkan drummer SID itu sudah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Bali. "(Ditahan) sejak hari ini," kata Kombes Kus Yuliar.


Jerinx ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian setelah dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan "IDI Kacung WHO". Kus Yuliar menegaskan, musisi nyentrik itu memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Kita periksa, sudah terpenuhi alat bukti, terpenuhi unsur deliknya," kata Kus Yuliar Nugroho.


Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan yang senada. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam memenuhi unsur keputusan penahanan.


"Hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan," tutur Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).


Menurut Syamsi, Jerinx disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020. "Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi.


Sebelumnya Jerinx juga telah mengakui dia yang membuat postingan itu. Dia juga telah meminta maaf sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter anggota IDI.


"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," kata Jerinx di Mapolda Bali.


Jerinx menegaskan postingannya soal "IDI Kacung WHO" murni merupakan kritik sebagai warga negara. Untuk itu, Jerinx akhirnya harus menjalani tes kesehatan yang selama ini dia tolak yaitu rapid test. Hal itu dilakukan sebelum pria yang memiliki banyak tato itu dimasukkan ke sel tahanan.


"Iya (dites, Red.). SOP sebelum masuk (ditahan) itu kan harus rapid test," kata Kombes Yuliar Kus Nugroho.


Lalu apa hasil rapid test Jerinx? "Nonreaktif," jawab Kombes Yuliar.


Yang menarik saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali kemarin Jerinx datang mengenakan kaus bertulisan "Indonesia Tolak Rapid". Usai diperiksa, dia pun ditahan.


Kasus ini bermula dari IDI Bali yang mempermasalahkan postingan di akun @jrxsid yang diposting pada 13 Juni 2020 lalu. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali lalu melaporkan Jerinx SID dengan tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait postingan "IDI kacung WHO". Terkait hal itu, kuasa hukum Jerinx meminta postingan itu dipahami secara utuh. Bukan sepotong-sepotong.


Posting-an itu dilengkapi caption: BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat."


Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja pun menganggap postingan Jerinx menghina organisasinya. Suteja lalu melapor ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.


"Iya kan dia menghina IDI, IDI kacungnya WHO, IDI ikatan ini-itu. Saya kan IDI juga manusia, punya rasa, itu menghina organisasi saya dan membuat tidak enaknya organisasi seolah-olah itu kan benar, maka dari itu kita serahkan ke proses hukum aja," kata Suteja.


Jerinx menegaskan postingannya soal "IDI Kacung WHO" murni merupakan kritik sebagai warga negara. Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menjelaskan lebih jauh soal posting-an itu, yaitu sebagai bentuk keprihatinan kliennya terhadap aturan mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Di sisi lain, dia melanjutkan, banyak berita ibu hamil jadi korban aturan itu, di antaranya ditolak bersalin karena tak mampu membayar tes rapid.


"Nah karena Jerinx memahami bahwa IDI itu adalah organisasi profesi, bukan hanya sebatas profesi, tapi mengemban misi kemanusiaan ketika ada suatu praktik yang mengancam kesehatan publik, maka Jerinx meminta izin menjelaskan terhadap situasi ini, gitu. Kok praktik-praktik rapid test sebagai layanan kesehatan masih ada, gitu," ungkap Gendo.


Jika dibaca secara utuh, dia melanjutkan, postingan Jerinx dimaksudkan untuk meminta penjelasan dan juga mengajak diskusi. Dia menegaskan tak ada maksud mencemarkan nama baik.


"Sebetulnya tidak ada itu soal pencemaran atau apalagi penyebaran kebencian berbasis SARA sebagaimana yang dituduhkan, tapi lagi-lagi Jerinx menghargai itu sebagai hak hukum," lanjut Gendo.


Anji Juga Diperiksa 


Selain Jerinx, sebelumnya penyanyi Anji yang kini menekuni aktivitas baru sebagai Youtubers, juga tersandung kasus terkait konten Covid-19. Konten sang penyanyi kali ini dilaporkan ke polisi lantaran diduga mengandung hoaks terkait kasus Covid-19 atau virus corona. Anji pun diperiksa atas konten bersama Hadi Pranoto yang menyebut menemukan obat covid-19. Namun sementara dia diperiksa sebagai saksi. 


Hanya saja Anji diduga melakukan pelanggaran UU ITE dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ancaman hukuman ini sama dengan Jerinx.


Anji lalu menjalani pemeriksaan dengan menjawab pertanyaan sekitar 45 pertanyaan. Namun demikian setelah diperiksa, Anji diperbolehkan pulang. Dia diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, dari pagi hingga malam.


Anji di Mapolda Metro Jaya.


Anji mengaku, ini pengalaman pertama untuknya diperiksa oleh polisi. "Saya baru pertama kali dilaporkan seperti ini dan baru pertama kali menjalani pemeriksaan seperti ini," kata Anji pada Senin (10/8/2020) malam lalu.


Penyidik Polda Metro Jaya mencecar musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto alias Anji itu dengan 45 pertanyaan soal penyebaran kabar bohong alias hoaks obat Covid-19.


"Kemarin Anji atau pemilik akun YouTube Dunia Manji, diperiksa kurang lebih sekitar 10 jam lebih, dengan 45 pertanyaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, kemarin.


Yusri mengatakan Anji diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga pukul 22.00 WIB. Terkait materi pemeriksaan terhadap Anji, Yusri menjelaskan beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik Kepolisian, antara lain soal identitas akun YouTube tersebut dan soal konten wawancaranya.


"Ada beberapa poin penting yang disampaikan, pertama dia mengakui bahwa memang akun tersebut milik dia, jadi akun tersebut adalah milik saudara Anji sendiri, dan juga yang bersangkutan mewawancarai inisial HP (Hadi Pranoto)," ujarnya. (wis/det)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update