Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum ASN Terlibat Kegiatan Mengarah ke Salah Satu Paslon Dilaporkan Relawan Advokasi ke Bawaslu

Thursday, September 10, 2020 | 17:23 WIB Last Updated 2020-09-10T10:23:11Z




LAMONGAN (DutaJatim.com) - Bawaslu Lamongan menerima laporan dari Relawan Advokasi dan Hukum Pasangan KarSa atas dugaan adanya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung atau terlibat dalam kegiatan mengarah ke salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamongan. Salah satu pihak yang  melapor adalah Ispandoyo selaku Koordinator Relawan Advokasi dan Hukum.

Dia mengatakan, pihaknya melaporkan adanya dugaan ASN yang terlibat mendukung salah satu paslon yang mengikuti kontestasi Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamongan 2020.

Menurutnya, dugaan keterlibatan ASN tersebut karena melakukan adanya gerakan tangan yang menunjukkan sebuah simbol salah satu pasangan calon. 


"Ada beberapa orang yang patut diduga berstatus ASN (Pegawai Honorer Daerah) Pemkab Lamongan menunjukkan simbol tangan salah satu paslon di depan Kios Penjual Jamu di STMJ Jalan Lamongrejo Lamongan," ujarnya.

Terkait hal ini Komisioner Bawaslu Lamongan Divisi Penindakan Pelanggaran, Amin Wahyudin menyatakan, pihaknya telah menerima video dan foto yang diserahkan oleh pelapor kepada Bawaslu Kamis (10/9/2020).

Dikatakan Amin,  ini adalah Laporan pertama yang diterima oleh Bawaslu Lamongan pasca pendaftaran seluruh calon peserta Pilkada di KPU Lamongan. "Sampai 5 hari ke depan, kami harus sudah menyelesaikan proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut," kata Amin panggilan Amin Wahyudin.

Keterkaitan hal yang dilaporkan adalah adanya dugaan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Lamongan yang mengikuti dan mengantarkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Dijelaskan oleh Amin, sesuai Perbawaslu 14 tahun 2017, Bawaslu punya waktu 3 hari plus 2 hari untuk melakukan penanganan pelanggaran.

" Kepada Pasangan Calon dan Tim Pemenangan agar tidak melakukan upaya menarik dan memanfaatkan pejabat birokrasi ASN atau PNS kedalam proses dukung mendukung dalam  penyelenggaraan pilkada," pinta Amin.

" Apabila dari hasil kajian disimpulkan adanya dugaan pelanggaran maka pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang," katanya. (ful)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update