Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Lamongan Kritik SE ZIS: Bila Tak Hati-hati Bisa Disebut Pungutan Liar!

Tuesday, August 25, 2020 | 16:38 WIB Last Updated 2020-08-25T09:38:58Z

 



LAMONGAN (DutaJatim.com) -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan angkat bicara terkait polemik Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan nomor SE/ 224/ 413.202/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). SE itu menegaskan 
adanya pembayaran besaran Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) bagi Kepala Desa atau Lurah sebesar Rp 50.000 perbulan dan Perangkat Desa sebesar Rp 20.000 perbulan. 

"Penarikan sejumlah uang untuk ZIS sangat dipaksakan melalui Surat Edaran Bupati lewat para Camat. Ini merupakan sikap arogansi Pemerintah terhadap para Kepala Desa dan Perangkat Desa," ungkap Abdul Somad yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Lamongan 
saat dihubungi Selasa (25/8/2020).

Menurutnya, bolehlah kita menyerukan infaq atau shodaqoh, tapi tidak dengan pemaksaan seperti itu. 


"Ini kalau tidak hati-hati bisa dikategorikan sebagai pungutan liar," tegasnya. Selanjutnya tidak ada kupon, dan di APBD desa juga tidak ada. Lah, ini muncul lagi melalui surat edaran dan pembayarannya mundur bulan ke belakang juga harus terbayarkan," kata Somad heran.

Dia menyatakan, pihaknya tidak bisa menghindari prasangka bahwa Baznas sangat kental dengan suasana politik di Lamongan saat ini.  Bahkan lagi-lagi ASN dan Pemerintah Lamongan dituduh menjadi lokomotif keberpihakan pada salah satu calon pilkada.

Dikatakan oleh Abdul Somad yang politisi PDIP tersebut, masalah itu sempat ditanyakan sewaktu hearing dengan PMD Lamongan. Dia  sempat mengkritisi masalah itu sebab sudah jadi omongan para perangkat desa.

 "Oke lah ada ZIS  tapi caranya yang santun yang tidak menimbulkan polemik para Kades dan Perangkat Desa," katanya.

Dia menjelaskan, dulu sebenarnya juga sudah ada Bazis, melalui kupon di tiap-tiap desa. Hal itu masuk ke APBD desa untuk pengeluaran  bazis. "Periode pertama ketika beliau menjabat sebagai Kepala Desa," katanya.

Karena itu dia menyesalkan adanya Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan nomor SE/ 224/ 413.202/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan soal ketentuan pembayaran ZIS yang juga berlaku mundur beberapa bulan.

Menurutnya, ini sangat kontra produktif dimana Pemerintah masih punya hutang asuransi para mantan Kepala Desa yang belum terbayarkan dengan nilai sekitar Rp 2,692 miliar. (ful)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update