Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Karaoke di Madiun Praktik Prostitusi Digerebek, 1 Mucikari Tersangka

Monday, September 14, 2020 | 20:56 WIB Last Updated 2020-09-14T13:56:39Z


SURABAYA (DutaJatim.com) -  Bisnis prostitusi terselubung tak hanya marak di Surabaya tapi juga di kota-kota lain di Jatim. Salah satunya di Kota Madiun. Bisnis pelacuran itu menggunakan selubung tempat hiburan karaoke. Misalnya di Karaoke In Lounge yang berada di Jalan Bali no 60 Kartoharjo, Kota Madiun. Tempat hiburan ini ternyata juga menyediakan praktik prostitusi. 


Karaoke tersebut menawarkan lima LC atau pemandu lagu untuk melayani prostitusi dengan tarif mulai Rp 1 juta. Namun polisi keburu mencium praktik haram itu sehingga langsung menggerebeknya.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tarif yang dipatok bervariasi mulai Rp 1 juta. Namun saat penggerebekan, Truno menyebut tarif LC saat itu sebesar Rp 1,9 juta.


"Variasi masing-masing korban, kita tanyakan pada tersangka. Yang bersangkutan mendapatkan keuntungan berupa uang tips," kata Truno saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (14/9/2020).


Dalam kasus ini seorang Papi alias muncikarinya telah dijadikan tersangka. Dari uang tersebut, lanjut Truno, tersangka muncikari atau Papi LC yang bernama Yuniar Agung Purwantoro mendapatkan tips Rp 400 ribu. Sisanya, Rp 1,5 juta diberikan kepada LC yang melayani jasa esek-esek.


"Pertama sebagai profesinya muncikari itu Rp 400 ribu dan uang tips untuk korbannya dikasihkan Rp 1,5 juta. Ini nilai totalnya Rp 1,9 juta," papar Truno.


Truno menyebut kelima LC yang ditawarkan telah berusia dewasa. Rata-rata berusia 20 tahun-an. Yakni AF (20), WA (20), DS (20), SM (21), DW (25).


Kasus ini kini ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan saat penggerebekan. 

"Dari proses penyidikan dilakukannya pengungkapan mendasari dari laporan polisi model A kemudian tersangka YAP kini diamankan dan kemudian ditangkap dibawa ke Polda Jatim dengan beberapa alat bukti atau barang bukti," ungkap Truno.


Barang bukti pertama, ada sejumlah uang. Kemudian ada dua buah alat kontrasepsi yang belum terpakai. Artinya disiapkan ada di tangan tersangka. Kemudian satu buah pakaian dalam pria dan sebuah pakaian dalam wanita. 


"Artinya semua kegiatan pemuncikarian sampai dengan mengambil keuntungan terpenuhi unsurnya," katanya. (det)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update