Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pasangan IKBAR dan YONI Memenuhi Syarat Berlaga di Pilkada Kabupaten Mojokerto

Saturday, September 5, 2020 | 17:27 WIB Last Updated 2020-09-05T10:27:02Z

 


MOJOKERTO (DutaJatim.com) – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Ikfina Fatmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar) akhirnya dinyatakan oleh KPU Kab. Mojokerto sah dan memenuhi syarat untuk ikut berlaga di Pilkada Kabupaten Mojokerto 9 Desember 2020 mendatang. Pasangan IKBAR  mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bersama enam parpol pengusungnya, Jumat (4/9/2020). 


Verifikasi berkas syarat calon dan syarat pencalonan pasangan ini dilakukan selama hampir empat jam. Ini berbeda dengan bapaslon yang pertama yakni Yoko Priyono-Choirunnisa (YONI), dimana verifikasi berkas syarat calon dan syarat pencalonan bapaslon hanya dua jam.

Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, ada dua syarat calon yang membutuhkan waktu cukup lama untuk dilakukan verifikasi. “Yakni hasil uji swab terhadap calon dan pajak,” ungkapnya.


Merujuk PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perubahan ke 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 60, lanjut Divisi Teknis ini, surat keterangan uji swab harus dibawa bakal pasangan calon pada saat pendaftaran. Tetapi pada ketentuan di dalam syarat calon, lanjut Arif, tidak disebutkan menjadi syarat yang harus dan wajib dipenuhi sehingga Ikbar dinyatakan  lengkap memenuhi persyaratan.

“Maka kemudian KPU Kabupaten Mojokerto mengambil kesimpulan bawasannya ketika tidak bisa menunjukkan hasil keterangan swab tersebut bukan menjadi dasar KPU Kabupaten Mojokerto untuk mengembalikan. Itu hanya terkait bagaimana proses pendaftaran sesuai protokol kesehatan dari bakal pasangan calon itu,” katanya.

Alasan tidak membawa hasil swab, tambah Arif, sudah disampaikan calon Wakil Bupati pasangan Ikbar, Muhammad Ali Barra. 


“Itu sudah kita sampaikan tapi kalau kemudian pemahaman atau tafsir yang sudah kita sampaikan kepada partai pengusung menjadi sebuah sesuatu yang memang menjadi hak yang bersangkutan, KPU tidak bisa memaksanya. Ketentuan sudah kita sampaikan, eksekusinya di masing-masing yang bersangkutan. Tapi ketika penelitian tidak ada hasil swab itu,” ujarnya.

Sehingga KPU Kabupaten Mojokerto meminta pertimbangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hal tersebut. Ini lantaran setiap pelaksanaan tahapan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, tidak lepas pengawasan dari Bawaslu, termasuk dalam tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto.

“Maka kemudian ketika terjadi hal itu di luar ketentuan PKPU, kita koordinasi dengan Bawaslu sebagai pengawasan. Apa ada syarat perbaikan atau seperti apa? Kita tunggu. Maka tadi disampaikan Bawaslu masih melakukan kajian, hasilnya nanti akan disampaikan Bawaslu. Bagaimana bentuknya. Yang jelas KPU nanti sebelum pemeriksaan kesehatan tanggal 8-9 akan melakukan swab di 7 September,” ujarnya.

Uji swab tersebut ditujukan kepada semua bakal pasangan calon yang sudah menerima TT1.KWK. Ketika kemudian dinyatakan negatif, lanjut Arif, KPU Kabupaten Mojokerto akan melanjutkan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika. Tapi jika dinyatakan positif maka yang bersangkutan dilakukan isolasi mandiri.


“Jika positif, maka yang bersangkutan ditanggapi dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pencegahan terkait Covid-19 yakni dilakukan isolasi selama 14 hari. Kita tunggu hasil swab berikutnya sampai dinyatakan negatif. Untuk pajak, memang menjadi syarat calon yang harus ada pada saat pendaftaran,” tambahnya.

Yakni ada tiga dokumen, NPWP yang dilampiri dengan SPT tahunan termasuk juga dengan surat keterangan bebas dari tanggungan pajak. Dari hasil penelitian dari dua bapaslon atas nama YONI dan Ikbar, tambah Arif, kedua-duanya bisa memenuhi hal tersebut sehingga tidak ada persoalan.

“Merujuk PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perubahan ke 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 60 yang berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19, jika hasil uji swab bukan menjadi bagian dari syarat calon. Dimana syarat calon itu harus lengkap sehingga bisa diterima, Bawaslu tetap (menerima),” tambah Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Divisi Pengawasan, Afidatusholikha. (nas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update