Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Geger Suap Rp 7,4 Miliar Djoko Tjandra: Jaksa Glamor Itu Akhirnya Ditahan

Thursday, August 13, 2020 | 04:16 WIB Last Updated 2020-08-12T21:16:41Z
Jaksa Pinangki bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.


JAKARTA (DutaJatim.com) - Bukan hanya petinggi Polri yang “berjatuhan” terseret skandal dugaan suap Djoko Tjandra, kini Kejaksaan Agung juga bersih-bersih stafnya yang diduga terlibat kasus yang sama. Kejaksaan Agung sudah memecat Jaksa Pinangki Sima Malasari lantaran diduga terlibat kasus korupsi Djoko Tjandra. 


Bahkan Pinangki  berpotensi terancam pidana hukuman penjara hingga lima tahun karena dibidik Pasal 5 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu setelah Pinangki ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan kini sudah ditahan.


"Pasal sangkaan sebagaimana yang saya sampaikan tadi pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf b, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 12 Agustus 2020.


Menurut Pasal 5, bagi pemberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Begitu pula bagi pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian atau janji tersebut.


Keduanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 250 juta.


Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.


Hari mengatakan, sejauh ini Pinangki diduga menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar. Namun, Hari mengatakan masih mendalami duit itu di proses penyidikan.


Untuk itu Kejaksaan Agung kini telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka. Menurut hasil penyidikan, bukti-bukti sudah mencukupi untuk menetapkan Pinangki sebagai tersangka.


“Hasil pemeriksaan pengawasan diduga terima US$ 500 ribu. Berdasarkan bukti yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSN (Pinangki Sima Malasari),” ujar Hari.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan dan menahan   Pinangki. Penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga sudah mencopot Pinangki dari jabatan lamanya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Yang menarik, harta kekayaan Pinangki ternyata lebih kecil ketimbang uang yang diduga suap dari Djoko Tjandra tersebut.


Gaya Hidup Glamor


Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 yang dikutip Rabu (12/7/2020), Pinangki memiliki harta Rp 6,8 miliar, tepatnya Rp 6.838.500.000. Padahal, dugaan suap Djoko itu mencapai Rp 7,4 miliar.


Dari data LHKPN, secara rinci Pinangki memiliki 3 properti berupa tanah dan bangunan. Dua di antaranya berada di Bogor, sisanya di Jakarta Barat. Total aset properti miliknya yang dilaporkan sebesar Rp 6.008.500.000.


Pinangki juga punya aset kendaraan sebanyak 3 mobil dengan nilai Rp 630.000.000. Mulai dari Nissan Teana tahun 2010, Toyota Alphard tahun 2014, dan Daihatsu Xenia tahun 2013. Dia juga melaporkan memiliki kas alias tabungan tunai sebanyak Rp 200.000.000.


Namun, meski sudah diumumkan, dalam catatannya, KPK menilai pengumuman LHKPN milik Pinangki tidak lengkap. Hal ini berdasarkan verifikasi di tanggal 27 Desember 2019. Laporan ini sendiri disampaikan 31 Maret 2019 lalu ke KPK.

Jaksa Pinangki disebut suka bergaya hidup glamor.


Dalam program Aiman yang tayang di Kompas TV edisi 10 Agustus 2020 lalu tentang kasus Djoko Tjandra, gaya hidup glamor Jaksa Pinangki juga menjadi salah satu yang disoroti. Ia diberitakan gemar plesiran ke luar negeri dengan fasilitas kelas atas, bahkan pernah melakukan operasi plastik di New York, Amerika Serikat. 


"Aiman memperoleh sejumlah foto eksklusif atas kegiatan jaksa Pinangki yang boleh jadi berada di luar kewajaran dari hasil pendapatannya sebagai jaksa eselon 4. Mulai dari operasi implan bagian wajah di Amerika Serikat hingga plesir luar negeri yang kerap menggunakan kelas atas pesawat." 


Demikian diungkapkan dalam video tersebut. Aiman juga sempat mengulasnya dalam sebuah tulisan di laman Kompas.com.  Dari hasil penelusuran, implan yang dilakukan Jaksa Pinangki ditangani oleh dr Andrew Jacono. Jacono membuka praktik di New York Center for Plastic Surgery yang beralamat di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat.


Suami Sang Jaksa


Bukan hanya Pinangki, sang suami yang seorang perwira polisi, Kombes Napitupulu Yogi Yusuf, juga disebut terseret kasus Djoko Tjandra. Untuk itu  Propam didesak untuk memeriksa suami jaksa Pinangki itu dalam kasus Djoko Tjandra. 


Pengamat Kejaksaan, Yanuar Wijanarko, mendesak Propam Polri memeriksa suami Pinangki. "Logikanya, istri pasti izin suami jika ingin bepergian ke manapun. Untuk itu, alangkah baiknya Propam periksa suami yang bersangkutan, " kata Yanuar di Jakarta, seperti dikutip dari Warta Kota.


Menurut Yanuar, beredarnya foto Pinangki bareng Djoko Tjandra tersebut, maka Propam Polri harus memeriksa  Napitupulu Yogi Yusuf.  Ia beralasan, patut diduga perwira menengah Polri ini tahu gerak gerik Pinangki selama bertemu Djoko Tjandra.


"Pinangki itu merupakan Ibu Bhayangkari, menurut Yanuar, seharusnya ikut menjaga nama baik sang suami yang kini bertugas di Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap secara tuntas kasus pelarian Djoko Tjandra," katanya.Ia pun mendesak Kabareskrim mulai mengusut keterlibatan suami Pinangki dalam skandal pelarian Djoko Tjandra.


Kronologi Surat Jalan 


Sementara itu  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dua tersangka itu yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking yang dikenal sebagai pengacara Djoko Tjandra.


Kasus itu bermula ketika pada rentang waktu April – Mei 2020, Brigjen Prasetijo Utomo bertemu dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pertemuan itu terjadi di lantai 12 Bareskrim Polri di ruangan Brigjen Prasetijo Utomo.


Pertemuan antara Anita Kolopaking dengan Prasetijo Utomo itu membahas persoalan hukum Djoko Tjandra serta kegiatan untuk membuat surat keterangan rapid tes dan kesehatan. Surat itu untuk keperluan keberangkatan Djoko Tjandra ke Pontianak pada 1 Juni 2020.

Namun, Djoko Tjandra batal berangkat ke Pontianak pada 1 Juni. Selanjutnya rentang waktu 1 sampai 5 Juni 2020, Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan stafnya untuk membuat surat jalan atas nama Anita Kolopaking dan pengikutnya Djoko Tjandra.


Brigjen Prasetijo juga meminta stafnya untuk menghubungi salah satu dokter guna mendapatkan kembali surat bebas virus corona (Covid-19). Akhirnya pada tanggal 5 Juni tersebut, keluar empat surat yang diantaranya keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.


Adapun informasi kronologi kongkalikong Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo guna memuluskan langkah Djoko Tjandra, juga disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam acara talkshow di salah satu stasiun televisi swasta, Selasa 11 Agustus 2020.


Selanjutnya, pada 6 Juni, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo menyewa pesawat pribadi untuk berangkat ke Pontianak menjemput Djoko Tjandra. Akhirnya, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Bandara Pontianak untuk membawanya ke Jakarta.


Mereka pun tiba di Jakarta dan langsung berdiskusi permasalahan hukum di salah satu hotel daerah kawasan Jakarta Pusat. Usai berdiskusi, mereka kembali ke kediamannya masing-masing. (det/tmp/tbn)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update